Residivis Spesialis Curanmor Berhasil Diringkus Tim Elang Sat Reskrim Polres Merangin

- Redaksi

Jumat, 11 Oktober 2024 - 12:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANKSI.ID, MERANGIN  – Residivis spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selama ini meresahkan warga merangin berhasil diringkus Tim Elang Sat Reskrim Polres Merangin.

Pelaku yang berinisial AZ (25) warga Desa Sungai Gurun Kecamatan Pelepat Kabupaten Bungo berhasil diringkus di Depan Masjid Al – Mukarramah Desa Sungai Ulak Kecamatan Nalo Tantan Kabupaten Merangin  pada Senin (07/10/24) malam.

Dalam melancarkan aksinya, Tersangka tidak sendiri melainkan dibantu oleh rekannya yang identitasnya sudah dikantongi oleh Penyidik. Selain.dikenal nekat Tersangka juga tak segan melakukan kekerasan terhadap korban, hal tersebut dilakukan guna memuluskan aksi tersangka.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

”Tersangka ini merupakan seorang residivis dan baru saja keluar dari lembaga pemasyarakatan. sedangkan dari hasil pemeriksaan sementara Tersangka sudah 8 kali melakukan aksinya diwilayah Bangko, terakhir tersangka melakukan aksinya diwilayah Cafe dekat kantor DPRD Merangin,” ujar Kapolres Merangin, AKBP Ruri Roberto, Jum’at (11/10/24).

Kapolres menambahkan bahwa pada saat hendak diamankan, Tersangka AZ berusaha melakukan perlawanan dengan menggunakan diduga senjata api, sehingga Tim Opsnal memberikan tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan Tersangka.

”Tersangka terpaksa kami lumpuhkan, karena pada saat dilakukan penangkapan yang bersangkutan berusaha melakukan perlawanan menggunakan diduga senjata api yang mengancam keselamatan masyarakat dan anggota sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur”. Tambah Kapolres.

Sementara itu Kasubsi Penmas Polres Merangin AIPTU Ruly.S.Sy.,M.H saat dikonfrimasi awak media membenarkan perihal penangkapan tersebut, dimana saat ini Penyidik masih mendalami keterangan dari Tersangka.

“Saat ini Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap keterangan Tersangka, Dimana Tersangka beraksi di 8 TKP berbeda yang ada diwilayah kota Bangko, selain itu Penyidik juga sedang melakukan pencarian terhadap barang bukti sepeda motor yang sudah dijual oleh Tersangka diwilayah Musi Rawas Sumatera Selatan”. Sebut Ruly.

Disamping itu, Ruly juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Merangin agar lebih waspada dan berhati-hati serta menambahkan kunci pengaman pada saat memarkirkan kendaraannya .

”Kami dari Kepolisian Polres Merangin menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih waspada dan berhati-hati dalam memarkirkan kendaraannya, pastikan kendaraan dalam kondisi terkunci serta menambahkan kunci pengaman kendaraan. Selain itu parkirkan kendaraan ditempat yang mudah dipantau atau terekam CCTV jika ada.  Apabila menjadi korban pencurian agar segera melapor kekantor Polisi terdekat,” pungkasnya.

Sementara itu guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Tersangka AZ dikenakan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. tentang ancaman pidana bagi pelaku yang memiliki, membuat, menerima, atau membawa senjata api tanpa hak.

Dengan ancaman pidana hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara sementara hingga 20 tahun, Jo Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman 7 Tahun Penjara.

( dhe)

Akomentar Anda Terkait Artikel Ini?

Berita Terkait

UPTD PPA Dinas PPKBP3A Batang Hari Catat 10 Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Awal Tahun 2025
Kakanwil Ditjenpas Jambi Jalin Sinergitas dengan Kepala BNNP Jambi
Jelang Hari Pers Nasional 2025, Ketua PWI Kota Jambi Serahkan Piagam dan Apresiasi ke Dirlantas Polda Jambi
Inovatif, Mengisi Waktu Luang, Anggota Polairud Jambi Produksi Paving Block
BNNK Batang Hari Ciduk 5 Orang Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu di Pasar Baru
Kapolres AKBP Handoyo Yudhy Sentosa Pimpin Upacara PTDH Absensia Brigpol Novrianda Herdiawan
Pastikan Kelancaran Distribusi dan Harga, Tim Gabungan Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jambi Cek Sejumlah Pangkalan Gas Elpiji
Awal 2025, Satres Narkoba Polres Batang Hari Amankan 12 Orang Penyalahgunaan Narkoba

Berita Terkait

Jumat, 7 Februari 2025 - 18:08 WIB

UPTD PPA Dinas PPKBP3A Batang Hari Catat 10 Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Awal Tahun 2025

Rabu, 5 Februari 2025 - 19:24 WIB

Kakanwil Ditjenpas Jambi Jalin Sinergitas dengan Kepala BNNP Jambi

Rabu, 5 Februari 2025 - 19:20 WIB

Jelang Hari Pers Nasional 2025, Ketua PWI Kota Jambi Serahkan Piagam dan Apresiasi ke Dirlantas Polda Jambi

Rabu, 5 Februari 2025 - 19:17 WIB

Inovatif, Mengisi Waktu Luang, Anggota Polairud Jambi Produksi Paving Block

Rabu, 5 Februari 2025 - 18:56 WIB

BNNK Batang Hari Ciduk 5 Orang Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu di Pasar Baru

Rabu, 5 Februari 2025 - 07:41 WIB

Pastikan Kelancaran Distribusi dan Harga, Tim Gabungan Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jambi Cek Sejumlah Pangkalan Gas Elpiji

Selasa, 4 Februari 2025 - 15:55 WIB

Awal 2025, Satres Narkoba Polres Batang Hari Amankan 12 Orang Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 4 Februari 2025 - 14:07 WIB

Kapolresta Jambi Berikan Sosialisasi Terkait Aksi Kenakalan Remaja di SMP Negeri 2

Berita Terbaru