Kurun Waktu Satu Bulan, Satresnarkoba Polres Batang Hari Amankan 14 Orang Penyalahgunaan Narkotika

- Redaksi

Senin, 17 Februari 2025 - 14:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANKSI.ID, BATANG HARI,- Sepanjang tahun 2025 Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resort (Polres) Batang Hari berhasil mengamankan belasan orang yang diduga pengedar dan juga pengguna Narkotika jenis sabu dan ganja.

Setidaknya dalam kurun waktu satu bulan tersebut Satresnarkoba Polres Batang Hari berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika yakni sebanyak 8 (delapan) Laporan Penindakan (LP) dengan tersangka sebanyak 14 orang tersangka.

” Dalam kurun waktu satu bulan kita berhasil mengamankan sebanyak 14 orang tersangka diantaranya 13 orang laki – laki, dan 1 orang perempuan,” Ujar Kapolres Batang Hari AKBP AKBP Handoyo Yudhy Sentosa SIK MIK.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun lokasi penangkapan belasan orang yang diduga pengedar dan kurir tersebut tersebar di beberapa Kecamatan yang ada di wilayah hukum Polres Batang Hari. Senin (17/02/2025).

” Untuk Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang telah terungkap yakni di Kecamatan Muara Bulian, Batin XXIV, Mersam dan Kecamatan Bajubang,” Sambung Kapolres Batang Hari.

Masih kata Kapolres Batang Hari, dari hasil ungkap kasus tersebut barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan yakni sebanyak 48,52 gram dan ganja sebanyak 11,36 gram.

” Untuk barang bukti yang didapatkan 31 buah plastik klip bening ukuran berukuran sedang yang mana didalamnya berisikan narkotika jenis sabu – sabu, kemudian satu kertas warna putih berisi daun, ranting dan biji yang diduga narkotika jenis ganja,” Papar AKBP Handoyo Yudhy Sentosa.

Pada kesempatan itu juga Kapolres AKBP Handoyo Yudhy Sentosa menghimbau kepada seluruh masyarakat apabila mengetahui adanya lokasi yang dijadikan tempat transaksi narkoba untuk tidak segan – segan melaporkan ke pihak yang berwajib.

Atas perbuatannya belasan tersangka yang diduga pengedar dan kurir tersebut akan disangkakan dengan ancaman hukuman pidana minimal 4 tahun penjara.

” Untuk pasal yang disangkakan kepada tersangka itu 114 dan 112 undang – undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun, kemudian ungkap kasus yang di atas 5 gram dia akan dikenakan 5 tahun,” Demikian AKBP Handoyo Yudhy Sentosa SIK MIK.

Akomentar Anda Terkait Artikel Ini?

Berita Terkait

Dewan Mohd Rendra Ramadhan Usman Dorong Pemprov Jambi Memperoleh Proyek Strategis Nasional
Sekertaris BPBD Syamral Lubis : Data Sementara 48 Desa Kelurahan di Batang Hari Terendam Banjir
Pemdes Kotoboyo Salurkan BLT DD Tahun Anggaran 2025 dan Bantuan Banjir
Kakanwil Ditjenpas Jambi dan Walikota Jambi Makan Bersama Warga Binaan Lapas Jambi Saat Safari Ramadan
Dalam Satu Bulan Tim Kuda Hitam Polres Batang Hari Amankan 8 Orang Penyalahguna Narkoba
Pastikan Volume Minyak Kita Kemasan Botol maupun Pouch, Dirreskrimsus Polda Jambi Lakukan Pengecekan
Batang Hari Airnya Garang : Meluap Lagi, Tak Kenal Musim
Polres Kerinci Sigap Bantu Warga Terdampak Banjir

Berita Terkait

Jumat, 14 Maret 2025 - 17:41 WIB

Dewan Mohd Rendra Ramadhan Usman Dorong Pemprov Jambi Memperoleh Proyek Strategis Nasional

Jumat, 14 Maret 2025 - 17:21 WIB

Sekertaris BPBD Syamral Lubis : Data Sementara 48 Desa Kelurahan di Batang Hari Terendam Banjir

Jumat, 14 Maret 2025 - 17:06 WIB

Pemdes Kotoboyo Salurkan BLT DD Tahun Anggaran 2025 dan Bantuan Banjir

Jumat, 14 Maret 2025 - 04:42 WIB

Kakanwil Ditjenpas Jambi dan Walikota Jambi Makan Bersama Warga Binaan Lapas Jambi Saat Safari Ramadan

Kamis, 13 Maret 2025 - 23:36 WIB

Dalam Satu Bulan Tim Kuda Hitam Polres Batang Hari Amankan 8 Orang Penyalahguna Narkoba

Kamis, 13 Maret 2025 - 14:49 WIB

Batang Hari Airnya Garang : Meluap Lagi, Tak Kenal Musim

Kamis, 13 Maret 2025 - 09:33 WIB

Polres Kerinci Sigap Bantu Warga Terdampak Banjir

Kamis, 13 Maret 2025 - 05:18 WIB

Kombes Pol Boy Siregar Buka Puasa Bersama Tahanan di Sel Mapolresta Jambi

Berita Terbaru