Satu Orang Pelangsir Minyak Ilegal Drilling di Ciduk Polres Batang Hari

- Redaksi

Senin, 20 Januari 2025 - 21:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANKSI.ID, BATANG HARI,- Satu orang pembawa (Pelangsir) minyak hasil penambangan liar (Ilegal Drilling) berhasil di ciduk anggota Kepolisian Resort (Polres) Batang Hari Provinsi Jambi.

Pelangsir tersebut diciduk anggota Polres Batang Hari pada saat usai mengambil hasil ilegal drilling di lokasi yang sebelumnya telah di pasang police line tersebut.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Batang Hari melalui Waka Polres Kompol M Ridho saat menggelar konferensi pers di balai laluan Markas Komando Polres setempat. Senin (20/01/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakan Waka Polres Kompol Ridho penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa di sumur dan bak seller milik dua orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) mulai di kerjakan kembali.

” Berdasarkan informasi itu anggota kita yang dipimpin oleh kasat reskrim melakukan pengintaian di lokasi sumur milik dua orang DPO yakni Ucok Padang Lawas dan Dikun,” Kata Kompol M Ridho.

Lanjut Kompol M Ridho, setelah melakukan pengintaian Anggota Polres Batang Hari tersebut mendapati adanya seseorang yang melakukan eksploitasi minyak bumi dilokasi tersebut.

” Tim anggota Polres melakukan pemantauan dan mengambil dokumentasi serta vidio, setelah itu tim langsung melakukan penggerebekan terhadap tersangka yang mengaku bernama Fajar Abdul Rahman Setio setelah mengumpulkan minyak untuk dibawa keluar,” Sambung Waka Polres.

Dari hasil penangkapan tersebut Tim anggota Polres Batang Hari berhasil mengamankan beberapa barang bukti dari tersangka yang melakukan eksploitasi minyak bumi dilokasi tersebut.

” Barang Bukti yang di amankan diantaranya 1 (satu) Unit Sepeda motor Roda dua merek Honda Revo Tanpa Nomor Polisi berikut rak galon diatasnya, 5 (lima) Buah jirigen masing-masing berisi minyak bumi 35 liter, 1 (satu) buah corong berwarna merah. 1 (satu) buah ember berwarna hitam,” Paparnya.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan pasal 52 UU RI nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dalam pasal 40 angka 7 UU RI nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan perpu nomor 02 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang undang. Dengan Ancaman Hukuman 6 (Enam) Tahun Penjara.

” Untuk TKP nya itu di Desa Senami, Kecamatan Muara Tembesi, dan atas perbuatannya tersangka akan disangkakan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara,” Demikian Waka Polres Batang Hari Kompol M Ridho.

Akomentar Anda Terkait Artikel Ini?

Berita Terkait

Kapolresta Jambi bersama Walikota, Ketua DPRD dan Dandim 0415 Jambi Patroli Gabungan Pastikan Keamanan Masyaraka
E-Monev PPID se Batang Hari Resmi Dibuka Bupati Fadhil Arief
Siap Dukung Kegiatan Hulu Migas, Kapolda Jambi Kunjungi FSO 115
PEP Jambi dan Mitra Kerja Perkuat Sinergi Demi Keberlanjutan Operasi dan Target Produksi Migas
Bupati Batang Hari Hadiri Pengukuhan Ketua dan Pengurus DWP periode 2024-2029
Kalapas Kelas IIb Muara Bulian Ikuti ANEV Capaian Kinerja Triwulan II Semester I Tahun 2026
Sekda Mula P Rambe Buka Rakor Forkopimda Batang Hari, Komitmen Bersama Berantas Aksi Geng Motor
Gubernur Al Haris Buka PKKMB Poltekkes Kemenkes Jambi

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 22:43 WIB

Kapolresta Jambi bersama Walikota, Ketua DPRD dan Dandim 0415 Jambi Patroli Gabungan Pastikan Keamanan Masyaraka

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:57 WIB

E-Monev PPID se Batang Hari Resmi Dibuka Bupati Fadhil Arief

Rabu, 22 Juli 2026 - 21:41 WIB

Siap Dukung Kegiatan Hulu Migas, Kapolda Jambi Kunjungi FSO 115

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:40 WIB

PEP Jambi dan Mitra Kerja Perkuat Sinergi Demi Keberlanjutan Operasi dan Target Produksi Migas

Rabu, 22 Juli 2026 - 16:04 WIB

Bupati Batang Hari Hadiri Pengukuhan Ketua dan Pengurus DWP periode 2024-2029

Selasa, 21 Juli 2026 - 14:08 WIB

Sekda Mula P Rambe Buka Rakor Forkopimda Batang Hari, Komitmen Bersama Berantas Aksi Geng Motor

Selasa, 21 Juli 2026 - 13:15 WIB

Gubernur Al Haris Buka PKKMB Poltekkes Kemenkes Jambi

Minggu, 19 Juli 2026 - 23:29 WIB

Bupati Fadhil Arief Hadiri di Acara Batang Hari Belago Boxing dan Kick Boxing Tahun 2026

Berita Terbaru

Adventorial

E-Monev PPID se Batang Hari Resmi Dibuka Bupati Fadhil Arief

Kamis, 23 Jul 2026 - 19:57 WIB