Satu Orang Pelangsir Minyak Ilegal Drilling di Ciduk Polres Batang Hari

- Redaksi

Senin, 20 Januari 2025 - 21:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANKSI.ID, BATANG HARI,- Satu orang pembawa (Pelangsir) minyak hasil penambangan liar (Ilegal Drilling) berhasil di ciduk anggota Kepolisian Resort (Polres) Batang Hari Provinsi Jambi.

Pelangsir tersebut diciduk anggota Polres Batang Hari pada saat usai mengambil hasil ilegal drilling di lokasi yang sebelumnya telah di pasang police line tersebut.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Batang Hari melalui Waka Polres Kompol M Ridho saat menggelar konferensi pers di balai laluan Markas Komando Polres setempat. Senin (20/01/2025).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakan Waka Polres Kompol Ridho penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa di sumur dan bak seller milik dua orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) mulai di kerjakan kembali.

” Berdasarkan informasi itu anggota kita yang dipimpin oleh kasat reskrim melakukan pengintaian di lokasi sumur milik dua orang DPO yakni Ucok Padang Lawas dan Dikun,” Kata Kompol M Ridho.

Lanjut Kompol M Ridho, setelah melakukan pengintaian Anggota Polres Batang Hari tersebut mendapati adanya seseorang yang melakukan eksploitasi minyak bumi dilokasi tersebut.

” Tim anggota Polres melakukan pemantauan dan mengambil dokumentasi serta vidio, setelah itu tim langsung melakukan penggerebekan terhadap tersangka yang mengaku bernama Fajar Abdul Rahman Setio setelah mengumpulkan minyak untuk dibawa keluar,” Sambung Waka Polres.

Dari hasil penangkapan tersebut Tim anggota Polres Batang Hari berhasil mengamankan beberapa barang bukti dari tersangka yang melakukan eksploitasi minyak bumi dilokasi tersebut.

” Barang Bukti yang di amankan diantaranya 1 (satu) Unit Sepeda motor Roda dua merek Honda Revo Tanpa Nomor Polisi berikut rak galon diatasnya, 5 (lima) Buah jirigen masing-masing berisi minyak bumi 35 liter, 1 (satu) buah corong berwarna merah. 1 (satu) buah ember berwarna hitam,” Paparnya.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan pasal 52 UU RI nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dalam pasal 40 angka 7 UU RI nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan perpu nomor 02 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang undang. Dengan Ancaman Hukuman 6 (Enam) Tahun Penjara.

” Untuk TKP nya itu di Desa Senami, Kecamatan Muara Tembesi, dan atas perbuatannya tersangka akan disangkakan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara,” Demikian Waka Polres Batang Hari Kompol M Ridho.

Akomentar Anda Terkait Artikel Ini?

Berita Terkait

UPTD PPA Dinas PPKBP3A Batang Hari Catat 10 Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Awal Tahun 2025
Kakanwil Ditjenpas Jambi Jalin Sinergitas dengan Kepala BNNP Jambi
Jelang Hari Pers Nasional 2025, Ketua PWI Kota Jambi Serahkan Piagam dan Apresiasi ke Dirlantas Polda Jambi
Inovatif, Mengisi Waktu Luang, Anggota Polairud Jambi Produksi Paving Block
BNNK Batang Hari Ciduk 5 Orang Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu di Pasar Baru
Kapolres AKBP Handoyo Yudhy Sentosa Pimpin Upacara PTDH Absensia Brigpol Novrianda Herdiawan
Pastikan Kelancaran Distribusi dan Harga, Tim Gabungan Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jambi Cek Sejumlah Pangkalan Gas Elpiji
Awal 2025, Satres Narkoba Polres Batang Hari Amankan 12 Orang Penyalahgunaan Narkoba

Berita Terkait

Jumat, 7 Februari 2025 - 18:08 WIB

UPTD PPA Dinas PPKBP3A Batang Hari Catat 10 Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Awal Tahun 2025

Rabu, 5 Februari 2025 - 19:24 WIB

Kakanwil Ditjenpas Jambi Jalin Sinergitas dengan Kepala BNNP Jambi

Rabu, 5 Februari 2025 - 19:20 WIB

Jelang Hari Pers Nasional 2025, Ketua PWI Kota Jambi Serahkan Piagam dan Apresiasi ke Dirlantas Polda Jambi

Rabu, 5 Februari 2025 - 19:17 WIB

Inovatif, Mengisi Waktu Luang, Anggota Polairud Jambi Produksi Paving Block

Rabu, 5 Februari 2025 - 18:56 WIB

BNNK Batang Hari Ciduk 5 Orang Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu di Pasar Baru

Rabu, 5 Februari 2025 - 07:41 WIB

Pastikan Kelancaran Distribusi dan Harga, Tim Gabungan Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jambi Cek Sejumlah Pangkalan Gas Elpiji

Selasa, 4 Februari 2025 - 15:55 WIB

Awal 2025, Satres Narkoba Polres Batang Hari Amankan 12 Orang Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 4 Februari 2025 - 14:07 WIB

Kapolresta Jambi Berikan Sosialisasi Terkait Aksi Kenakalan Remaja di SMP Negeri 2

Berita Terbaru