Seorang Wanita Parubaya Diamankan Satreskrim Polres Merangin Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang

- Redaksi

Jumat, 8 November 2024 - 11:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANKSI.ID. MERANGIN – Sat Reskrim Polres Merangin yang tergabung dalam Satgas Asta Cita program Presiden RI, telah berhasil mengamankan seorang perempuan parubaya berinisial LD (44) yang merupakan warga Desa Ranca Mulya Kec. Gabus Wetan Kabupaten Indramayu Provinsi Jawa Barat.

Tersangka ditangkap karena diduga telah melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di sebuah tempat pijat refleksi yang berada di Desa Sungai Ulak Kec. Nalo Tantan Kab. Merangin, pada hari Sabtu (02/11/2024) pukul 22.00 Wib.

Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto, SH.,S.I.K.,M.M., M.Tr.S.O.U melalui Kasubsi Penmas Polres Merangin AIPTU Ruly.S.Sy.,M.H dalam keteranganya pada awak media  menjelaskan bahwa tersangka yang diamankan tersebut berperan sebagai mucikari sekaligus pemilik usaha pijat refleksi.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tersangka yang kita amankan saat ini berperan sebagai mucikari sekaligus pemilik usaha pijat refleksi, dari kegiatan tersebut tersangka mendapatkan imbalan berupa uang sebesar Rp.100.000.- (seratus ribu rupiah)  untuk setiap pelanggan yang datang sebagai uang sewa kamar dan tersangka mengaku melakukan kegiatan eksploitasi seksual terhadap korban demi mendapatkan keuntungan.” Ujar Ruly. beberapa waktu lalu.

Ruly menambahkan, bahwa dari hasil pemeriksaan sementara tersangka mengaku sudah kurang lebih 1 tahun menjalankan usaha tersebut dengan berkedok pijat refleksi.

“Tersangka ini sudah kurang lebih 1 tahun menjalankan usahanya dengan berkedok pijat refleksi dan dari tangan tersangka LD, penyidik berhasil menyita barang bukti berupa, 5 (lima) unit handphone, 1 (satu) buah kondom dan  uang tunai senilai Rp 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah)”. Tutup Ruly.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, Penyidik menjerat Tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007, tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara. ( Dhe/Wahidin )

Akomentar Anda Terkait Artikel Ini?

Berita Terkait

Bupati M Fadhil Arief : Jangan Sampai Anak- anak Muda Kita Terkontaminasi Dengan Hal Yang Negatif
Sabu dan Ratusan Pil Ekstasi Siap Edar yang Dikubur di Kebun Tebu Digagalkan Ditresnarkoba Polda Jambi
Tirta Mayang Raih Predikat Tertinggi “Informatif” Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2024
Wamen PPPA : Gubernur Jambi Peduli Terhadap Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan
Bupati Batanghari M Fadhil Arief Terima Penghargaan KIP Tahun 2024
Ditandai Melepas Balon ke Udara, Festival Serentak Bak Regam Batang Hari Tangguh Expo tahun 2024 Resmi Dibuka Bupati MFA
Pimpin Apel Kesiapsiagaan Bencana, Gubernur Al Haris : Pemerintah Harus Cepat Tanggap dan Responsif
Dukung Kelancaran Nataru, Hutama Karya Fungsikan 4 Ruas Baru Jalan Tol Trans Sumatera

Berita Terkait

Kamis, 12 Desember 2024 - 09:34 WIB

Bupati M Fadhil Arief : Jangan Sampai Anak- anak Muda Kita Terkontaminasi Dengan Hal Yang Negatif

Kamis, 12 Desember 2024 - 08:54 WIB

Sabu dan Ratusan Pil Ekstasi Siap Edar yang Dikubur di Kebun Tebu Digagalkan Ditresnarkoba Polda Jambi

Kamis, 12 Desember 2024 - 08:29 WIB

Tirta Mayang Raih Predikat Tertinggi “Informatif” Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2024

Kamis, 12 Desember 2024 - 08:24 WIB

Wamen PPPA : Gubernur Jambi Peduli Terhadap Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan

Kamis, 12 Desember 2024 - 07:58 WIB

Bupati Batanghari M Fadhil Arief Terima Penghargaan KIP Tahun 2024

Rabu, 11 Desember 2024 - 11:01 WIB

Pimpin Apel Kesiapsiagaan Bencana, Gubernur Al Haris : Pemerintah Harus Cepat Tanggap dan Responsif

Rabu, 11 Desember 2024 - 10:08 WIB

Dukung Kelancaran Nataru, Hutama Karya Fungsikan 4 Ruas Baru Jalan Tol Trans Sumatera

Selasa, 10 Desember 2024 - 20:12 WIB

Peringati Hari Jadi ke 76, Pemkab Batang Hari Gelar Do’a dan Shalawat Bersama Opick 

Berita Terbaru