SANKSI.ID, BATANG HARI,- Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Batang Hari berhasil meringkus 5 (lima) orang yang menggunakan narkoba jenis sabu – sabu.
Ke lima orang tersebut diamankan oleh anggota BNNK yang berkerjasama dengan tim Satuan Reserse (Satres) Narkoba Kepolisian Resort (Polres) Batang Hari.
Adapun lokasi penggrebekan ke lima orang tersebut yakni berada di Rt 10, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari, Jambi beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam konferensi pers nya, Kepala BNNK AKBP M Zuhairi menyampaikan bahwa pihaknya menanggapi adanya laporan dari masyarakat yang berulang – ulang terkait penyalahgunaan narkoba tersebut.
” Rangkaian kegiatan kemarin, kami bergabung dengan tim Satres Narkoba Polres Batang Hari guna melakukan dan menindaklanjuti adanya laporan yang berulang – ulang dari masyarakat,” Ujar AKBP M Zuhairi.
AKBP M Zuhairi juga menambahkan, dilokasi penggunaan barang haram tersebut tim gabungan BNNK bersama personil Satres Narkoba berhasil mengamankan lima orang beserta barang bukti lainnya.
” Di Tempat Kejadian Perkara (TKP) kita mengamankan 5 orang tersangka yang berinisial J, D, H, LP dan S dengan barang bukti satu J narkoba jenis sabu – sabu,” Tambah Kepala BNNK Batang Hari.
” Salain itu, hasil tes urine dari ke lima orang yang kita amankan itu semuanya positif menggunakan amfetamin dan metamfetamin turunan narkotika jenis sabu – sabu,” Papar AKBP M Zuhairi.
Maka dari itu, atas Perbuatannya ke lima orang tersebut akan disangkakan dengan pasal 112, 114, 132 Jo 127 dengan ancaman hukuman yakni sebanyak 10 tahun penjara.
” Kami disini hanya pokus untuk masalah penggunaan narkotika, tapi namun demikian tidak menutup kemungkinan, kami akan bekerjasama dengan pihak Polres melalui surat secara tertulis perihal yang bersangkutan ini seperti apa di dalam hal ilegal drilling,” Demikian AKBP M Zuhairi.