Seorang Wanita Parubaya Diamankan Satreskrim Polres Merangin Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang

- Redaksi

Jumat, 8 November 2024 - 11:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANKSI.ID. MERANGIN – Sat Reskrim Polres Merangin yang tergabung dalam Satgas Asta Cita program Presiden RI, telah berhasil mengamankan seorang perempuan parubaya berinisial LD (44) yang merupakan warga Desa Ranca Mulya Kec. Gabus Wetan Kabupaten Indramayu Provinsi Jawa Barat.

Tersangka ditangkap karena diduga telah melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di sebuah tempat pijat refleksi yang berada di Desa Sungai Ulak Kec. Nalo Tantan Kab. Merangin, pada hari Sabtu (02/11/2024) pukul 22.00 Wib.

Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto, SH.,S.I.K.,M.M., M.Tr.S.O.U melalui Kasubsi Penmas Polres Merangin AIPTU Ruly.S.Sy.,M.H dalam keteranganya pada awak media  menjelaskan bahwa tersangka yang diamankan tersebut berperan sebagai mucikari sekaligus pemilik usaha pijat refleksi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tersangka yang kita amankan saat ini berperan sebagai mucikari sekaligus pemilik usaha pijat refleksi, dari kegiatan tersebut tersangka mendapatkan imbalan berupa uang sebesar Rp.100.000.- (seratus ribu rupiah)  untuk setiap pelanggan yang datang sebagai uang sewa kamar dan tersangka mengaku melakukan kegiatan eksploitasi seksual terhadap korban demi mendapatkan keuntungan.” Ujar Ruly. beberapa waktu lalu.

Ruly menambahkan, bahwa dari hasil pemeriksaan sementara tersangka mengaku sudah kurang lebih 1 tahun menjalankan usaha tersebut dengan berkedok pijat refleksi.

“Tersangka ini sudah kurang lebih 1 tahun menjalankan usahanya dengan berkedok pijat refleksi dan dari tangan tersangka LD, penyidik berhasil menyita barang bukti berupa, 5 (lima) unit handphone, 1 (satu) buah kondom dan  uang tunai senilai Rp 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah)”. Tutup Ruly.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, Penyidik menjerat Tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007, tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara. ( Dhe/Wahidin )

Akomentar Anda Terkait Artikel Ini?

Berita Terkait

Slog Polri Lakukan Pendataan Alsus di Kantor Ditpolairud Polda Jambi
628 Kendaraan Dinas di Merangin Tercatat Menunggak Pajak Selama 2 Tahun
Gagalkan Upaya Penyelundupan Narkoba Jenis Sabu, Petugas Lapas Jambi Dapat Apresiasi Hidayat Kakanwil Ditjenpas
Akui Sebagai Pemakai dan Pengedar Sabu, Dedy Siswanto Kini Meringkuk Dibalik Jeruji Besi Polres Batang Hari
Lolos Ke-8 Besar, Lapgar Fc Unggul 1-0 Dari King Lion Fc
Konsisten Bersih Dari Narkoba, Lapas Muara Tebo Lakukan Tes Urine bagi Petugas dan Warga Binaan
Ditresnarkoba Polda Jambi Kembali Ungkap Kasus Besar Peredaran Narkotika
Belasan Anggota Dirpolairud Polda Jambi Naik Pangkat, Bukti Dedikasi dan Loyalitas

Berita Terkait

Jumat, 21 Maret 2025 - 15:38 WIB

Kecam Teror Kepala B4b! ke Redaksi Tempo, Ketum IWO Dwi Christianto: Ini Ancaman Terhadap Kebebasan Pers

Kamis, 13 Maret 2025 - 14:49 WIB

Batang Hari Airnya Garang : Meluap Lagi, Tak Kenal Musim

Rabu, 12 Maret 2025 - 10:54 WIB

Kejari Bangka Tengah Hadiri Safari Ramadan 1446 H di Masjid Jamiatul Khoir 

Minggu, 2 Maret 2025 - 22:06 WIB

Jalan Putus di Bungo, Arus Lalulintas Dialihkan Ini Rute Pengalihannya

Jumat, 28 Februari 2025 - 14:36 WIB

TS Billiard dan TS Kopitiam, Wadah Baru bagi Pecinta Billiard di Kuala Tungkal

Rabu, 19 Februari 2025 - 10:21 WIB

Pemerintah Siap Lindungi Jemaah Haji dan Petugas Haji tahun 2025 ke dalam Progam JKN

Senin, 3 Februari 2025 - 07:48 WIB

Antisipasi Aksi Premanisme Hingga Aksi Tawuran, Kapolresta Jambi Pimpin Langsung Patroli Rutin Hingga Dini Hari

Jumat, 20 Desember 2024 - 16:02 WIB

Lonjakan Penumpang di Terminal Alam Barajo Alami Peningkatan saat Nataru, BPTD Jambi Berikan Kenyamanan

Berita Terbaru

Batang Hari

Lolos Ke-8 Besar, Lapgar Fc Unggul 1-0 Dari King Lion Fc

Jumat, 4 Jul 2025 - 19:48 WIB