Lagi !!! Tim Kuda Hitam Polres Batanghari Kembali Amankan Satu Orang Laki – laki Tindak Pidana Peredaran Gelap Narkotika Jenis Sabu

- Redaksi

Rabu, 23 April 2025 - 15:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANKSI.ID, BATANGHARI,- Tim Kuda Hitam Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resort (Polres) Batanghari kembali berhasil mengamankan satu orang laki – laki dalam tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu.

Adapun Tempat Kejadian Perkara (TKP) penangkapan seorang laki – laki tersebut terjadi di Rt. 001 Desa Tenam, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, Jambi. Rabu (23/04/2025).

” Pelaku berinisial S alias Pewer (40), Alamat Rt. 001 Desa Tenam Kecamatan Muara Bulian yang merupakan Residivis baru keluar lapas pada bulan November lalu,” Ujar Kasat Narkoba Iptu Al Imron SH MM.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakan Iptu Al Imron penangkapan pelaku berawal dari adanya informasi terkait peredaran gelap narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Kuda Hitam Sat Resnarkoba Polres Batanghari yang dipimpin langsung Katim Opsnal Satresnarkoba Polres Batanghari (Aiptu Abdul Kadir) langsung mendatangi tempat yang dimaksud.

” Sekira Pukul 21.27 Wib Tim Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batanghari berhasil mengamankan 1 (Satu) Orang, namun tidak ditemukan barang bukti,” Tambah Kasat Narkoba.

Tak sampai disitu saja, anggota opsnal langsung melakukan penggeledahan di sekitar lokasi tempat penangkapan dan ditemukanlah beberapa barang bukti.

” Disekitar penangkapan ditemukan barang bukti berupa 2 (Dua) Paket Narkotika Jenis Sabu, 1 (Satu) Buah kaca pirek berisikan narkotika jenis sabu, 4 (Empat) Buah plastik klip bening transparan kosong, 1 (Satu) Buah sendok sabu yang terbuat dari pipet sedot beserta barang bukti lainnya,” Papar Iptu Al Imron SH MM.

Masih kata Iptu Al Imron, Setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku di Tempat penangkapan, dirinya mengakui kepemilikan barang bukti tersebut.

” Berdasarkan pengakuannya BB tersebut dibeli dari sdr P  berjumlah Rp. 500.000.,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) dengan cara membayar secara langsung (Cash),” Sambung Kasat Narkoba.

Atas perbuatan melakukan Tindak Pidana Narkotika pelaku akan disangkakan dalam Primair Pasal 114 Ayat (1) Subsidair Pasal 112 Ayat (1)  UU RI Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Akomentar Anda Terkait Artikel Ini?

Berita Terkait

Pemerintah Provinsi Jambi Klarifikasi Isu Rekrutmen PNS dan Peringatkan Modus Penipuan
Polres Tebo Ungkap Dugaan Mobil Pengangkutan BBM Olahan Ilegal, Empat Orang Diamankan
Mendorong Transformasi Ekonomi Jambi melalui Tata Kelola SDA yang Berkelanjutan
Bupati Fadhil Arief Lepas Keberangkatan Jamaah Calon Haji Asal Batang Hari
Bupati MFA Sampaikan Amanah Mendagri Saat Peringatan Damkarmat, Satpol PP dan Satlinmas Tahun 2026 
Pemkab Batang Hari Ambil Langkah Terkait Polemik Penumpukan Guru Agama
Rabu Berkah TP PKK Jambi, Hesti Haris Hadirkan Cek Kesehatan dan Pengobatan Gratis
Bupati MFA Undang Peserta JSFL Tahun 2026 Makan Bersama

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 19:33 WIB

Pemerintah Provinsi Jambi Klarifikasi Isu Rekrutmen PNS dan Peringatkan Modus Penipuan

Selasa, 19 Mei 2026 - 14:43 WIB

Polres Tebo Ungkap Dugaan Mobil Pengangkutan BBM Olahan Ilegal, Empat Orang Diamankan

Senin, 18 Mei 2026 - 09:28 WIB

Mendorong Transformasi Ekonomi Jambi melalui Tata Kelola SDA yang Berkelanjutan

Minggu, 17 Mei 2026 - 11:40 WIB

Bupati Fadhil Arief Lepas Keberangkatan Jamaah Calon Haji Asal Batang Hari

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:50 WIB

Bupati MFA Sampaikan Amanah Mendagri Saat Peringatan Damkarmat, Satpol PP dan Satlinmas Tahun 2026 

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:08 WIB

Rabu Berkah TP PKK Jambi, Hesti Haris Hadirkan Cek Kesehatan dan Pengobatan Gratis

Selasa, 12 Mei 2026 - 22:56 WIB

Bupati MFA Undang Peserta JSFL Tahun 2026 Makan Bersama

Selasa, 12 Mei 2026 - 22:42 WIB

Pemkab Batang Hari Terima Sertifikat KIK Lagu Daerah

Berita Terbaru