Menang di Praperadilan, Ditreskrimsus Polda Jambi Akhirnya Limpahkan Tiga Tersangka Kasus 1,7 Kg Emas

- Redaksi

Rabu, 19 November 2025 - 11:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANKAI.ID, JAMBI – Pengadilan Negeri Jambi resmi menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh para pemohon Maswardi Bin H. Muhamad, Roni Brahmana Saputra Bin Baharrudin, dan Radial Nur Bin M. Nur terkait proses penetapan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

Permohonan yang diajukan melalui kuasa hukum Zainal Abidin & Partners tersebut sebelumnya menggugat sah atau tidaknya tindakan penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi, mulai dari penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, hingga penyitaan yang dilakukan pada September 2025.

Namun, dalam amar putusannya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jambi menegaskan bahwa seluruh upaya paksa yang dilakukan penyidik Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi adalah sah menurut hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hakim menyatakan bahwa tindakan kepolisian telah sesuai dengan ketentuan KUHAP dan peraturan perundang-undangan lainnya yang mengatur mengenai penyidikan tindak pidana pertambangan dan mineral.

Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia melalui Kasubdit IV Tipidter Kompol Hadi Handoko menjelaskan dalam putusannya, hakim menyatakan permohonan praperadilan Pemohon ditolak seluruhnya.

Upaya paksa yang dilakukan penyidik Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi berupa penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penyitaan, hingga penggeledahan, adalah sah menurut hukum demikian isi putusan yang dibacakan di ruang sidang PN Jambi.

“Dengan ditolaknya permohonan praperadilan tersebut, status tersangka para pemohon otomatis tetap berlaku, begitu pula barang bukti berupa kendaraan dan beberapa kepingan logam berwarna kekuningan yang sebelumnya telah disita penyidik,” ujarnya.

Polda Jambi melalui Ditreskrimsus juga menegaskan bahwa penindakan kasus PETI akan terus dilakukan sebagai upaya menjaga lingkungan, menekan aktivitas ilegal, serta memastikan pemanfaatan sumber daya alam sesuai aturan.

Perkara ini menjadi sorotan publik karena berkaitan dengan temuan emas seberat 1,7 kilogram, yang sebelumnya turut diajukan sebagai objek sengketa dalam permohonan praperadilan.

Kasubdit juga menyampaikan bahwa saat ini ketiga tersangka tersebut telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Merangin beserta seluruh barang buktinya.

Sebelumnya Tipdter Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil mengungkap kasus tindak pidana pertambangan tanpa izin (Peti) berupa transaksi emas ilegal pada Jumat, 19 September 2025 di Jalan Raya Bangko – Kerinci, Desa Birun, Kecamatan Pangkalan Jambu, Kabupaten Merangin.

Dari hasil pengungkapan tersebut tim berhasil mengamankan satu unit mobil Toyota Avanza berwarna silver yang di dalam mobil tersebut, ditemukan tiga orang pelaku berinisial MWD (51), RBS (34), dan RN (37) beserta barang bukti emas seberat 1,7 kilogram.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, MWD berperan sebagai pemilik emas ilegal, RBS bertindak sebagai sopir pengangkut, sedangkan RN turut serta membantu karena tinggal bersama MWD. Emas yang diamankan terdiri dari 16 keping dengan nilai total sekitar Rp3,23 miliar.

Selain emas, ditemukan juga sejumlah barang bukti lain berupa 1 unit mobil, STNK kendaraan, serta beberapa handphone berbagai merek. Dari hasil penyelidikan, emas tersebut diduga kuat berasal dari penambangan emas tanpa izin (Peti) yang dibeli MWD dari beberapa orang penambang di Desa Perentak dan Simpang Parit, Kabupaten Merangin.

Emas illegal tersebut rencananya akan dibawa dan dijual ke wilayah Sumatera Barat.

Ditreskrimsus Polda Jambi menegaskan bahwa para pelaku akan dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Pasal 55 KUHPidana. Ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.

Akomentar Anda Terkait Artikel Ini?

Berita Terkait

Ini Daftar Pemenang Bupati Awards Super Tangguh Tahun 2025
Bupati Batang Hari Award 2025 : Zulva Fadhil Serahkan Trofi Sekaligus Semangat Ketangguhan
Lapas Kelas IIB Muara Bulian Laksanakan Family Gathering Sekaligus Pembinaan Fisik, Mental dan Disiplin Pegawai
Pembukaan MTQ ke 29 Tingkat Kecamatan Muara Bulian Dihadiri Bupati MFA
Turnamen Liga Pelajar Tahun 2025 Resmi Ditutup Bupati MFA
Pawai Ta’aruf MTQ Tingkat Kecamatan Muara Bulian Berlangsung Meriah
Bupati MFA Lepas Kontingen NPCI Untuk Berlaga di Peparprov IX Jambi Tahun 2025
Pemkab Batang Hari Gelar Rakor Tim Pencegahan dan Percepatan Penurunan Stunting Tahun 2025

Berita Terkait

Minggu, 7 Desember 2025 - 22:22 WIB

Ini Daftar Pemenang Bupati Awards Super Tangguh Tahun 2025

Minggu, 7 Desember 2025 - 22:20 WIB

Bupati Batang Hari Award 2025 : Zulva Fadhil Serahkan Trofi Sekaligus Semangat Ketangguhan

Sabtu, 6 Desember 2025 - 07:08 WIB

Pembukaan MTQ ke 29 Tingkat Kecamatan Muara Bulian Dihadiri Bupati MFA

Jumat, 5 Desember 2025 - 23:22 WIB

Turnamen Liga Pelajar Tahun 2025 Resmi Ditutup Bupati MFA

Jumat, 5 Desember 2025 - 20:01 WIB

Pawai Ta’aruf MTQ Tingkat Kecamatan Muara Bulian Berlangsung Meriah

Jumat, 5 Desember 2025 - 19:25 WIB

Bupati MFA Lepas Kontingen NPCI Untuk Berlaga di Peparprov IX Jambi Tahun 2025

Jumat, 5 Desember 2025 - 16:49 WIB

Pemkab Batang Hari Gelar Rakor Tim Pencegahan dan Percepatan Penurunan Stunting Tahun 2025

Jumat, 5 Desember 2025 - 10:41 WIB

Puluhan Tahun Menjadi Lahan Tidur, Lopak Saburo Pasar Baru Siap Bertransformasi Menjadi Area Produktif

Berita Terbaru

Adventorial

Ini Daftar Pemenang Bupati Awards Super Tangguh Tahun 2025

Minggu, 7 Des 2025 - 22:22 WIB

Adventorial

Turnamen Liga Pelajar Tahun 2025 Resmi Ditutup Bupati MFA

Jumat, 5 Des 2025 - 23:22 WIB