Gagal Nikah, RU Ditangkap Ditresnarkoba Polda Jambi Karena Jual Sabu

- Redaksi

Rabu, 6 November 2024 - 12:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANKSI.ID, JAMBI – Dalam rangka menindaklajuti Astacita program 100 hari Presiden Prabowo, dan dalam rangka mencegah serta menimalisir penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika di Provinsi Jambi, Ditresnarkoba Polda Jambi kembali mengamankan satu orang Pelaku yang diduga bandar narkotika jenis sabu.

Pengungkapan dan Penangkapan pelaku disampaikan langsung Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi AKBP Ernesto Saiser saat dikonfirmasi media ini, Rabu (06/11/24).

Alumni akpol angkatan 2000 tersebut menjelaskan bahwa penangkapan pelaku ini bertempat di Kelurahan Kenali Besar Kecamatan Alam Barajo Kota Jambi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“ Kita mengamankan RU alias RK yang merupakan Buruh Harian Lepas warga Telanaipura Kota Jambi beserta barang bukti satu paket sedang yang diduga Narkotika Jenis Shabu,” ujarnya.

Selain barang bukti narkotika jenis sabu, kita turut mengamankan barang bukti 10 (sepuluh) bungkus plastik klip bening kosong, satu buah timbangan digital merk ACIS, 6 (enam) buah sendok buatan, 1 (satu) buah pemberat timbangan, ATK, 1 (satu) unit kendaraan yamaha Nmax, 2 (dua) buah handphone android dan 2 (dua) buah hp kecil.

“ Berdasarkan pengakuan pelaku RU ini batang bukti didapatnya dari seseorang berinisial P yang saat ini DPO,” lanjutnya.

Untuk motif pelaku menjual narkoba ini rencananya uangnya akan digunakan untuk menikah mengingat pacar pelaku sudah hamil 5 bulan.

“ Pengakuannya baru 2 bulan menjual narkoba, dan uangnya untuk biaya nikah,” sambung AKBP Ernesto Saiser.

Dilanjutkan Dirresnarkoba Polda Jambi, meski demikian pelaku tindak pidana harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum, yang mana atas perbuatan pelaku disangkakan pasal 112 dan 114 Uu no.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 kurungan penjara.

Akomentar Anda Terkait Artikel Ini?

Berita Terkait

Ini Daftar Pemenang Bupati Awards Super Tangguh Tahun 2025
Bupati Batang Hari Award 2025 : Zulva Fadhil Serahkan Trofi Sekaligus Semangat Ketangguhan
Lapas Kelas IIB Muara Bulian Laksanakan Family Gathering Sekaligus Pembinaan Fisik, Mental dan Disiplin Pegawai
Pembukaan MTQ ke 29 Tingkat Kecamatan Muara Bulian Dihadiri Bupati MFA
Turnamen Liga Pelajar Tahun 2025 Resmi Ditutup Bupati MFA
Pawai Ta’aruf MTQ Tingkat Kecamatan Muara Bulian Berlangsung Meriah
Bupati MFA Lepas Kontingen NPCI Untuk Berlaga di Peparprov IX Jambi Tahun 2025
Pemkab Batang Hari Gelar Rakor Tim Pencegahan dan Percepatan Penurunan Stunting Tahun 2025

Berita Terkait

Minggu, 7 Desember 2025 - 22:22 WIB

Ini Daftar Pemenang Bupati Awards Super Tangguh Tahun 2025

Minggu, 7 Desember 2025 - 22:20 WIB

Bupati Batang Hari Award 2025 : Zulva Fadhil Serahkan Trofi Sekaligus Semangat Ketangguhan

Sabtu, 6 Desember 2025 - 07:08 WIB

Pembukaan MTQ ke 29 Tingkat Kecamatan Muara Bulian Dihadiri Bupati MFA

Jumat, 5 Desember 2025 - 23:22 WIB

Turnamen Liga Pelajar Tahun 2025 Resmi Ditutup Bupati MFA

Jumat, 5 Desember 2025 - 20:01 WIB

Pawai Ta’aruf MTQ Tingkat Kecamatan Muara Bulian Berlangsung Meriah

Jumat, 5 Desember 2025 - 19:25 WIB

Bupati MFA Lepas Kontingen NPCI Untuk Berlaga di Peparprov IX Jambi Tahun 2025

Jumat, 5 Desember 2025 - 16:49 WIB

Pemkab Batang Hari Gelar Rakor Tim Pencegahan dan Percepatan Penurunan Stunting Tahun 2025

Jumat, 5 Desember 2025 - 10:41 WIB

Puluhan Tahun Menjadi Lahan Tidur, Lopak Saburo Pasar Baru Siap Bertransformasi Menjadi Area Produktif

Berita Terbaru

Adventorial

Ini Daftar Pemenang Bupati Awards Super Tangguh Tahun 2025

Minggu, 7 Des 2025 - 22:22 WIB

Adventorial

Turnamen Liga Pelajar Tahun 2025 Resmi Ditutup Bupati MFA

Jumat, 5 Des 2025 - 23:22 WIB