Pengiriman Dua Kilogram Sabu Senilai 2,6 Miliar Berhasil Digagalkan Ditresnarkoba Polda Jambi

- Redaksi

Jumat, 20 September 2024 - 13:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANKSI.ID, JAMBI – Sebagai bentuk keseriusan dalam rangka memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayah Provinsi Jambi, Kepolisian Daerah (Polda) Jambi melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi berhasil menggagalkan pengiriman narkoba jenis sabu ke wilayah Betung, Sumatera Selatan (Sumsel) yang bernilai Rp 2,6 miliar lebih.

Ditresnarkoba Polda Jambi turut mengamankan dua orang kurir narkoba jenis sabu berinisial IN dan MS yang merupakan warga Sumatera Selatan (Sumsel).

Selain menangkap dua orang kurir, Ditresnarkoba Polda Jambi juga mengamankan kurang lebih 2 kilogram sabu.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kedua orang kurir sabu tersebut ditangkap di lokasi yang berbeda, dimana IN ditangkap di Jalan Lintas Merlung, Kecamatan Merlung, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Provinsi Jambi.

Sedangkan, MS ditangkap di Jalan Lintas KM 101, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.

Wakil Direktur Reserse Narkoba (Wadir Resnarkoba) Polda Jambi AKBP Priyo Wiryanto mengatakan, saat itu Ditresnarkoba Polda Jambi hari Selasa 10 September 2024 mendapatkan informasi adanya pengiriman paket narkoba ke wilayah Betung, Sumatera Selatan (Sumsel).

Setelah mendapatkan informasi tersebut, Ditresnarkoba Polda Jambi langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Pada akhirnya, satu orang berhasil diamankan di wilayah Merlung, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Provinsi Jambi.

“Setelah dilakukan penyelidikan, dilakukan penangkapan di daerah Merlung. Dimana tersangka menggunakan bus,” ujarnya Jumat (20/9/2024).

Setelah dilakukan penangkapan terhadap IN, disampaikan dia, langsung dilakukan interogasi. Lalu, Ditresnarkoba Polda Jambi pun melakukan pengembangan terhadap sabu dan ternyata akan dibawa ke wilayah Betung, Sumatera Selatan (Sumsel).

“Dari hasil penyelidikan dan pengembangan, tim juga berhasil mengamankan MS di daerah Betung, Sumatera Selatan (Sumsel),” sebutnya.

Dia menyampaikan, bahwa setelah dilakukan penyelidikan ternyata narkoba jenis sabu tersebut berasal dari Aceh namun, melalui Pekanbaru.

“Jadi jaringannya ada jaringan dari Aceh dan Pekanbaru,” kata dia.

Lebih lanjut, menurut pengakuannya para tersangka ini baru yang pertama kalinya melakukan hal tersebut.

“Tersangka ini mendapatkan upah senilai Rp 20 juta per kilogram. Sabu itu akan diedarkan diluar Jambi,” sebutnya.

Apabila 1 gram Sabu dapat digunakan untuk 5 orang maka jiwa yang terselamatkan 10.040 jiwa. Apabila direhabilitasi dengan biaya 1 orang sebesar Rp 4,5 juta maka biaya yang dikeluarkan oleh pemerintah sebesar Rp 45.180.000.000.

“Maka total keseluruhan Jiwa yang terselamatkan berjumlah 10.040 jiwa.Total biaya keseluruhan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang bisa diselamatkan sebesar Rp 45.180.000.000,” katanya.

Apabila 1 gram sabu mendapatkan nilai ekonomis seharga Rp 1,3 juta maka total nilai barang bukti sabu secara ekonomis sebesar Rp 2.610.511.800. Maka total keseluruhan nilai ekonomis berjumlah Rp 2.610.511.800.

Sementara itu, para tersangka itu sendiri baru pertama mengantar narkoba jenis sabu dan juga baru pertama ditangkap oleh pihak Kepolisian.

Tersangka juga mengaku nekat menjadi kurir narkoba jenis sabu ini karena faktor ekonomi dan untuk kebutuhan sehari-hari.

“Ya faktor ekonomi dan diiming-imingi upahnya lumayan,” kata salah satu kurir saat ditanya.

Dua orang kurir sabu tersebut mengaku belum mendapatkan upahnya. Menurutnya, ketika sabu tersebut telah diantar baru mendapatkan upah.

“Belum, dijanjikan ketika barang sudah sampai baru dikasih,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun atau seumur hidup ataupun hukuman mati.

Akomentar Anda Terkait Artikel Ini?

Berita Terkait

Kepemimpinan Tanpa Pamrih: Haris-Sani Pelayan Rakyat dan Jalan Pengabdian untuk Jambi
Dukung 100 Hari Asta Cita Presiden RI, Satreskrim Polres Batang Hari Lakukan Patroli Konvensional dan Siber
Plt Kasatresnarkoba IPTU Fauzan Azim SH Apresiasi Usulan Guru BK SMP 36 Batang Hari Terkait Duta Narkoba
Hadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi, Pjs. Gubernur Sudirman Apresiasi Kerja Keras Dewan
Ditresnarkoba Polda Jambi Sita Aset Senilai Rp 12,7 Miliar Hasil Penjualan Narkoba
DPRD Jambi Sepakati KUA-PPAS 2025 Sebesar Rp 4,47 Triliun
Memilih Pemimpin Dengan Latar Belakang Narkoba, Kehidupan Malam, dan Seks Bebas
Dandim 0416/Bute Ingatkan Pentingnya Netralitas Bagi Seluruh Prajurit dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kodim 0416/Bute

Berita Terkait

Kamis, 14 November 2024 - 13:33 WIB

Kepemimpinan Tanpa Pamrih: Haris-Sani Pelayan Rakyat dan Jalan Pengabdian untuk Jambi

Kamis, 14 November 2024 - 12:22 WIB

Dukung 100 Hari Asta Cita Presiden RI, Satreskrim Polres Batang Hari Lakukan Patroli Konvensional dan Siber

Rabu, 13 November 2024 - 18:20 WIB

Plt Kasatresnarkoba IPTU Fauzan Azim SH Apresiasi Usulan Guru BK SMP 36 Batang Hari Terkait Duta Narkoba

Rabu, 13 November 2024 - 14:25 WIB

Hadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi, Pjs. Gubernur Sudirman Apresiasi Kerja Keras Dewan

Rabu, 13 November 2024 - 11:02 WIB

DPRD Jambi Sepakati KUA-PPAS 2025 Sebesar Rp 4,47 Triliun

Rabu, 13 November 2024 - 08:52 WIB

Memilih Pemimpin Dengan Latar Belakang Narkoba, Kehidupan Malam, dan Seks Bebas

Selasa, 12 November 2024 - 11:23 WIB

Dandim 0416/Bute Ingatkan Pentingnya Netralitas Bagi Seluruh Prajurit dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kodim 0416/Bute

Selasa, 12 November 2024 - 09:35 WIB

Kapolres AKBP Singgih Hermawan Harap Tekad Kuat Bripda Nia Dapat Memberikan Dampak Positif Bagi Generasi Muda SAD

Berita Terbaru