SANKSI.ID, BATANG HARI, – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Muara Bulian melaksanakan kegiatan Rehabilitasi Narkoba Tahap II Tahun 2025, yang berlangsung selama satu bulan, mulai 13 Oktober hingga 21 November 2025.
Kegiatan ini diikuti oleh 90 orang warga binaan pemasyarakatan dan bertujuan untuk membantu mereka pulih serta siap kembali beradaptasi di tengah masyarakat.
Program rehabilitasi ini menggandeng konselor dari Ikatan Konselor Adiksi Indonesia (IKAI) Provinsi Jambi, yakni Suprapto, serta perwakilan dari BNNK Batanghari, yaitu Nurmailis dan Ahmad Syarifudin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selama program berlangsung, peserta mendapatkan berbagai materi tentang pemulihan diri, manajemen emosi, penguatan spiritual, serta keterampilan sosial agar mampu menjalani kehidupan yang lebih sehat dan produktif setelah bebas nanti.
Kepala Lapas Kelas IIB Muara Bulian, M. Ilham Santoso Sahdani, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kerja sama dan dukungan dari seluruh pihak yang terlibat.
“Program rehabilitasi ini bukan sekadar kegiatan rutin, tetapi merupakan bentuk nyata komitmen kami untuk memberikan pembinaan menyeluruh kepada warga binaan. Harapan kami, para peserta benar-benar dapat berubah dan kembali ke masyarakat dengan semangat baru,” ujar Kalapas.
Sementara itu, Suprapto selaku konselor dari IKAI Jambi menyampaikan pentingnya komitmen peserta dalam mengikuti program.
“Rehabilitasi akan berhasil jika ada kesadaran dan kemauan dari dalam diri. Kami hadir untuk mendampingi dan membimbing, namun keberhasilan tetap ditentukan oleh tekad para warga binaan sendiri,” ungkapnya.
Melalui pelaksanaan Rehabilitasi Tahap II ini, diharapkan para warga binaan Lapas Muara Bulian dapat pulih secara mental dan sosial, serta memiliki bekal positif untuk memulai kehidupan baru yang lebih baik di masa mendatang.
Sumber Berita : Humas Lapas Muara Bulian

















