Polsek Pemayung Klarifikasi Pemberitaan Menyesatkan Oknum Wartawan

- Redaksi

Selasa, 22 Juli 2025 - 13:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANKSI.ID, BATANG HARI – Mengacu pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, Polsek Pemayung memberikan klarifikasi tegas atas pemberitaan yang menyesatkan oleh oknum wartawan dari salah satu media online yang dianggap tidak akurat dan berpotensi menyesatkan publik.

Dalam pemberitaan tersebut, pelapor kasus dugaan penggelapan pakan ayam justru disebut sebagai pelaku penganiayaan.

Padahal, kedua perkara tersebut memiliki objek hukum dan substansi yang berbeda serta ditangani secara terpisah oleh kepolisian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Pemayung, AKP RA.L. Nauli Harahap, S.H., melalui Kanit Reskrim IPDA Erwin, S.P., beberapa waktu lalu, menegaskan bahwa informasi yang disebarluaskan oleh oknum wartawan tersebut tidak berdasar dan mencampuradukkan dua perkara hukum yang berbeda.

Hal ini dinilai dapat membentuk opini publik yang keliru serta mencemarkan nama baik pihak yang tidak terkait. dan dijelaskan bahwa kasus dugaan penggelapan pakan ayam yang ditangani Polsek Pemayung mengacu pada Pasal 374 KUHP dan telah diselesaikan melalui pendekatan secara restoratif justice sebagaimana diatur dalam Perpol Nomor 8 Tahun 2021, dengan hasil kesepakatan damai yang dicapai secara sukarela dan tanpa tekanan.

Sementara itu, dugaan Pencurian Ayam Oleh sdr. A yang disebutkan dalam pemberitaan merupakan kasus terpisah dengan kurun waktu yang berbeda, dan korban dari dugaan pencurian Ayam dari sdr. A bukan pihak Perusahaan, melainkan Milik Warga Masyarakat.

Apalagi bila perdamaian antara pihak terlapor (sdr. S dan sdr. R) dikaitkan dengan informasi tentang peristiwa pengeroyokan oleh sdr. S dan R terhadap sdr. A, karena dalam Perkara Tindak Pidana Penggelapan oleh sdr. S dan R, Perkara diselesaikan secara damai (Restorative Justice) dengan Pihak Pelapor/Korban dalam hal ini Pihak Perusahaan tanpa paksaan dan secara sukarela kedua belah Pihak.

Pihak perusahaan selaku pelapor turut memberikan penjelasan terkait kronologi kasus. Pemeriksaan CCTV dilakukan setelah kontrol rutin menemukan adanya ketidaksesuaian jumlah pakan ayam.

Sebelumnya, tidak terdeteksi adanya kehilangan secara data. Keputusan untuk menyelesaikan perkara secara damai diambil atas arahan pimpinan perusahaan, setelah ada itikad baik dari pihak terlapor untuk mengganti kerugian sebesar Rp 37 juta. Proses penyelesaian dilakukan tanpa penangkapan formal, melainkan melalui pendekatan langsung di lokasi kerja.

Polisi hanya bertindak sebagai fasilitator, tidak ada intervensi maupun paksaan. Perusahaan mengonfirmasi bahwa laporan telah disampaikan secara resmi ke kepolisian, dan menilai penyelesaian damai tersebut adil karena kerugian telah diganti sepenuhnya.

Ke depan, perusahaan akan memperketat pengawasan terhadap distribusi dan pencatatan pakan, termasuk patroli rutin dan memastikan karung pakan kembali sebagai bukti konsumsi, guna mencegah kejadian serupa terulang.

Pihak terlapor dalam kasus penggelapan membantah tuduhan pencurian dan menyatakan bahwa dirinya tidak terekam dalam CCTV serta hanya membeli barang dari pihak lain.

Ia juga membantah keterlibatannya dalam dugaan penganiayaan, dan menyebut kehadirannya di lokasi hanya dalam kapasitas sebagai Ketua RT.

Kedua pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara musyawarah dengan pendekatan kekeluargaan, tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun.

Pihak kepolisian sangat menyayangkan tindakan oknum wartawan yang tidak melakukan konfirmasi atau verifikasi sebelum mempublikasikan informasi kepada publik.

