Polresta Jambi Gagalkan Perdagangan Gelap Satwa Dilindungi

- Redaksi

Selasa, 15 April 2025 - 08:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANKSI.ID, JAMBI, — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Jambi melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) berhasil mengungkap kasus tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Penangkapan ini dilakukan pada Rabu, 26 Maret 2025, sekitar pukul 11.45 WIB di halaman depan Hotel Yello, Kota Jambi.

Dalam Konferensi Persnya pada Senin (14/4/2025) lalu,  Kapolresta Jambi, Kombes Pol Boy Siregar, dalam keterangannya menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polresta Jambi dalam mendukung pelestarian satwa liar yang dilindungi undang-undang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami mengapresiasi kerja cepat dan responsif personel kami di lapangan. Kasus ini menunjukkan bahwa masih ada upaya perdagangan ilegal bagian tubuh satwa dilindungi, dan kami akan menindak tegas setiap pelakunya sesuai hukum yang berlaku,” ujar Kombes Pol Boy Siregar.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya upaya penjualan sisik trenggiling dan cula badak.

Dari hasil penyelidikan, polisi mendapati kendaraan Toyota Fortuner warna putih yang mencurigakan.

Setelah dilakukan penindakan bersama pihak BKSDA Jambi, ditemukan barang bukti berupa ±1.360 gram sisik trenggiling yang disembunyikan dalam kotak bertuliskan keripik udang, serta ±605 gram cula badak yang ditemukan di dasbor kendaraan.

Empat orang tersangka berhasil diamankan, yaitu Ramli Harun HRP (38), warga Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, Sutrisno (58), warga Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, Raja Saudi H (44), warga Provinsi Riau dan Satriya (34), warga Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.

Barang bukti lainnya yang disita antara lain sejumlah unit ponsel yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi, serta satu unit mobil Toyota Fortuner BA 1988 IX.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 juta.

Saat ini, pihak kepolisian tengah melakukan pemeriksaan lanjutan, termasuk koordinasi dengan ahli dari BKSDA serta penyusunan berkas perkara untuk diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Akomentar Anda Terkait Artikel Ini?

Berita Terkait

Aksi Sosial, PD IWO Batang Hari Bagikan Ratusan Takjil ke Pengguna Jalan
Ruas Jalan Mersam Rusak, Kadis PUTR Windra Ajak Warga Jaga Aset Daerah
Pemkab Batang Hari Genjot Rehabilitasi Jalan, 15 Km Akses Fungsional Kini Lebih Nyaman Dilalui
Wagub Sani Apresiasi Pemberian Infaq dan Shodaqoh PUSKUD Provinsi Jambi
Kalapas M. Ilham Santoso Ikuti Kegiatan Paparan Capaian Kerja dan Program Aksi di Muara Tebo
Soal Hukum dan Pemprov Jambi, Pengamat : Biarkan Perangkat Hukum Bekerja, Waspada Penggiringan Opini
Jambi Mendunia : Gubernur Al Haris Terima Penghargaan Tertinggi Pengakap Malaysia di Melaka
Aksi Sosial di Bulan Ramadan, PD IWO Tanjab Barat Bagikan Ratusan Takjil dan Santuni Anak Yatim

Berita Terkait

Rabu, 11 Maret 2026 - 19:11 WIB

Wagub Sani Apresiasi Pemberian Infaq dan Shodaqoh PUSKUD Provinsi Jambi

Selasa, 10 Maret 2026 - 19:26 WIB

Ketua DPRD Hamdani Sambut Kunjungan Kerja Pangdam XX/Tuanku Imam Bonjol di Makodim 0419/Tanjab

Sabtu, 7 Maret 2026 - 12:42 WIB

Jambi Mendunia : Gubernur Al Haris Terima Penghargaan Tertinggi Pengakap Malaysia di Melaka

Jumat, 6 Maret 2026 - 21:57 WIB

Aksi Sosial di Bulan Ramadan, PD IWO Tanjab Barat Bagikan Ratusan Takjil dan Santuni Anak Yatim

Selasa, 3 Maret 2026 - 23:14 WIB

Hj. Hesti Haris : Ramadhan Momentum Berbagi dan Perkuat Empati Sosial

Selasa, 3 Maret 2026 - 23:03 WIB

Kondisi Ruas Jalan di Batang Hari Semakin Memprihatinkan, Dewan Praksi PDI Edi Yanuar Harap Pemprov Jambi Segera Ambil Langkah Kongkret

Senin, 2 Maret 2026 - 21:27 WIB

Hasan Basyri Harahap Dampingi Syarif Fasha Safari Ramadan di Tanjab Barat

Senin, 2 Maret 2026 - 19:37 WIB

Rakor Linsek Digelar, Ketua DPRD Tekankan Stabilitas Pangan dan Keamanan Selama Ramadan

Berita Terbaru