Debt Collector Tarik Paksa Kendaraan di Jalan Atau Tempat Umum Merupakan Tindakan Melawan Hukum

- Redaksi

Kamis, 26 September 2024 - 21:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANKSI.ID, JAMBI – Eksekusi atau penarikan yang dilakukan secara paksa oleh debt collector adalah tindakan yang melanggar hukum.

Hal tersebut sudah dengan jelas diatur baik di UU No. 42 th 1999 tentang fidusia maupun putusan mahkamah konstitusi No 18/PUU-XVIII/2019 bahwa eksekusi jaminan fidusia harus ada penetapan dari Pengadilan dan dilaksanakan oleh juru sita pengadilan.

Namun nampak nya undang-undang tersebut tidak berlaku untuk debt collector di kota jambi.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam 6 bulan terakhir peristiwa penarikan oleh debt collector sangat meresahkan masyarakat jambi.

Pada bulan Agustus lalu debt collector menarik paksa kendaraan seorang wartawan diwilayah talang bakung kemudian dalam beberapa minggu yang lalu di komplek WTC juga terjadi penarikan paksa oleh debt collector.

Kali ini debt collector yang berjumlah kurang lebih 15 orang diduga dengan berani ingin merampas kendaraan oknum anggota TNI di kawasan Nusa indah pada selasa (24/9/2024) Lalu.

Peristiwa tersebut Sempat terjadi cekcok mulut antara oknum anggota TNI dan debt Collector hingga terjadi insiden yang tidak diinginkan.

Saat dikonfirmasi Oknum anggota TNI menyampaikan dirinya tak terima kendaraan nya mau diambil paksa oleh debt collector langsung beradu argumen.

“Saya sedang pergi ke bengkel pelek untuk memperbaiki Pelek Mobil saya di Jl. Kapten Pattimura Simpang IV Sipin Kec. Telanaipura Kota Jambi, namun saya tiba-tiba dihadang 4 mobil yang di dalamnya terdapat sekelompok orang (dept collector) yang berjumlah kurang lebih 15 orang hendak mengecek mobil secara paksa, “Jelasnya.

Lanjutnya, saya menolak mobil saya di periksa paksa, namun sekelompok orang yang diduga DC tersebut melakukan pemerasan terhadap saya dengan meminta sejumlah uang sebesar Rp. 25.000.000,- dengan dalih agar mobil yang digunakan tersebut tidak di tarik olehnya.

Tak sampai disitu Oknum anggota yang merasa sudah diintimidasi oleh sekelompok DC tersebut langsung meminta pertolongan rekannya.

Setelah tiba di lokasi rekan dari oknum Anggota tersebut menanyakan terkait permasalahan tersebut, namun sekelompok DC tetap ingin menarik paksa mobil tersebut atau meminta uang 86 sebesar Rp. 25.000.000.

Karena tak terima dimintai uang tersebut lalu terjadilah cekcok antara sekelompok DC dan rekan dari oknum Anggota tersebut hingga mengakibatkan perkelahian terangnya.

Diperkirakan Sekelompok DC tersebut sudah sering melakukan perampasan mobil menggunakan kekerasan dan memeras korban.

“Seperti nya Sudah banyak yang menjadi korban oknum DC tersebut, baik masyarakat sipil, ASN dan TNI/POLRI di Kota Jambi, ”

Dugaan sementara DC tersebut berinisial SS dan WP yang juga Merupakan salah satu oknum Ormas di Jambi.

Akomentar Anda Terkait Artikel Ini?

Berita Terkait

Gelar Peralatan SAR, Ditpolairud Polda Jambi Siap Siaga Penanggulangan Bencana
Pimpinan dan Komisi IV DPRD Provinsi Jambi Konsultasi ke Komisi II DPR RI
Bupati MFA Hadiri Peringatan Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW Tahun 1446 H/2025 M di Danau Embat
Kanwil Dirjenpas Jambi Bersama Kepala UPT Tandatangani Fakta Integritas
Satu Orang Pelangsir Minyak Ilegal Drilling di Ciduk Polres Batang Hari
Curah Hujan Tinggi, Sekertaris BPBD Batang Hari Himbau Masyarakat Waspada Bencana Banjir
Gelorakan Srigernas, Pabung Kodim 0417/Kerinci Pimpin Upacara Bendera di SMA N 7 Kerinci
Terhimpit dan Menjerit, Dokter Gigi Berhasil Pertahankan Anaknya

Berita Terkait

Rabu, 22 Januari 2025 - 14:56 WIB

Gelar Peralatan SAR, Ditpolairud Polda Jambi Siap Siaga Penanggulangan Bencana

Rabu, 22 Januari 2025 - 14:23 WIB

Pimpinan dan Komisi IV DPRD Provinsi Jambi Konsultasi ke Komisi II DPR RI

Selasa, 21 Januari 2025 - 14:56 WIB

Bupati MFA Hadiri Peringatan Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW Tahun 1446 H/2025 M di Danau Embat

Senin, 20 Januari 2025 - 22:05 WIB

Kanwil Dirjenpas Jambi Bersama Kepala UPT Tandatangani Fakta Integritas

Senin, 20 Januari 2025 - 21:39 WIB

Satu Orang Pelangsir Minyak Ilegal Drilling di Ciduk Polres Batang Hari

Senin, 20 Januari 2025 - 17:00 WIB

Gelorakan Srigernas, Pabung Kodim 0417/Kerinci Pimpin Upacara Bendera di SMA N 7 Kerinci

Sabtu, 18 Januari 2025 - 13:25 WIB

Terhimpit dan Menjerit, Dokter Gigi Berhasil Pertahankan Anaknya

Jumat, 17 Januari 2025 - 21:10 WIB

Cuaca Ektrim, Polairud Polda Jambi Ingatan Nelayan dan Jasa Transportasi Air Untuk Pertimbangkan Melaut

Berita Terbaru