SANKSI.ID, BATANG HARI,- Satu orang pembawa (Pelangsir) minyak hasil penambangan liar (Ilegal Drilling) berhasil di ciduk anggota Kepolisian Resort (Polres) Batang Hari Provinsi Jambi.
Pelangsir tersebut diciduk anggota Polres Batang Hari pada saat usai mengambil hasil ilegal drilling di lokasi yang sebelumnya telah di pasang police line tersebut.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Batang Hari melalui Waka Polres Kompol M Ridho saat menggelar konferensi pers di balai laluan Markas Komando Polres setempat. Senin (20/01/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikatakan Waka Polres Kompol Ridho penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa di sumur dan bak seller milik dua orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) mulai di kerjakan kembali.
” Berdasarkan informasi itu anggota kita yang dipimpin oleh kasat reskrim melakukan pengintaian di lokasi sumur milik dua orang DPO yakni Ucok Padang Lawas dan Dikun,” Kata Kompol M Ridho.
Lanjut Kompol M Ridho, setelah melakukan pengintaian Anggota Polres Batang Hari tersebut mendapati adanya seseorang yang melakukan eksploitasi minyak bumi dilokasi tersebut.
” Tim anggota Polres melakukan pemantauan dan mengambil dokumentasi serta vidio, setelah itu tim langsung melakukan penggerebekan terhadap tersangka yang mengaku bernama Fajar Abdul Rahman Setio setelah mengumpulkan minyak untuk dibawa keluar,” Sambung Waka Polres.
Dari hasil penangkapan tersebut Tim anggota Polres Batang Hari berhasil mengamankan beberapa barang bukti dari tersangka yang melakukan eksploitasi minyak bumi dilokasi tersebut.
” Barang Bukti yang di amankan diantaranya 1 (satu) Unit Sepeda motor Roda dua merek Honda Revo Tanpa Nomor Polisi berikut rak galon diatasnya, 5 (lima) Buah jirigen masing-masing berisi minyak bumi 35 liter, 1 (satu) buah corong berwarna merah. 1 (satu) buah ember berwarna hitam,” Paparnya.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan pasal 52 UU RI nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dalam pasal 40 angka 7 UU RI nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan perpu nomor 02 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang undang. Dengan Ancaman Hukuman 6 (Enam) Tahun Penjara.
” Untuk TKP nya itu di Desa Senami, Kecamatan Muara Tembesi, dan atas perbuatannya tersangka akan disangkakan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara,” Demikian Waka Polres Batang Hari Kompol M Ridho.