Seorang Wanita Parubaya Diamankan Satreskrim Polres Merangin Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang

- Redaksi

Jumat, 8 November 2024 - 11:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANKSI.ID. MERANGIN – Sat Reskrim Polres Merangin yang tergabung dalam Satgas Asta Cita program Presiden RI, telah berhasil mengamankan seorang perempuan parubaya berinisial LD (44) yang merupakan warga Desa Ranca Mulya Kec. Gabus Wetan Kabupaten Indramayu Provinsi Jawa Barat.

Tersangka ditangkap karena diduga telah melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di sebuah tempat pijat refleksi yang berada di Desa Sungai Ulak Kec. Nalo Tantan Kab. Merangin, pada hari Sabtu (02/11/2024) pukul 22.00 Wib.

Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto, SH.,S.I.K.,M.M., M.Tr.S.O.U melalui Kasubsi Penmas Polres Merangin AIPTU Ruly.S.Sy.,M.H dalam keteranganya pada awak media  menjelaskan bahwa tersangka yang diamankan tersebut berperan sebagai mucikari sekaligus pemilik usaha pijat refleksi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tersangka yang kita amankan saat ini berperan sebagai mucikari sekaligus pemilik usaha pijat refleksi, dari kegiatan tersebut tersangka mendapatkan imbalan berupa uang sebesar Rp.100.000.- (seratus ribu rupiah)  untuk setiap pelanggan yang datang sebagai uang sewa kamar dan tersangka mengaku melakukan kegiatan eksploitasi seksual terhadap korban demi mendapatkan keuntungan.” Ujar Ruly. beberapa waktu lalu.

Ruly menambahkan, bahwa dari hasil pemeriksaan sementara tersangka mengaku sudah kurang lebih 1 tahun menjalankan usaha tersebut dengan berkedok pijat refleksi.

“Tersangka ini sudah kurang lebih 1 tahun menjalankan usahanya dengan berkedok pijat refleksi dan dari tangan tersangka LD, penyidik berhasil menyita barang bukti berupa, 5 (lima) unit handphone, 1 (satu) buah kondom dan  uang tunai senilai Rp 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah)”. Tutup Ruly.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, Penyidik menjerat Tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007, tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara. ( Dhe/Wahidin )

Akomentar Anda Terkait Artikel Ini?

Berita Terkait

Lapas Kelas IIB Muara Bulian Gelar Pisah Sambut Pejabat Struktural
Bupati Fadhil Arief Audiensi Dengan MUI Bahas Rencana Aksi Gerakan Bersama Memuliakan Ahli Kubur
Sekda Mula P. Rambe Wakili Bupati Batang Hari Hadiri Kegiatan SMAP di Pengadilan Agama Muara Bulian
Lapas Kelas IIA Jambi Gandeng Universitas Terbuka, Dorong Peningkatan Pendidikan Pegawai
Bupati MFA Himbau Ajak Masyarakat Batang Hari Taat Bayar Pajak Kendaraan
Jambi-Kepri Tandatangani Kerja Sama Pengelolaan Pulau Berhala, Sinergi Pariwisata dan Ekonomi Lintas Sumatera
Gubernur Al Haris : Pemprov Jambi Siap Dukung Penuh Percepatan Pembangunan Waste-to-Energy
Peduli Rakyat, Golkar Tanjab Barat Hadirkan Pasar Murah di Kuala Tungkal

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 18:29 WIB

Lapas Kelas IIB Muara Bulian Gelar Pisah Sambut Pejabat Struktural

Sabtu, 18 April 2026 - 07:29 WIB

Bupati Fadhil Arief Audiensi Dengan MUI Bahas Rencana Aksi Gerakan Bersama Memuliakan Ahli Kubur

Kamis, 16 April 2026 - 20:33 WIB

Sekda Mula P. Rambe Wakili Bupati Batang Hari Hadiri Kegiatan SMAP di Pengadilan Agama Muara Bulian

Rabu, 15 April 2026 - 21:18 WIB

Lapas Kelas IIA Jambi Gandeng Universitas Terbuka, Dorong Peningkatan Pendidikan Pegawai

Selasa, 14 April 2026 - 21:46 WIB

Bupati MFA Himbau Ajak Masyarakat Batang Hari Taat Bayar Pajak Kendaraan

Senin, 13 April 2026 - 20:19 WIB

DPRD Tanjab Barat Gelar Paripurna, Bupati Sampaikan Tanggapan atas Pemandangan Umum Fraksi LKPJ 2025

Minggu, 12 April 2026 - 07:08 WIB

Gubernur Al Haris : Pemprov Jambi Siap Dukung Penuh Percepatan Pembangunan Waste-to-Energy

Sabtu, 11 April 2026 - 20:26 WIB

Anggota DPRD, Hadiri Fit And Propertest Calon Ketua PAC PDI-P Se-Tanjab Barat

Berita Terbaru