Kurun Waktu Satu Bulan, Satresnarkoba Polres Batang Hari Amankan 14 Orang Penyalahgunaan Narkotika

- Redaksi

Senin, 17 Februari 2025 - 14:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANKSI.ID, BATANG HARI,- Sepanjang tahun 2025 Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resort (Polres) Batang Hari berhasil mengamankan belasan orang yang diduga pengedar dan juga pengguna Narkotika jenis sabu dan ganja.

Setidaknya dalam kurun waktu satu bulan tersebut Satresnarkoba Polres Batang Hari berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika yakni sebanyak 8 (delapan) Laporan Penindakan (LP) dengan tersangka sebanyak 14 orang tersangka.

” Dalam kurun waktu satu bulan kita berhasil mengamankan sebanyak 14 orang tersangka diantaranya 13 orang laki – laki, dan 1 orang perempuan,” Ujar Kapolres Batang Hari AKBP AKBP Handoyo Yudhy Sentosa SIK MIK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun lokasi penangkapan belasan orang yang diduga pengedar dan kurir tersebut tersebar di beberapa Kecamatan yang ada di wilayah hukum Polres Batang Hari. Senin (17/02/2025).

” Untuk Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang telah terungkap yakni di Kecamatan Muara Bulian, Batin XXIV, Mersam dan Kecamatan Bajubang,” Sambung Kapolres Batang Hari.

Masih kata Kapolres Batang Hari, dari hasil ungkap kasus tersebut barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan yakni sebanyak 48,52 gram dan ganja sebanyak 11,36 gram.

” Untuk barang bukti yang didapatkan 31 buah plastik klip bening ukuran berukuran sedang yang mana didalamnya berisikan narkotika jenis sabu – sabu, kemudian satu kertas warna putih berisi daun, ranting dan biji yang diduga narkotika jenis ganja,” Papar AKBP Handoyo Yudhy Sentosa.

Pada kesempatan itu juga Kapolres AKBP Handoyo Yudhy Sentosa menghimbau kepada seluruh masyarakat apabila mengetahui adanya lokasi yang dijadikan tempat transaksi narkoba untuk tidak segan – segan melaporkan ke pihak yang berwajib.

Atas perbuatannya belasan tersangka yang diduga pengedar dan kurir tersebut akan disangkakan dengan ancaman hukuman pidana minimal 4 tahun penjara.

” Untuk pasal yang disangkakan kepada tersangka itu 114 dan 112 undang – undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun, kemudian ungkap kasus yang di atas 5 gram dia akan dikenakan 5 tahun,” Demikian AKBP Handoyo Yudhy Sentosa SIK MIK.

Akomentar Anda Terkait Artikel Ini?

Berita Terkait

Jambi Mendunia : Gubernur Al Haris Terima Penghargaan Tertinggi Pengakap Malaysia di Melaka
Aksi Sosial di Bulan Ramadan, PD IWO Tanjab Barat Bagikan Ratusan Takjil dan Santuni Anak Yatim
Bersama Ibu – ibu DWP, Jajaran Lapas Kelas IIB Muara Bulian Laksanakan Bakti Sosial ke Panti Asuhan Muhammadiyah
Hj. Hesti Haris : Ramadhan Momentum Berbagi dan Perkuat Empati Sosial
Kondisi Ruas Jalan di Batang Hari Semakin Memprihatinkan, Dewan Praksi PDI Edi Yanuar Harap Pemprov Jambi Segera Ambil Langkah Kongkret
Bentuk Penghormatan Terakhir Wafatnya Wapres Ke-6, Lapas Kelas IIB Muara Bulian Laksanakan Shalat Ghaib Berjamaah
Rapat Paripurna, DPRD Batang Hari Terima Nota Pengantar LKPJ Pemkab Tahun 2025
Ketua DPRD Hasrofi Tegaskan Siap Bersinergi Dengan Pemda Dalam Seluruh Aspek Pembangunan

Berita Terkait

Sabtu, 7 Maret 2026 - 12:42 WIB

Jambi Mendunia : Gubernur Al Haris Terima Penghargaan Tertinggi Pengakap Malaysia di Melaka

Jumat, 6 Maret 2026 - 21:57 WIB

Aksi Sosial di Bulan Ramadan, PD IWO Tanjab Barat Bagikan Ratusan Takjil dan Santuni Anak Yatim

Jumat, 6 Maret 2026 - 20:30 WIB

Bersama Ibu – ibu DWP, Jajaran Lapas Kelas IIB Muara Bulian Laksanakan Bakti Sosial ke Panti Asuhan Muhammadiyah

Selasa, 3 Maret 2026 - 23:14 WIB

Hj. Hesti Haris : Ramadhan Momentum Berbagi dan Perkuat Empati Sosial

Selasa, 3 Maret 2026 - 23:03 WIB

Kondisi Ruas Jalan di Batang Hari Semakin Memprihatinkan, Dewan Praksi PDI Edi Yanuar Harap Pemprov Jambi Segera Ambil Langkah Kongkret

Senin, 2 Maret 2026 - 16:41 WIB

Rapat Paripurna, DPRD Batang Hari Terima Nota Pengantar LKPJ Pemkab Tahun 2025

Minggu, 1 Maret 2026 - 17:11 WIB

Ketua DPRD Hasrofi Tegaskan Siap Bersinergi Dengan Pemda Dalam Seluruh Aspek Pembangunan

Minggu, 1 Maret 2026 - 01:05 WIB

Tim Opsnal Satreskrim Polres Batang Hari dan Unit Reskrim Polsek Mersam Amankan 12 Orang Pengelola Emas Ilegal

Berita Terbaru