SANKSI.ID, BATANG HARI,- Dinas Penduduk dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Batang Hari telah mengaktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) baru sebanyak 3.951 jiwa.
IKD atau Identitas Kependudukan Digital merupakan identitas kependudukan yang dinyatakan dalam Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) berbasis aplikasi digital yang dapat diakses melalui smartphone.
IKD diterapkan di Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Identitas Kependudukan Elektronik serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
” Saya jelaskan untuk IKD ini kami menyadari bahwa bukan kerja kami ataupun apa yang kami lakukan belum maksimal, cuma mang masyarakat itu yang belum merasakan manfaat dari IKD,”Kata Kadis Dukcapil Reflizer.
Pasalnya, sejauh ini manfaat kegunaan dari IKD yang dirasakan oleh masyarakat hanya di Bandara, sedangkan untuk administrasi di perbankan masih bisa menggunakan foto copy KTP.
Tak hanya itu saja, kendala yang ditemui di lapangan ada juga gadget (Handphone,red) masyarakat masih belum memenuhi standar spesifikasi untuk meng aktifkan IKD tersebut.
” Ada juga type smartphone masyarakat tidak sesuai spesifikasi yang diminta dalam meng aktifkan IKD, disamping itu ada juga orang tua yang tidak ada yang menggunakan handphone android ” Tutur Reflizer.
Reflizer juga menjelaskan, Disdukcapil Batang Hari juga terus berupaya didalam mendorong masyarakat untuk dapat mengerti dan meng aktifkan IKD tersebut.
” Di setiapĀ gerai (stand,red) yang kami buat, misalnya di Car Free Day (CFD) tetap kami memotivasi masyarakat untuk meng aktifkan IKD dengan syarat membawa handphone android dan KTP,” Demikian Kadis Dukcapil.