SANKSI.ID, TEBO – Setelah sebelumnya dikenai sanksi adat sebesar Rp700 juta oleh Suku Anak Dalam (SAD) Pemenang Kabupaten Merangin, PT Persada Harapan Kahuripan (PHK) Makin Group kembali menerima denda adat. Kali ini, sanksi dijatuhkan oleh Suku Anak Dalam wilayah Muara Tabir, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, dengan nilai sebesar Rp100 juta.
Denda ini disampaikan dalam forum mediasi penyelesaian konflik yang difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten Tebo, di aula utama kantor Lembaga Adat Melayu (LAM) Jambi Kabupaten Tebo, Senin, 5 Mei 2025.
Dalam mediasi tersebut, Temenggung Ngadap mewakili para Temenggung dan Waris SAD menyampaikan keputusan sidang adat yang sebelumnya digelar di Desa Tanah Garo, Kecamatan Muara Tabir.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Keputusan tersebut berupa pemberian sanksi denda adat kepada PT PHK Makin Group sebagai bentuk pertanggungjawaban atas keributan yang melibatkan warga warga Suku Anak Dalam.
“Di sini, saya hanya menyampaikan hasil rapat yang telah kami lakukan di Desa Tanah Garo. Kami para Temenggung dan Waris sepakat memberikan sanksi berupa denda kepada PT PHK yakni Rp100 juta atas keributan tersebut,” tegas Temenggung Ngadap di hadapan peserta mediasi.
Pihak perusahaan sempat mengajukan keberatan terhadap jumlah denda yang ditetapkan. Namun, para Temenggung yang hadir di mediasi ini menyatakan bahwa angka tersebut sudah melalui proses musyawarah dan merupakan kesepakatan bulat para pemangku adat.
Setelah sempat terjadi perdebatan, akhirnya pihak PT PHK Makin Group menyatakan kesanggupan untuk membayar sanksi tersebut. “Ya, kita penuhi,” ujar perwakilan perusahaan. Pembayaran denda disepakati akan dilakukan dalam waktu 10 hari ke depan, tepatnya pada Jumat, 16 Mei 2025.
Diketahui, sehari sebelumnya, Minggu, 4 Mei 2025, mediasi serupa juga dilakukan antara PT PHK Makin Group dengan Suku Anak Dalam Pemenang Kabupaten Merangin. Hasilnya, perusahaan perkebunan sawit tersebut dijatuhi denda adat sebesar Rp700 juta.
Rangkaian sanksi adat ini merupakan buntut dari konflik yang pecah di wilayah Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo. Insiden tersebut menyebabkan satu orang anggota Suku Anak Dalam meninggal dunia dan tiga lainnya mengalami luka-luka dan patah tulang.
Tak hanya itu, massa juga membakar tiga sepeda motor milik anggota SAD, uang tunai senilai Rp 4 juta, serta satu unit ponsel merek Oppo yang disimpan dalam jok sepeda motor.
Saat ini, pihak kepolisian telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam peristiwa ini. Keduanya merupakan anggota satuan pengamanan (scurity) perusahaan PT Tebora yang kini tengah menjalani proses hukum di Polda Jambi.***