Satu Orang Pelangsir Minyak Ilegal Drilling di Ciduk Polres Batang Hari

- Redaksi

Senin, 20 Januari 2025 - 21:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANKSI.ID, BATANG HARI,- Satu orang pembawa (Pelangsir) minyak hasil penambangan liar (Ilegal Drilling) berhasil di ciduk anggota Kepolisian Resort (Polres) Batang Hari Provinsi Jambi.

Pelangsir tersebut diciduk anggota Polres Batang Hari pada saat usai mengambil hasil ilegal drilling di lokasi yang sebelumnya telah di pasang police line tersebut.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Batang Hari melalui Waka Polres Kompol M Ridho saat menggelar konferensi pers di balai laluan Markas Komando Polres setempat. Senin (20/01/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakan Waka Polres Kompol Ridho penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa di sumur dan bak seller milik dua orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) mulai di kerjakan kembali.

” Berdasarkan informasi itu anggota kita yang dipimpin oleh kasat reskrim melakukan pengintaian di lokasi sumur milik dua orang DPO yakni Ucok Padang Lawas dan Dikun,” Kata Kompol M Ridho.

Lanjut Kompol M Ridho, setelah melakukan pengintaian Anggota Polres Batang Hari tersebut mendapati adanya seseorang yang melakukan eksploitasi minyak bumi dilokasi tersebut.

” Tim anggota Polres melakukan pemantauan dan mengambil dokumentasi serta vidio, setelah itu tim langsung melakukan penggerebekan terhadap tersangka yang mengaku bernama Fajar Abdul Rahman Setio setelah mengumpulkan minyak untuk dibawa keluar,” Sambung Waka Polres.

Dari hasil penangkapan tersebut Tim anggota Polres Batang Hari berhasil mengamankan beberapa barang bukti dari tersangka yang melakukan eksploitasi minyak bumi dilokasi tersebut.

” Barang Bukti yang di amankan diantaranya 1 (satu) Unit Sepeda motor Roda dua merek Honda Revo Tanpa Nomor Polisi berikut rak galon diatasnya, 5 (lima) Buah jirigen masing-masing berisi minyak bumi 35 liter, 1 (satu) buah corong berwarna merah. 1 (satu) buah ember berwarna hitam,” Paparnya.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan pasal 52 UU RI nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dalam pasal 40 angka 7 UU RI nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan perpu nomor 02 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang undang. Dengan Ancaman Hukuman 6 (Enam) Tahun Penjara.

” Untuk TKP nya itu di Desa Senami, Kecamatan Muara Tembesi, dan atas perbuatannya tersangka akan disangkakan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara,” Demikian Waka Polres Batang Hari Kompol M Ridho.

Akomentar Anda Terkait Artikel Ini?

Berita Terkait

Polres Batang Hari Terima Penyerahan Puluhan Senpi Rakitan dari Warga SAD
Polemik Pembangunan PKS PT ACA di Batang Hari, Kabid Perizinan Tegaskan Seluruh Izin Sudah Sesuai Regulasi
Ketua TP PKK Batang Hari Ikuti Zoom Meeting Kegiatan Dari Dapur Menjadi Pupuk
Kedua Tim Pers United Batang Hari Raih Tiket Melaju ke Babak Semifinal
Demi Ketahanan Energi Nasional, SKK Migas dan Pertamina EP Jambi Ajak Masyarakat Turut Menjaga Objek Vital Nasional
Matangkan Perhelatan Fun Football, Panitia Gelar TM Bersama Perwakilan Tim
Fun Football Silaturahmi Pers Bakal Bergulir Mulai Tanggal 23 Oktober Mendatang
Tanamkan Budaya Tertib Berlalu Lintas, Satlantas Polres Batang Hari Gelar Police Go To Pesantren

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 16:31 WIB

Polres Batang Hari Terima Penyerahan Puluhan Senpi Rakitan dari Warga SAD

Jumat, 30 Oktober 2026 - 20:12 WIB

Polemik Pembangunan PKS PT ACA di Batang Hari, Kabid Perizinan Tegaskan Seluruh Izin Sudah Sesuai Regulasi

Senin, 26 Oktober 2026 - 19:08 WIB

Ketua TP PKK Batang Hari Ikuti Zoom Meeting Kegiatan Dari Dapur Menjadi Pupuk

Minggu, 25 Oktober 2026 - 09:16 WIB

Kedua Tim Pers United Batang Hari Raih Tiket Melaju ke Babak Semifinal

Selasa, 20 Oktober 2026 - 16:38 WIB

Matangkan Perhelatan Fun Football, Panitia Gelar TM Bersama Perwakilan Tim

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:50 WIB

Fun Football Silaturahmi Pers Bakal Bergulir Mulai Tanggal 23 Oktober Mendatang

Kamis, 15 Oktober 2026 - 15:58 WIB

Tanamkan Budaya Tertib Berlalu Lintas, Satlantas Polres Batang Hari Gelar Police Go To Pesantren

Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:16 WIB

Perkuat Kesiapsiagaan Karhutla, Yonif 142/KJ dan BPBD Kota Jambi Gelar Latihan Bersama

Berita Terbaru

Peng Chi-ming, Menteri Lingkungan Hidup Taiwan

Nasional

Taiwan dan Dunia Bersinergi Menciptakan Solusi Iklim

Jumat, 6 Nov 2026 - 10:40 WIB