Menjaga Marwah Hukum : Polisi Aktif Tak Boleh Duduki Jabatan Sipil

- Redaksi

Jumat, 4 Juli 2025 - 17:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dr. FIKRI RIZA, S.Pt., S.H., M.H.(Praktisi Hukum dan Ketua DPD FERARI Provinsi Jambi

Dr. FIKRI RIZA, S.Pt., S.H., M.H.(Praktisi Hukum dan Ketua DPD FERARI Provinsi Jambi

SANKSI.ID, OPINI,- Publik kembali dikejutkan dengan fenomena yang perlu disikapi secara serius dalam perspektif hukum tata negara, yakni penempatan anggota aktif Kepolisian Republik Indonesia (Polri) pada jabatan di luar struktur institusional kepolisian.

Praktik semacam ini bukan hanya menyisakan persoalan etik, namun juga terang-terangan bertentangan dengan hukum positif yang berlaku di Indonesia.

Landasan hukum mengenai hal ini telah diatur secara jelas dalam Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam pasal tersebut disebutkan:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.”

Ketentuan ini bersifat normatif dan tidak membuka ruang tafsir ganda. Artinya, anggota aktif Polri tidak diperkenankan menduduki jabatan di luar institusi kepolisian kecuali telah resmi mengundurkan diri atau memasuki masa pensiun.

Lebih lanjut, penjelasan pasal tersebut menegaskan bahwa yang dimaksud dengan “jabatan di luar kepolisian” adalah jabatan yang tidak terkait dengan tugas dan fungsi Polri, atau tidak didasarkan pada penugasan dari Kapolri secara resmi.

Dengan demikian, apabila tidak ada surat tugas atau penugasan resmi dari Kapolri, dan yang bersangkutan belum pensiun maupun mengundurkan diri, maka keterlibatan dalam jabatan sipil atau institusi lain adalah pelanggaran terhadap hukum.

Hal ini selaras dengan prinsip yang berlaku pula di tubuh TNI. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia pada Pasal 47 ayat (1) menyatakan:

“Prajurit dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis dan tidak menduduki jabatan sipil.”

Kedua ketentuan ini mencerminkan semangat yang sama: menjaga netralitas dan profesionalitas aparatur keamanan negara.

Pelibatan anggota Polri atau TNI aktif dalam jabatan sipil membuka peluang konflik kepentingan, mencederai prinsip netralitas, serta berpotensi menimbulkan keresahan hukum di tengah masyarakat.

Dalam konteks hukum tata negara, praktik semacam ini merupakan preseden buruk.

Bahkan, dapat menjadi objek gugatan administratif terkait keabsahan jabatan yang diemban oleh anggota Polri aktif di luar ranah kewenangannya.

Jika dibiarkan, kondisi ini akan mengikis fondasi negara hukum dan merusak marwah institusi negara.

Oleh karena itu, sudah seharusnya semua pihak, termasuk pimpinan Polri dan lembaga-lembaga negara lainnya, menjalankan dan menegakkan ketentuan hukum dengan tegas dan konsisten.

Aparat penegak hukum wajib menjadi teladan dalam ketaatan terhadap hukum, bukan malah menempati posisi yang melanggar ketentuan normatif yang ada.

Membiarkan pelanggaran ini tanpa tindakan sama saja dengan melemahkan integritas negara hukum yang menjadi pijakan utama demokrasi dan keadilan di Indonesia.***

Akomentar Anda Terkait Artikel Ini?

Sumber Berita : Opini : Dr. FIKRI RIZA, S.Pt., S.H., M.H.(Praktisi Hukum dan Ketua DPD FERARI Provinsi Jambi

Berita Terkait

Siap Dukung Kegiatan Hulu Migas, Kapolda Jambi Kunjungi FSO 115
PEP Jambi dan Mitra Kerja Perkuat Sinergi Demi Keberlanjutan Operasi dan Target Produksi Migas
Dorong UMKM Naik Kelas, SKK Migas – MontD’Or Oil Tungkal Ltd Fasilitasi Alat dan Bimtek Membatik Kader PKK Mengupeh
Polemik RKAS di SDN 187/I Kelurahan Teratai, Pengawas Sekolah : No comen Itu Bukan Urusan Saya, Itu Urusan Inspektorat
Lalai Pajang RKAS Terbaru, SDN 187/I Teratai Diduga Tutupi Penggunaan Dana BOS
Diduga Kepsek Berlindung di Balik ‘Hak Veto’, Guru Sertifikasi di Batang Hari Terancam Kehilangan Jam Mengajar
Monetisasi Gas Sengeti Dorong Ketahanan Energi dan Investasi Baru di Jambi
Peringatan HUT IWO ke-14 Tahun 2026 Bakal Dilaksanakan di Provinsi Bengkulu

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 14:05 WIB

Akses Jalan Lorong Menyempit Akibat Tiang Internet Berdiri di BadanJalan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 15:25 WIB

BEJAT !!! Seorang Ayah di Batang Hari Tega Gauli Dua Anak Kandung

Rabu, 5 Agustus 2026 - 11:44 WIB

Hesti Haris : Budaya Harus Dijaga, Dikenalkan, dan Diwariskan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 11:41 WIB

Pertamina EP Jambi Imbau Masyarakat Tidak Beraktivitas di Atas Jalur Pipa Migas Demi Keselamatan Bersama

Sabtu, 25 Juli 2026 - 22:43 WIB

Kapolresta Jambi bersama Walikota, Ketua DPRD dan Dandim 0415 Jambi Patroli Gabungan Pastikan Keamanan Masyaraka

Rabu, 22 Juli 2026 - 21:41 WIB

Siap Dukung Kegiatan Hulu Migas, Kapolda Jambi Kunjungi FSO 115

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:40 WIB

PEP Jambi dan Mitra Kerja Perkuat Sinergi Demi Keberlanjutan Operasi dan Target Produksi Migas

Rabu, 22 Juli 2026 - 16:04 WIB

Bupati Batang Hari Hadiri Pengukuhan Ketua dan Pengurus DWP periode 2024-2029

Berita Terbaru