SANKSI.ID, BATANG HARI,- Awal tahun 2025, Kepolisian Resort (Polres) Batang Hari melalui Satuan Reserse Narkoba (Satres narkoba) telah mencatat 6 (Enam) laporan polisi ungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan ganja.
Dari 6 laporan tersebut, tim Satres narkoba Polres Batang Hari berhasil mengamankan 12 orang tersangka yang berada di empat Kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten yang berjuluk bumi serentak bak regam tersebut.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Batang Hari Iptu Al Imrom SH MM kepada beberapa awak media di ruang kerjanya. Selasa (04/02/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
” 12 orang tersangka itu diamankan yakni di Kecamatan Batin XXIV, Kecamatan Muara Tembesi, Kecamatan Mersam, dan Kecamatan Muara Bulian,” Ujar Kasat Narkoba Iptu Al Imrom SH MM.
Lanjut Kasat Narkoba Polres Batang Hari, dari enam tindak pidana narkoba yang di ungkap tersebut, 5 (lima) diantaranya narkoba jenis sabu – sabu dan 1 (satu) narkoba jenis ganja.
” Untuk barang bukti yang berhasil diamankan dari 6 laporan polisi ungkap kasus narkoba itu jenis sabu itu lebih kurang setengah ons,” Papar Iptu Al Imrom SH MM.
Iptu Al Imrom SH MM juga memaparkan bahwa pihaknya juga telah berkolaborasi dengan masyarakat dalam rangka pemberantasan tindak pidana narkoba yang ada di wilayah hukum Polres Batang Hari.
Selain itu, berdasarkan perintah dari Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Batang Hari tim Satres narkoba akan menindak tegas bagi para pelaku tindak pidana narkoba tersebut.
” Sesuai perintah dari bapak Kapolres Batang Hari, saya dengan tim dari Satres narkoba tidak akan ada pandang bulu, mulai sekarang berhenti menyalahgunakan narkoba atau kami sikat,” Tegas Iptu Al Imrom SH MM.