Penting diketahui bahwa bagi oknum wartawan yang memberitakan informasi secara tidak akurat dan tanpa verifikasi, tindakan tersebut berpotensi melanggar etika jurnalistik dan dapat dikenai sanksi hukum.

Jika terbukti menimbulkan kerugian atau mencemarkan nama baik, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) UU ITE tentang penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Jika medianya telah terverifikasi oleh Dewan Pers, maka dapat dikenai sanksi etik dan proses klarifikasi melalui hak jawab sesuai UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. Kebebasan pers tidak boleh dijadikan tameng untuk menyebarkan informasi yang menyesatkan dan tidak berdasar, apalagi menyangkut reputasi seseorang atau institusi.

Pihak Kepolisian, terlapor dan pelapor yang telah bersepakat damai dan diberitakan dengan Informasi menyesatkan oleh oknum wartawan pada salah satu media online sedang mempertimbangkan membuat laporan terkait Pelanggaran Tindak Pidana UU ITE oleh oknum wartawan serta pihak terkait dalam penyebaran berita bohong tersebut.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa profesi wartawan menuntut tanggung jawab tinggi dalam menjaga akurasi dan kebenaran informasi.

Praktik jurnalistik yang sembrono tanpa verifikasi tidak hanya mencederai marwah profesi, tetapi juga berpotensi menyesatkan masyarakat dan mengganggu proses penegakan hukum.

Hanya dengan berpegang pada fakta, integritas, dan kode etik, pers dapat menjadi pilar keadilan dan kebenaran yang sejati di tengah masyarakat. (Tim)

Akomentar Anda Terkait Artikel Ini?

Berita Terkait

Hj. Hesti Haris : Ramadhan Momentum Berbagi dan Perkuat Empati Sosial
Kondisi Ruas Jalan di Batang Hari Semakin Memprihatinkan, Dewan Praksi PDI Edi Yanuar Harap Pemprov Jambi Segera Ambil Langkah Kongkret
Bentuk Penghormatan Terakhir Wafatnya Wapres Ke-6, Lapas Kelas IIB Muara Bulian Laksanakan Shalat Ghaib Berjamaah
Rapat Paripurna, DPRD Batang Hari Terima Nota Pengantar LKPJ Pemkab Tahun 2025
Ketua DPRD Hasrofi Tegaskan Siap Bersinergi Dengan Pemda Dalam Seluruh Aspek Pembangunan
Tim Opsnal Satreskrim Polres Batang Hari dan Unit Reskrim Polsek Mersam Amankan 12 Orang Pengelola Emas Ilegal
Dari Kampung Bersejarah ke Desa Maju, Komitmen Gubernur Al Haris untuk Sekeladi
Konflik Agraria, Dewan Batang Hari Terbang ke Jakarta Temui Wamen ATR/BPN-RI

Berita Terkait

Rabu, 18 Februari 2026 - 12:50 WIB

Cacat Epistemologis Dalam Membaca Data Publik Pendidikan

Senin, 21 Juli 2025 - 18:34 WIB

Kriminalisasi Pers, Ketika Kritik ‘Dipenjara’ Dengan Pasal Pidana

Jumat, 4 Juli 2025 - 17:58 WIB

Menjaga Marwah Hukum : Polisi Aktif Tak Boleh Duduki Jabatan Sipil

Kamis, 13 Maret 2025 - 14:49 WIB

Batang Hari Airnya Garang : Meluap Lagi, Tak Kenal Musim

Selasa, 10 Desember 2024 - 18:35 WIB

Partisipasi Masyarakat dalam Pilkada : Kunci Menuju Kesejahteraan Jambi

Senin, 9 Desember 2024 - 13:58 WIB

Pilgub Jambi 2024 : Kemenangan Fakta, Kegagalan Propaganda

Sabtu, 30 November 2024 - 12:44 WIB

Gaspoll Kemenangan Al Haris-Sani

Senin, 18 November 2024 - 13:38 WIB

Komitmen Tanpa Henti: Jambi Bersih Narkoba di Bawah Kepemimpinan Al Haris 

Berita Terbaru