Membuka Lahan dengan Cara Membakar, Polres Tanjabbar Amankan Satu Pelaku

- Redaksi

Kamis, 15 Agustus 2024 - 22:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANKSI.ID, KUALA TUNGKAL – Seorang Laki-Laki Inisial S (51) Warga Parit Harapan Baru, RT 02 RW 06 Kelurahan atau Desa Seberang Pabenaan, Kecamatan Kerintang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau diringkus Polisi.

Pasalnya lelaki paruh baya ini diduga telah melakukan tindak pidana pembakaran lahan yang ada di Desa margo Rukun kanal 23 Jalan 550 pt WKS distrik 5 Kecamatan senyerang Kabupaten Tanjung Jabung Barat dengan luas kurang lebih 2 Hektar.

Kapolres Tanjung Jabung Barat AKBP Agung Basuki, S. I. K., M. M mengatakan pengungkapan dan penangkapan pelaku kasus Karhutla sudah menjadi agenda tahunan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hal ini karena banyak masyarakat membuka lahan dengan cara dibakar yang dapat merusak lingkungan dan ekosistem,” ungkap AKBP Agung Basuki saat konferensi pers di Mapolres Tanjung Jabung Barat, Kamis (15/8/24).

Didampingi Kabag Ops AKP Julius Sitepu, Kasat Reskrim Frans Septiawan Sipayung dan sejumlah PJU, Kapolres menyebutkan Kebakaran Lahan terjadi di Wilayah Desa Margo Rukun Kanal 23 Jalan 550 PT WKS Distrik 5 Kecamatan Senyerang, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (6/8/24).

“Tersangka Inisial S Umur 51 Tahun Warga Parit Harapan Baru RT 02 RW 06 Kelurahan Desa Seberang Pabenaan Kecamatan Kerintang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau,” bebernya.

Modus operandi yang dilakukan  tersangka mendapatkan lahan dengan cara membeli dari seseorang. Kemudian tersangka S melakukan pembersihan Lahan dengan cara tebas tumbang Pohon.

“Setelah melakukan tebas tumbang sisa Tumpukan Kayu dan Ranting dilakukan pembakaran,” katanya.

Maksud dari Tersangka S melakukan pembakaran agar Lahan terlihat bersih dan menghemat biaya yang nantinya Lahan akan digunakan S untuk berkebun Kelapa Sawit.

“Tersangka S diamankan oleh Tim Gabungan Satgas Karhutla  yang kemudian diserahkan ke Polsek Pengabuan,” katanya.

Terhadap tersangka disangkakan dengan Pasal 22 angka 24 Juncto Pasal 69 Ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan PERPPU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta kerja menjadi Undang-Undang atas perubahan ketentuan Pasal 108 Jo Pasal 69 Ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan hidup atau Pasal 187 KUHPidana.

“Untuk ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 3 (Tiga) Tahun dan paling lama 10 (Sepuluh) Tahun dan denda paling sedikit Rp3 Milyar dan paling banyak Rp10 Milyar,” tukasnya.

Akomentar Anda Terkait Artikel Ini?

Berita Terkait

Polres Batang Hari Terima Penyerahan Puluhan Senpi Rakitan dari Warga SAD
Polemik Pembangunan PKS PT ACA di Batang Hari, Kabid Perizinan Tegaskan Seluruh Izin Sudah Sesuai Regulasi
Ketua TP PKK Batang Hari Ikuti Zoom Meeting Kegiatan Dari Dapur Menjadi Pupuk
Kedua Tim Pers United Batang Hari Raih Tiket Melaju ke Babak Semifinal
Demi Ketahanan Energi Nasional, SKK Migas dan Pertamina EP Jambi Ajak Masyarakat Turut Menjaga Objek Vital Nasional
Matangkan Perhelatan Fun Football, Panitia Gelar TM Bersama Perwakilan Tim
Fun Football Silaturahmi Pers Bakal Bergulir Mulai Tanggal 23 Oktober Mendatang
Tanamkan Budaya Tertib Berlalu Lintas, Satlantas Polres Batang Hari Gelar Police Go To Pesantren

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 16:31 WIB

Polres Batang Hari Terima Penyerahan Puluhan Senpi Rakitan dari Warga SAD

Jumat, 30 Oktober 2026 - 20:12 WIB

Polemik Pembangunan PKS PT ACA di Batang Hari, Kabid Perizinan Tegaskan Seluruh Izin Sudah Sesuai Regulasi

Senin, 26 Oktober 2026 - 19:08 WIB

Ketua TP PKK Batang Hari Ikuti Zoom Meeting Kegiatan Dari Dapur Menjadi Pupuk

Minggu, 25 Oktober 2026 - 09:16 WIB

Kedua Tim Pers United Batang Hari Raih Tiket Melaju ke Babak Semifinal

Selasa, 20 Oktober 2026 - 16:38 WIB

Matangkan Perhelatan Fun Football, Panitia Gelar TM Bersama Perwakilan Tim

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:50 WIB

Fun Football Silaturahmi Pers Bakal Bergulir Mulai Tanggal 23 Oktober Mendatang

Kamis, 15 Oktober 2026 - 15:58 WIB

Tanamkan Budaya Tertib Berlalu Lintas, Satlantas Polres Batang Hari Gelar Police Go To Pesantren

Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:16 WIB

Perkuat Kesiapsiagaan Karhutla, Yonif 142/KJ dan BPBD Kota Jambi Gelar Latihan Bersama

Berita Terbaru

Peng Chi-ming, Menteri Lingkungan Hidup Taiwan

Nasional

Taiwan dan Dunia Bersinergi Menciptakan Solusi Iklim

Jumat, 6 Nov 2026 - 10:40 WIB