Satu Orang Pelangsir Minyak Ilegal Drilling di Ciduk Polres Batang Hari

- Redaksi

Senin, 20 Januari 2025 - 21:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANKSI.ID, BATANG HARI,- Satu orang pembawa (Pelangsir) minyak hasil penambangan liar (Ilegal Drilling) berhasil di ciduk anggota Kepolisian Resort (Polres) Batang Hari Provinsi Jambi.

Pelangsir tersebut diciduk anggota Polres Batang Hari pada saat usai mengambil hasil ilegal drilling di lokasi yang sebelumnya telah di pasang police line tersebut.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Batang Hari melalui Waka Polres Kompol M Ridho saat menggelar konferensi pers di balai laluan Markas Komando Polres setempat. Senin (20/01/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakan Waka Polres Kompol Ridho penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa di sumur dan bak seller milik dua orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) mulai di kerjakan kembali.

” Berdasarkan informasi itu anggota kita yang dipimpin oleh kasat reskrim melakukan pengintaian di lokasi sumur milik dua orang DPO yakni Ucok Padang Lawas dan Dikun,” Kata Kompol M Ridho.

Lanjut Kompol M Ridho, setelah melakukan pengintaian Anggota Polres Batang Hari tersebut mendapati adanya seseorang yang melakukan eksploitasi minyak bumi dilokasi tersebut.

” Tim anggota Polres melakukan pemantauan dan mengambil dokumentasi serta vidio, setelah itu tim langsung melakukan penggerebekan terhadap tersangka yang mengaku bernama Fajar Abdul Rahman Setio setelah mengumpulkan minyak untuk dibawa keluar,” Sambung Waka Polres.

Dari hasil penangkapan tersebut Tim anggota Polres Batang Hari berhasil mengamankan beberapa barang bukti dari tersangka yang melakukan eksploitasi minyak bumi dilokasi tersebut.

” Barang Bukti yang di amankan diantaranya 1 (satu) Unit Sepeda motor Roda dua merek Honda Revo Tanpa Nomor Polisi berikut rak galon diatasnya, 5 (lima) Buah jirigen masing-masing berisi minyak bumi 35 liter, 1 (satu) buah corong berwarna merah. 1 (satu) buah ember berwarna hitam,” Paparnya.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan pasal 52 UU RI nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dalam pasal 40 angka 7 UU RI nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan perpu nomor 02 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang undang. Dengan Ancaman Hukuman 6 (Enam) Tahun Penjara.

” Untuk TKP nya itu di Desa Senami, Kecamatan Muara Tembesi, dan atas perbuatannya tersangka akan disangkakan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara,” Demikian Waka Polres Batang Hari Kompol M Ridho.

Akomentar Anda Terkait Artikel Ini?

Berita Terkait

Fantastis, Fadhil Arief Pertahankan Predikat WTP Atas Laporan Keuangan Daerah
Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polda Jambi Laksanakan Bakti Religi
Bupati MFA Serahkan Puluhan SK Pengangkatan CPNSD Formasi Tahun 2024
Semarak Hari Bhayangkara ke-79, Polda Jambi Gelar Bakti Kesehatan
Diduga TKD Malapari Dijual ke PT SJL Tanpa Sepengetahuan Kades Asnawi
Antisipasi Karhutla, Wabup H Bakhtiar : Perusahaan Perkebunan Harus Aktifkan Menara Pemantau
Bupati MFA Bersama H Bakhtiar Hadiri Paripurna Penandatanganan KUPA dan PPAS Perubahan APBD TA 2025
Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Anggota Polsek Batin XXIV Laksanakan Bakti Sosial

Berita Terkait

Senin, 16 Juni 2025 - 22:11 WIB

Fantastis, Fadhil Arief Pertahankan Predikat WTP Atas Laporan Keuangan Daerah

Senin, 16 Juni 2025 - 18:23 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polda Jambi Laksanakan Bakti Religi

Senin, 16 Juni 2025 - 13:27 WIB

Bupati MFA Serahkan Puluhan SK Pengangkatan CPNSD Formasi Tahun 2024

Senin, 16 Juni 2025 - 12:07 WIB

Semarak Hari Bhayangkara ke-79, Polda Jambi Gelar Bakti Kesehatan

Sabtu, 14 Juni 2025 - 21:28 WIB

Diduga TKD Malapari Dijual ke PT SJL Tanpa Sepengetahuan Kades Asnawi

Jumat, 13 Juni 2025 - 20:58 WIB

Bupati MFA Bersama H Bakhtiar Hadiri Paripurna Penandatanganan KUPA dan PPAS Perubahan APBD TA 2025

Jumat, 13 Juni 2025 - 16:31 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Anggota Polsek Batin XXIV Laksanakan Bakti Sosial

Jumat, 13 Juni 2025 - 14:36 WIB

Pemodal dan Pekerja Ilegal Drilling di Senami Baru – baru Ini di Ciduk Tim Tipidter Polres Batang Hari

Berita Terbaru