SANKSI.ID, BATANGHARI,- Tim Kuda Hitam Kepolisian Resort (Polres) Batanghari kembali beraksi, kali ini 4 (Empat) orang penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis Sabu berhasil diringkus.
Adapun lokasi penangkapan para pelaku tersebut yakni berada di Rt. 006 Desa Simpang Rantau Gedang Kecamatan Mersam Kabupaten Batanghari, Jambi.
Kasat Narkoba Iptu Al Imrom SH MM saat di konfirmasi media ini mengatakan penangkapan para pelaku tersebut berawal dari informasi yang disampaikan oleh Kepala Desa setempat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
” Pada Hari Senin tanggal 14 April 2025 sekira pukul 19.00 wib lalu, Tim Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batanghari mendapatkan informasi dari kepala desa Simpang Rantau Gedang,” Ujar Kasat Narkoba Iptu Al Imrom.
Mendapat informasi tersebut, Tim Kuda Hitam langsung mendatangi tempat yang dimaksud dan Sekira Pukul 21.00 Wib langsung melakukan penggerebekan di kontrakan tersebut.
Akan tetapi, pada saat pengrebekan berlangsung satu orang yang berinisial A berhasil melarikan diri melalui pintu belakang kontrakan tersebut.
” Di TKP ditemukan 5 orang yang sedang menggunakan narkotika jenis sabu dan anggota opsnal sat Resnarkoba berhasil mengamankan 4 (Empat) Orang,” Tambah Kasat Narkoba Polres Batanghari
Dari para pelaku, Tim Kuda Hitam Polres Batanghari berhasil mengamankan 1 (Satu) buah paket sedang plastik klip bening transparan berisikan serbuk kristal warna putih diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan Berat Bruto: 0,20 Gram.
Tak hanya itu saja, 1 (satu) buah kotak plastik klip bening yang berisikan plastik klip bening transparan ukuran kecil kosong, 7 (tujuh) buah pipet sedot, Uang tunai sebanyak Rp. 10.173.000,- ( Sepuluh juta seratus tujuh puluh tiga ribu rupiah), 5 (Lima) buah alat hisap sabu yang terbuat dari botol plastik , yang seluruhnya terjangkai dengan pipet sedot, 1 (satu) buah dompet warna hitam, 1 (Satu) buah kaca pirek, 1 (Satu) buah korek api mancis warna Oren terangkai dengan jarum, 1 (Satu) unit handphone merk realme C 53 warna hitam.
” 4 orang pelaku yang berhasil diringkus pada saat pengrebekan pada malam itu diantaranya Gunawan, Jalaludin, Ardad dan Rudi Hartono,” Papar Iptu Al Imrom SH MM.
Masih kata Iptu Al Imrom, Setelah dilakukan interogasi terhadap para terduga pelaku pada saat perjalanan menuju Polres Batanghari bahwa ke empat orang mengakui hanya memakai barang bukti narkotika jenis sabu tersebut.
” Mereka mengakui hanya memakai barang bukti narkotika jenis sabu yang didapatkan dari Sdr. A pada saat penangkapan berhasil melarikan diri,” Pungkasnya.
Atas perbuatannya keempat pelaku akan disangkakan dengan Tindak Pidana Narkotika dalam Primair Pasal 112 Ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Subsidair Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.