SANKSI.ID, JAMBI — Proses seleksi Direksi Perumdam Tirta Mayang di Kota Jambi, yang dilakukan oleh Panitia Seleksi (Pansel) menuai komentar tajam dari berbagai lapisan publik.
Berbagai isu tak sedap dan berbagai pandangan publik terlihat saling bersahutan mencecar kinerja Pansel yang dituding telah menyalahi aturan, cacat prosedur dan maladministrasi.
Dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bahkan, mencuat isu bahwa seleksi Direksi BUMD Air Minum terbesar di Provinsi Jambi itu syarat dengan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Tak hanya itu, tahapan proses seleksi pemimpin perusahaan milik daerah itu juga dinilai tertutup, sebagian publik mendesak Pemerintah Kota Jambi dan Panitia Seleksi menyiarkan kepada publik setiap proses tahapan seleksi.
Persyaratan Dibandingkan
Terkini, isu yang berhasil di himpun oleh Redaksi menyebutkan bahwa persyaratan yang ditetapkan pansel periode ini dinilai tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan.
Dalam isu ini, publik juga membandingkan persyaratan yang ditetapkan pansel pada periode 2026-2031 dengan persyaratan yang ditetapkan oleh pansel 2020-2025.
Dimana, pansel saat ini tidak menetapkan beberapa persyaratan khusus bagi peserta yang ingin mengikuti seleksi, seperti harus memiliki sertifikat dan pengalaman yang terkait dalam bidang tata kelola dan manajemen air minum.
Komentar Maulana
Padahal, menurut laporan media di Jambi, Wali Kota, Dr. dr. Maulana telah menegaskan bahwa Panitia Seleksi akan berkerja secara profesional, dan tidak ada intervensi atau arahan khusus kepada pansel.
“Terkait isu-isu di luar soal seleksi, saya tegaskan bahwa bagi siapa pun yang memenuhi syarat, silakan mengikuti proses. Pansel akan bekerja sesuai dengan tugasnya,” kata Maulana belum lama ini.
“Semua kewenangannya ada di tangan pansel. Tidak ada intervensi apa pun,” tegasnya, seperti dilansir media.
Pemkot Jambi Buka Suara
Sementara itu, Kepala Bagian Ekonomi dan Sumber Daya Alam (SDA) Sekretariat Daerah Kota Jambi, Hendra Saputra mengklaim bahwa tidak ada aturan yang dilanggar oleh pansel.
“Persyaratan ditetapkan sesuai dengan undang-undang, Pansel mencari pemimpin yang manajerial, tapi kalau soal air minum tidak ada aturan khusus tentang harus mempunyai sertifikat.” sebut Hendra.
Hendra juga menerangkan bahwa penyederhanaan persyaratan oleh pansel periode 2026-2031, untuk menghilangkan kesan diskriminatif, yang disebutnya hanya orang-orang tertentu yang bisa ikut seleksi.
“tidak ada aturannya, yang jelas persyaratan sudah sesuai dengan peraturan berlaku” tegasnya, kepada media, Rabu, 10 Desember 2025.
Kemudian, soal tuntutan menyiarkan secara langsung proses seleksi, Hendra menerangkan bahwa seluruh proses seleksi telah sesuai dengan keterbukaan informasi.
“Tidak ada aturan dalam proses proper tes harus streaming, keterbukaan informasi publik sudah sesuai dengan aturan berlaku, mekanisme diatur di Permendagri” pungkasnya.
Eks Ketua Pansel Tidak Berkomentar
Untuk mengupas persoalan persyaratan yang dibandingkan oleh publik, Redaksi mencoba menghubungi eks ketua pansel 2020-2025 untuk meminta penjelasan. Namun, yang bersangkutan menolak untuk berkomentar. ( Dhe )

















