SANKSI.ID, BATANGHARI,- Aparat Kepolisian Resort (Polres) Batanghari secara tegas mengatakan bahwa oknum yang telah terdaftar di Daftar Pencarian Orang (DPO) tidak bisa di hapus atau di hilangkan.
Dikatakan Kanit Tipiter IPDA Ferdinan Ginting yang didampingi oleh Kasat Intelkam Polres Batanghari Iptu Mulyadi SH terkait DPO Sitanggang CS yang diduga pemodal sekaligus pemilik sumur ilegal drilling tidak bisa dihapus dari daftar DPO.
” Nama-nama yang sudah masuk Daptar Pencarian Orang (DPO ) Seperti Sitanggang dan Zubir itu tidak bisa dihapuskan atau dihilangkan sampai kapan pun, Kecuali mereka meningal Dunia,” Katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut, Pihaknya (tim Tipiter,red) masih terus melakukan pencarian terhadap Sitanggang Cs yang diduga pemilik sumur ilegal drilling yang sempat terbakar beberapa bulan lalu.
“Sampai saat ini DPO tetap kami buru dan tetap kami selidiki keberadaannya. Pada saat itu kami sudah mendatangi rumah Sitanggang dengan cara penggerebekan, Namun hasilnya nihil,” Tambahnya.
Kanit tipiter Polres Batanghari juga menghimbau kepada seluruh warga yang mengetahui keberadaan DPO tersebut agar untuk dapat memberikan informasi kepada aparat kepolisian.
” Kami minta kerja sama semua pihak jika mengetahui keberadaan para DPO agar melaporkan atau memberikan informasi kepada kami,” Ungkap IPDA Ferdinan Ginting.
Kanit Tipiter Satreskrim Polres Batanghari juga menegaskan jika ada yang berani membuka dan melakukan aktifitas di sumur tersebut akan ditindak tegas.
” Kami sudah memasang Police Line pada sumur dan bak seller itu jika ada yang berani membuka melakukan aktifitas di sumur dan bak seller yang kami pasang police line tolong di beri tahu kami akan kami tindak tegas,” Pungkasnya.
Diketahui, Sitanggang Cs merupakan DPO Polres Batanghari dengan indikasi diduga pemilik sumur ilegal drilling yang berada di Dusun Senami, Desa Jebak, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari. (Tim)