Seorang Wanita Parubaya Diamankan Satreskrim Polres Merangin Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang

- Redaksi

Jumat, 8 November 2024 - 11:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANKSI.ID. MERANGIN – Sat Reskrim Polres Merangin yang tergabung dalam Satgas Asta Cita program Presiden RI, telah berhasil mengamankan seorang perempuan parubaya berinisial LD (44) yang merupakan warga Desa Ranca Mulya Kec. Gabus Wetan Kabupaten Indramayu Provinsi Jawa Barat.

Tersangka ditangkap karena diduga telah melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di sebuah tempat pijat refleksi yang berada di Desa Sungai Ulak Kec. Nalo Tantan Kab. Merangin, pada hari Sabtu (02/11/2024) pukul 22.00 Wib.

Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto, SH.,S.I.K.,M.M., M.Tr.S.O.U melalui Kasubsi Penmas Polres Merangin AIPTU Ruly.S.Sy.,M.H dalam keteranganya pada awak media  menjelaskan bahwa tersangka yang diamankan tersebut berperan sebagai mucikari sekaligus pemilik usaha pijat refleksi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tersangka yang kita amankan saat ini berperan sebagai mucikari sekaligus pemilik usaha pijat refleksi, dari kegiatan tersebut tersangka mendapatkan imbalan berupa uang sebesar Rp.100.000.- (seratus ribu rupiah)  untuk setiap pelanggan yang datang sebagai uang sewa kamar dan tersangka mengaku melakukan kegiatan eksploitasi seksual terhadap korban demi mendapatkan keuntungan.” Ujar Ruly. beberapa waktu lalu.

Ruly menambahkan, bahwa dari hasil pemeriksaan sementara tersangka mengaku sudah kurang lebih 1 tahun menjalankan usaha tersebut dengan berkedok pijat refleksi.

“Tersangka ini sudah kurang lebih 1 tahun menjalankan usahanya dengan berkedok pijat refleksi dan dari tangan tersangka LD, penyidik berhasil menyita barang bukti berupa, 5 (lima) unit handphone, 1 (satu) buah kondom dan  uang tunai senilai Rp 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah)”. Tutup Ruly.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, Penyidik menjerat Tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007, tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara. ( Dhe/Wahidin )

Akomentar Anda Terkait Artikel Ini?

Berita Terkait

Jambi Mendunia : Gubernur Al Haris Terima Penghargaan Tertinggi Pengakap Malaysia di Melaka
Aksi Sosial di Bulan Ramadan, PD IWO Tanjab Barat Bagikan Ratusan Takjil dan Santuni Anak Yatim
Bersama Ibu – ibu DWP, Jajaran Lapas Kelas IIB Muara Bulian Laksanakan Bakti Sosial ke Panti Asuhan Muhammadiyah
Hj. Hesti Haris : Ramadhan Momentum Berbagi dan Perkuat Empati Sosial
Bentuk Penghormatan Terakhir Wafatnya Wapres Ke-6, Lapas Kelas IIB Muara Bulian Laksanakan Shalat Ghaib Berjamaah
Tim Opsnal Satreskrim Polres Batang Hari dan Unit Reskrim Polsek Mersam Amankan 12 Orang Pengelola Emas Ilegal
Dari Kampung Bersejarah ke Desa Maju, Komitmen Gubernur Al Haris untuk Sekeladi
Gubernur Al Haris : Membangun Akhlak dan Moral Generasi Muda, Kunci Pembangunan Bangsa

Berita Terkait

Sabtu, 7 Maret 2026 - 12:42 WIB

Jambi Mendunia : Gubernur Al Haris Terima Penghargaan Tertinggi Pengakap Malaysia di Melaka

Jumat, 6 Maret 2026 - 21:57 WIB

Aksi Sosial di Bulan Ramadan, PD IWO Tanjab Barat Bagikan Ratusan Takjil dan Santuni Anak Yatim

Jumat, 6 Maret 2026 - 20:30 WIB

Bersama Ibu – ibu DWP, Jajaran Lapas Kelas IIB Muara Bulian Laksanakan Bakti Sosial ke Panti Asuhan Muhammadiyah

Selasa, 3 Maret 2026 - 23:14 WIB

Hj. Hesti Haris : Ramadhan Momentum Berbagi dan Perkuat Empati Sosial

Selasa, 3 Maret 2026 - 23:03 WIB

Kondisi Ruas Jalan di Batang Hari Semakin Memprihatinkan, Dewan Praksi PDI Edi Yanuar Harap Pemprov Jambi Segera Ambil Langkah Kongkret

Senin, 2 Maret 2026 - 16:41 WIB

Rapat Paripurna, DPRD Batang Hari Terima Nota Pengantar LKPJ Pemkab Tahun 2025

Minggu, 1 Maret 2026 - 17:11 WIB

Ketua DPRD Hasrofi Tegaskan Siap Bersinergi Dengan Pemda Dalam Seluruh Aspek Pembangunan

Minggu, 1 Maret 2026 - 01:05 WIB

Tim Opsnal Satreskrim Polres Batang Hari dan Unit Reskrim Polsek Mersam Amankan 12 Orang Pengelola Emas Ilegal

Berita Terbaru