Konflik Dengan Suku Anak Dalam, PT PHK Makin Group Kena Denda Adat

- Redaksi

Senin, 5 Mei 2025 - 15:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANKSI.ID, TEBO – Setelah sebelumnya dikenai sanksi adat sebesar Rp700 juta oleh Suku Anak Dalam (SAD) Pemenang Kabupaten Merangin, PT Persada Harapan Kahuripan (PHK) Makin Group kembali menerima denda adat. Kali ini, sanksi dijatuhkan oleh Suku Anak Dalam wilayah Muara Tabir, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, dengan nilai sebesar Rp100 juta.

Denda ini disampaikan dalam forum mediasi penyelesaian konflik yang difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten Tebo, di aula utama kantor Lembaga Adat Melayu (LAM) Jambi Kabupaten Tebo, Senin, 5 Mei 2025.

Dalam mediasi tersebut, Temenggung Ngadap mewakili para Temenggung dan Waris SAD menyampaikan keputusan sidang adat yang sebelumnya digelar di Desa Tanah Garo, Kecamatan Muara Tabir.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keputusan tersebut berupa pemberian sanksi denda adat kepada PT PHK Makin Group sebagai bentuk pertanggungjawaban atas keributan yang melibatkan warga warga Suku Anak Dalam.

“Di sini, saya hanya menyampaikan hasil rapat yang telah kami lakukan di Desa Tanah Garo. Kami para Temenggung dan Waris sepakat memberikan sanksi berupa denda kepada PT PHK yakni Rp100 juta atas keributan tersebut,” tegas Temenggung Ngadap di hadapan peserta mediasi.

Pihak perusahaan sempat mengajukan keberatan terhadap jumlah denda yang ditetapkan. Namun, para Temenggung yang hadir di mediasi ini menyatakan bahwa angka tersebut sudah melalui proses musyawarah dan merupakan kesepakatan bulat para pemangku adat.

Setelah sempat terjadi perdebatan, akhirnya pihak PT PHK Makin Group menyatakan kesanggupan untuk membayar sanksi tersebut. “Ya, kita penuhi,” ujar perwakilan perusahaan. Pembayaran denda disepakati akan dilakukan dalam waktu 10 hari ke depan, tepatnya pada Jumat, 16 Mei 2025.

Diketahui, sehari sebelumnya, Minggu, 4 Mei 2025, mediasi serupa juga dilakukan antara PT PHK Makin Group dengan Suku Anak Dalam Pemenang Kabupaten Merangin. Hasilnya, perusahaan perkebunan sawit tersebut dijatuhi denda adat sebesar Rp700 juta.

Rangkaian sanksi adat ini merupakan buntut dari konflik yang pecah di wilayah Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo. Insiden tersebut menyebabkan satu orang anggota Suku Anak Dalam meninggal dunia dan tiga lainnya mengalami luka-luka dan patah tulang.

Tak hanya itu, massa juga membakar tiga sepeda motor milik anggota SAD, uang tunai senilai Rp 4 juta, serta satu unit ponsel merek Oppo yang disimpan dalam jok sepeda motor.

Saat ini, pihak kepolisian telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam peristiwa ini. Keduanya merupakan anggota satuan pengamanan (scurity) perusahaan PT Tebora yang kini tengah menjalani proses hukum di Polda Jambi.***

Akomentar Anda Terkait Artikel Ini?

Berita Terkait

Bupati Fadhil Arief Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila 2026 di Alun-Alun Muara Bulian
Lapas Kelas IIB Muara Bulian Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026
Peringatan Hari Lahir Pancasila 2026, Gubernur Al Haris Ajak ASN dan Generasi Muda Hidupkan Nilai Pancasila
PT Berkat Sawit Utama Bersama Stakeholder Perkuat Komitmen Pencegahan Karhutla di Kabupaten Batang Hari
Pertamina EP Jambi Dorong Penganekaragamanan Produk UMKM Lewat Pelatihan dan Studi Banding
APJII Sedang Diuji : Apakah Tata Tertib dan Aturan Telah Dijalankan Secara Konsisten?
Hadiri Puncak Festival Tunas Ibu Nasional, Bupati Fadhil Arief Dapat Penghargaan
APJII Sedang Diuji : Masihkah AD/ART Menjadi Panglima Tertinggi Organisasi?

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 15:23 WIB

Bupati Fadhil Arief Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila 2026 di Alun-Alun Muara Bulian

Senin, 1 Juni 2026 - 10:25 WIB

Lapas Kelas IIB Muara Bulian Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026

Senin, 1 Juni 2026 - 09:40 WIB

Peringatan Hari Lahir Pancasila 2026, Gubernur Al Haris Ajak ASN dan Generasi Muda Hidupkan Nilai Pancasila

Minggu, 31 Mei 2026 - 11:04 WIB

PT Berkat Sawit Utama Bersama Stakeholder Perkuat Komitmen Pencegahan Karhutla di Kabupaten Batang Hari

Jumat, 29 Mei 2026 - 23:26 WIB

Pertamina EP Jambi Dorong Penganekaragamanan Produk UMKM Lewat Pelatihan dan Studi Banding

Selasa, 26 Mei 2026 - 11:15 WIB

Hadiri Puncak Festival Tunas Ibu Nasional, Bupati Fadhil Arief Dapat Penghargaan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 16:08 WIB

APJII Sedang Diuji : Masihkah AD/ART Menjadi Panglima Tertinggi Organisasi?

Kamis, 21 Mei 2026 - 13:12 WIB

Jelang Hari Raya Idul Adha 1447 H, Kalapas Muara Bulian Pimpin Rapat Persiapan Pelaksanaan Qurban

Berita Terbaru