Bupati Fadhil Arief Secara Simbolis Serahkan Sertifikat PTSL Di Desa Pematang Lima Suku 

- Redaksi

Senin, 15 Juli 2024 - 16:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANKSI.ID, BATANG HARI,- Bupati Batang Hari Muhammad Fadhil Arief secara simbolis menyerahkan puluhan Sertifikat Redistribusi Tanah Tahun 2023.

Adapun sertifikat tersebut merupakan bagian dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Batang Hari.

Sertifikat Program PTSL yang akan diterima oleh warga Desa Pematang Lima Suku, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batang Hari itu yakni sebanyak 58 Sertifikat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kegiatan yang berpusat di halaman Kantor Desa Pematang Lima Suku Kecamatan Muara Tembesi juga dihadiri Camat Muara Tembesi, Kepala Desa Pematang Lima Suku, Senin (15/7/2024).

Selain itu tampak hadir juga unsur Forkopimda, Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Batang Hari, Kepala OPD, dan Forkopincam Muara Tembesi, masyarakat Desa Pematangan Lima Suku serta para undangan lainnya.

Dalam sambutannya Bupati Fadhil Arief menyampaikan ucapan terimakasih dan penghargaan yang tinggi kepada Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Batang Hari beserta jajaran.

” Saya atas nama pribadi dan Pemkab mengucapkan terimakasih atas kontribusinya sehingga program tanah objek reformasi agraria di Kabupaten Batang Hari dapat berjalan dengan baik sesuai sukses dan lancar,” Ujar Bupati.

Pada kesempatan itu, Bupati Batang Hari juga mengapresiasi kepada semua pihak atas energi kolaborasi serta akselerasinya dalam mendukung program tanah objek reformasi agraria di Kabupaten Batang Hari.

Yang mana telah menjalankan kewajiban sesuai Peraturan Presiden Nomor 86 tahun 2018 dengan melepaskan hak guna usahanya dalam penyediaan paling sedikit 20 persen dari luas tanah negara yang diberikan.

” Sebagai pemegang HGU untuk diberikan kepada masyarakat semoga program ini dapat menginspirasi dunia usaha sejenis untuk lebih peduli kepada lingkungan dan masyarakat yang berada di sekitar usahanya,” Harap Fadhil Arief.

Fadhil Arif juga memaparkan bahwa program tersebut merupakan bentuk nyata kepedulian masyarakat pemerintah kepada masyarakat dalam memberikan legalitas kepemilikan tanah.

” Adapun yang menjadi tujuan retribusi Tanah ini adalah untuk mengurangi ketimpangan struktur kepemilikan penguasaan penggunaan dan pemanfaatan tanah serta memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada subjek yang memenuhi persyaratan sehingga dapat memperbaiki serta meningkatkan keadaan sosial ekonomi subjek redistribusi tanah,” Paparnya.

Melalui momentum tersebut, Bupati juga menghimbau bahwa ketika sertifikat tanah yang telah diserahkan, tentunya ada konsekuensi logis yang harus Bapak / Ibu penuhi sebagai pemilik sertifikat.

Dimana masyarakat menerima yang sertifikat tanah harus memenuhi kewajibannya untuk menggunakan, mengusahakan, memanfaatkan sendiri tanahnya dan yang tak kalah penting lagi adalah taati penggunaan tanah sesuai ketentuan tata ruang yang berlaku dan tidak menelantarkan tanah serta tidak mengalihkan hak atas tanah kepada pihak lain.

“ Dalam rangka pelaksanaan reformasi akses kepada masyarakat diperbolehkan untuk menggunakan sertifikat ini untuk modal usaha pada sektor informal dan ketimpangan sosial ekonomi yang semakin memanfaatkan suatu wilayahnya demi kesejahteraan, walaupun akan dijadikan sebagai agunan untuk hal-hal yang produktif yang dapat meningkatkan perekonomian keluarga, jangan untuk kegiatan yang berbau konsumtif semata, selanjutnya kepada semua aparatur pemerintah dari tingkat desa, kelurahan, kecamatan dan kabupaten untuk ikut serta mensosialisasikan, menanamkan kesadaran serta memberikan pengetahuan kepada masyarakat akan pentingnya legalitas aset tanah” tegas Bupati.

Akomentar Anda Terkait Artikel Ini?

Berita Terkait

Densus 88 Anti Teror Satgaswil Jambi Bersama Sat Intelkam Polres Batang Hari Gelar Sosialisasi IRET dan TCC di Ponpes Zulhijjah
Pemdes Mekar Jaya Gelar Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Periode 2026 – 2029
Puncak Hari Adat Melayu Jambi 2026, Gubernur Al Haris Ajak Masyarakat Perkuat Jati Diri dan Lestarikan Adat Melayu Jambi
Gubernur Al Haris Tegaskan Dukungan Pemerintah terhadap Kontigen PESPARAWI Provinsi Jambi
Ketua TP PKK Zulva Fadhil Kunjungi Ponpes Darul Qurra’ Wal Huffazh
Sekda Mula P Rambe Hadir Rapat Umum Pemegang Saham PT BPD Jambi
Bupati Fadhil Arief Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila 2026 di Alun-Alun Muara Bulian
Lapas Kelas IIB Muara Bulian Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 22:59 WIB

Lebih Dekat dengan Hulu Migas: Dari Kesiapsiagaan Tanggap Darurat hingga Budidaya Ikan di Kasang Lopak Alai

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:07 WIB

Densus 88 Anti Teror Satgaswil Jambi Bersama Sat Intelkam Polres Batang Hari Gelar Sosialisasi IRET dan TCC di Ponpes Zulhijjah

Kamis, 18 Juni 2026 - 15:51 WIB

Pemdes Mekar Jaya Gelar Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Periode 2026 – 2029

Kamis, 18 Juni 2026 - 13:31 WIB

Bapemperda DPRD Provinsi Jambi Konsultasikan Ranperda Pengelolaan Tahura ke Kementerian Kehutanan

Selasa, 16 Juni 2026 - 20:08 WIB

Puncak Hari Adat Melayu Jambi 2026, Gubernur Al Haris Ajak Masyarakat Perkuat Jati Diri dan Lestarikan Adat Melayu Jambi

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:59 WIB

Ketua TP PKK Zulva Fadhil Kunjungi Ponpes Darul Qurra’ Wal Huffazh

Senin, 8 Juni 2026 - 23:05 WIB

Sekda Mula P Rambe Hadir Rapat Umum Pemegang Saham PT BPD Jambi

Senin, 1 Juni 2026 - 15:23 WIB

Bupati Fadhil Arief Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila 2026 di Alun-Alun Muara Bulian

Berita Terbaru