BEJAT !!! Seorang Ayah di Batang Hari Tega Gauli Dua Anak Kandung

- Redaksi

Kamis, 6 Agustus 2026 - 15:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANKSI.ID, BATANG HARI — Kepolisian Resort (Polres) Batang Hari melalui Unit Pelayanan Perlindungan dan Anak (PPA) kembali mengamankan seorang laki – laki dalam tindak pidana pelecehan terhadap anak.

Tak tanggung – tanggung pelaku berinisial AP (38) yang merupakan warga Kecamatan Muara Tembesi itu melakukan perbuatan bejat kepada 2 (Dua) orang anak kandungnya sekaligus.

Aksi bejat ayah kandung tersebut telah berlangsung selama bertahun – tahun tanpa diketahui oleh istri pelaku. Kamis (06/08/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kanit PPA Polres Batang Hari IPDA WAHYUDI SE

Kasat Reskrim Polres Batang Hari melalui Kanit PPA Ipda Wahyudi SE menyampaikan bahwa laporan kasus tersebut telah diterima berkisar 2 bulan yang lalu.

Lebih lanjut, Aksi bejat pelaku terungkap ketika salah satu dari korban memberanikan diri melaporkan perbuatan bejat ayah kandungnya ke aparat pemerintah desa setempat.

” Begitu tau dirinya dilaporkan, pelaku langsung melarikan diri ke beberapa lokasi dan akhirnya pelaku berhasil diamankan yakni di dalam hutan perbatasan Desa Matagual sama Hutan SDM,” Ujar Kanit PPA.

Adapun motif dari pelaku melakukan aksi bejat selama bertahun – tahun kepada dua (2) orang anak kandungnya sendiri yakni atas dasar penasaran.

Masih kata Ipda Wahyudi, pelaku ini telah menggauli anak kandungnya yang pertama yakni sejak dari kelas VI (Enam) Sekolah Dasar (SD) hingga tamat sekolah dan saat ini telah berusia 22 Tahun.

” Kalau anak yang kedua di gauli sejak dari bangku Sekolah Dasar (SD) hingga duduk di bangku kelas tiga Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau kelas satu SMA” Kata Ipda Wahyudi.

Atas perbuatannya pasal yang diterapkan kepada pelaku yakni Undang – undang No 35 tahun 2014 Tentanf perubahan atas Undang – undang No 23 Tahun 2002 Tentanf Perlindungan Anak.

” Untuk ancaman hukuman kepada pelaku yakni berkisar 15 Tahun penjara sesuai undang – undang yang berlaku.” Demikian Ipda Wahyudi.

Akomentar Anda Terkait Artikel Ini?

Berita Terkait

Kawasan Gambut Londerang Kembali Terbakar, Al Haris Turun ke Lokasi dan Uji Zat Pemadam Api Gambut
Ubah Sampah Jadi Berkah : Warga Kenali Asam Atas Ikuti Pelatihan bersama Pertamina EP Jambi Field
Gubernur Al Haris Teken MoU Forum Sumatera Sepuluh, Perkuat Sinergi Pembangunan Antar Provinsi
Turnamen Antar Pers Se-Provinsi Jambi Dijadwakan Bulan Oktober, Pedagang di Alun – alun Muara Bulian Sumringah
Wabup Bakhtiar Hadiri Pembukaan Tambat Merdeka Reborn Trail Adventure ke-6 Tahun 2026
Bupati Fadhil Arief Hadiri Laga Final Tygo Super Cup Tahun 2026
Event Merdeka Fun Trail Adventure (FTA#6) Resmi Ditutup Bupati Batang Hari
Pertamina EP Bantu Padamkan Lima Titik Kebakaran Lahan di Jambi

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 19:11 WIB

Kawasan Gambut Londerang Kembali Terbakar, Al Haris Turun ke Lokasi dan Uji Zat Pemadam Api Gambut

Rabu, 9 September 2026 - 22:23 WIB

Ubah Sampah Jadi Berkah : Warga Kenali Asam Atas Ikuti Pelatihan bersama Pertamina EP Jambi Field

Rabu, 9 September 2026 - 20:48 WIB

Gubernur Al Haris Teken MoU Forum Sumatera Sepuluh, Perkuat Sinergi Pembangunan Antar Provinsi

Selasa, 8 September 2026 - 22:54 WIB

Turnamen Antar Pers Se-Provinsi Jambi Dijadwakan Bulan Oktober, Pedagang di Alun – alun Muara Bulian Sumringah

Minggu, 30 Agustus 2026 - 23:39 WIB

Wabup Bakhtiar Hadiri Pembukaan Tambat Merdeka Reborn Trail Adventure ke-6 Tahun 2026

Minggu, 30 Agustus 2026 - 20:32 WIB

Event Merdeka Fun Trail Adventure (FTA#6) Resmi Ditutup Bupati Batang Hari

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 08:39 WIB

Pertamina EP Bantu Padamkan Lima Titik Kebakaran Lahan di Jambi

Kamis, 27 Agustus 2026 - 21:26 WIB

Ketua GOW Nuraini Zubir Kunjungi Korban Bencana Kebakaran di Pompa Air

Berita Terbaru