Selain Pemodal Ilegal Drilling, Aktivis Batanghari Minta APH Usut Penerima Fee Tanah di Tahura STS

- Redaksi

Jumat, 25 April 2025 - 12:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANKSI.ID, BATANGHARI – Maraknya aktivitas ilegal drilling di Kawasan Taman Hutan Raya Sultan Thaha Syaifuddin (Tahura STS) menyebabkan banyaknya peristiwa kebakaran akibat ledakan sumur minyak. Sebagai bentuk komitmen 100 hari kerja nyata Kapolda Jambi, Ditreskrimsus Polda Jambi telah berhasil mengamankan beberapa pelaku ilegal drilling

Baru-baru ini, Polda Jambi berhasil mengamankan salah satu pemodal yang telah masuk DPO, dia adalah Ian Kincai yang merupakan pemain ilegal drilling di Desa Pompa Air. Saat ini pun beberapa pemodal ilegal drilling di Tahura STS yang berstatus DPO masih dalam pengejaran Subdit IV Tipidter Direskrimsus Polda Jambi.

Namun, dari informasi yang diperoleh awak media, para pemain minyak ilegal drilling yang berkecimpung di lahan Tahura STS tersebut juga memberikan Fee lahan ke beberapa oknum yang mengaku pemilik lahan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua LSM KOMPIHTAL, Usman Yusuf mengatakan, aparat penegak hukum (APH) agar tidak hanya fokus hanya kepada para pemilik sumur/pemodal ilegal drilling saja. Sebab, lokasi eksploitasi minyak ilegal khususnya di Batanghari berada di dalam kawasan TAHURA yang merupakan hutan lindung.

“Namun dalam praktek ilegal itu rata-rata para pemilik sumur mengeluarkan fee tanah senilai Rp. 100 ribu/drum. Berarti ada oknum-oknum yang telah mengambil keuntungan di dalam kawasan hutan Tahura STS. Kami minta kepada aparat penegak hukum tangkap dan buru para oknum penerima fee tanah hasil ilegal driling dalam kawasan tahura,” ucapnya.

Sementara itu, salah satu aktivis Batanghari, Sopan Sopian mengatakan, selama ini sudah menjadi rahasia umum bahwa kawasan Tahura tersebut kerap diklaim oleh sejumlah oknum untuk mendapatkan fee tanah dari pemain ilegal drilling.

“Ada beberapa nama yang kerap disebut-sebut sebagai pemilik lahan. Mereka juga diduga menerima fee lahan. Besaran yang diterima kurang lebih Rp. 100 ribu/drum. Ada yg inisial SLH, KMG, dan banyak lagi. Bahkan ada juga oknum yang berani menjual lahan tersebut ke pemodal ilegal drilling,” sebutnya.

Kedua aktivis ini pun secara kompak meminta agar APH segera menangkap para pemodal ilegal drilling yang berstatus DPO agar siapa saja penerima fee lahan tersebut dapat diusut secara tuntas.

“Kita mengapresiasi kinerja dari aparat penegak hukum yang sudah berhasil menangkap beberapa pelaku ilegal drilling. Tapi alangkah baiknya penerima fee juga diusut. Baik itu penerima fee lahan maupun oknum-oknum yang mengatasnamakan desa,” pungkas keduanya. (TIM)

Akomentar Anda Terkait Artikel Ini?

Berita Terkait

Camat dan Sekcam Batin XXIV Masih Bungkam Terkait Keberangkatan Bimtek Kades dan BPD ke Lombok
Bupati MFA Hadiri Rakor Penguatan Sinergi Kolaborasi Antara KPK dan Pemerintah Daerah
Kades dan BPD se-Kecamatan Bathin XXIV Berangkat Bimtek ke Lombok
JNE Serahkan Mobil Jenazah, Gelar Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Jambi
Penuhi Panggilan Satpol-PP Batanghari, Perwakilan PT ASL Tidak Membawa Dokumen Perizinan
Diduga Bumdes Desa Bungku Dikelola Dengan Sistem Keluarga
Bupati MFA Kukuhkan Pengurus TP-PKK dan Tim Pembina Posyandu se Batanghari
Diduga Akibat Aktivitas Peti, Bibir Sungai Batanghari di Kecamatan Batin XXIV Alami Longsor

Berita Terkait

Kamis, 15 Mei 2025 - 22:31 WIB

Camat dan Sekcam Batin XXIV Masih Bungkam Terkait Keberangkatan Bimtek Kades dan BPD ke Lombok

Kamis, 15 Mei 2025 - 21:36 WIB

Bupati MFA Hadiri Rakor Penguatan Sinergi Kolaborasi Antara KPK dan Pemerintah Daerah

Kamis, 15 Mei 2025 - 15:50 WIB

Kades dan BPD se-Kecamatan Bathin XXIV Berangkat Bimtek ke Lombok

Kamis, 15 Mei 2025 - 14:26 WIB

JNE Serahkan Mobil Jenazah, Gelar Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Jambi

Kamis, 15 Mei 2025 - 13:47 WIB

Penuhi Panggilan Satpol-PP Batanghari, Perwakilan PT ASL Tidak Membawa Dokumen Perizinan

Rabu, 14 Mei 2025 - 20:28 WIB

Bupati MFA Kukuhkan Pengurus TP-PKK dan Tim Pembina Posyandu se Batanghari

Rabu, 14 Mei 2025 - 10:27 WIB

Diduga Akibat Aktivitas Peti, Bibir Sungai Batanghari di Kecamatan Batin XXIV Alami Longsor

Senin, 12 Mei 2025 - 19:23 WIB

2 Warga Binaan Lapas Perempuan Jambi Terima Remisi Khusus Hari Raya Waisak

Berita Terbaru