Satu Orang Pengedar Sabu di Kecamatan Mersam Berhasil Diamankan Tim Kuda Hitam

- Redaksi

Senin, 11 Agustus 2025 - 13:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANKSI.ID, BATANG HARI,- Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batang Hari atau yang akrab disapa Tim Kuda Hitam kembali mengamankan seorang laki – laki dalam tindak pidana peredaran gelap Narkotika jenis Sabu.

Penangkapan pelaku tersebut berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP / A / 47/ VIII/ 2025 /SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES BATANGHARI/POLDA JAMBI, Tanggal 09 Agustus 2025.

Adapun lokasi Tempat Kejadian perkara (TKP) Penangkapan pelaku pengedar barang haram tersebut berada di Rt 014 Desa Simpang Rantau Gedang Kecamatan Mersam Kabupaten Batanghari, Jambi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Narkoba Iptu Al Imron melalu Kasi Humas Iptu Simbang Tetap mengatakan penangkapan pelaku berawal dari adanya laporan dari masyarakat.

” Pada hari Sabtu tanggal 09 Agustus 2025 sekira pukul 17.00 WIB Tim Kuda Hitam menanggapi laporan dari masyarakat dan mendapatkan informasi bahwa di Desa Simpang Rantau Gedang, sering terjadi transaksi Narkotika,” Ujar Kasi Humas Iptu Simbang Tetap.

Iptu Simbang Tetap juga menambahkan bahwa barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan yakni sebanyak Berat Bruto 4,68 gram atau Berat Netto : 3,35 gram

” Pelaku bernama Anoldi Alias Benjol (45) warga RT 008 Desa Sengkati Baru, Kecamatan Mersam Kabupaten Batang Hari. Pelaku juga merupakan residivis tindak pidana Narkotika tahun 2022 dan di vonis 1,7 tahun,” Sambung Kasi Humas.

Masih kata kasi Humas Polres Batang Hari, dari keterangan Anoldi alias Benjol barang haram tersebut dibeli dari orang lain yang berinisial C (DPO) dan untuk di jual kembali.

Pelaku juga menjelaskan apabila ada yang membeli narkotika jenis shabu akan di letakkan di suatu tempat kemudian tersangka akan memfoto tempat yang sudah diletakkan narkotika jenis shabu tersebut.

” Pelaku mejelaskan bahwasannya Narkotika jenis shabu di gunakan untuk dijual kembali, dan pelaku mendapat narkotika itu dari sdr C yang saat ini masih DPO,” Papar Iptu Simbang Tetap.

Atas perbuatannya pelaku akan disangkakan dengan pasal 114 ayat (1) subsidair  pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

” Untuk hukuman bagi pengedar narkoba akan disangkakan dengan hukuman diatas 5 tahun penjara,” Demikian Kasi Humas Polres Batang Hari Iptu Simbang Tetap.

Akomentar Anda Terkait Artikel Ini?

Berita Terkait

Densus 88 Anti Teror Satgaswil Jambi Bersama Sat Intelkam Polres Batang Hari Gelar Sosialisasi IRET dan TCC di Ponpes Zulhijjah
Pemdes Mekar Jaya Gelar Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Periode 2026 – 2029
Bapemperda DPRD Provinsi Jambi Konsultasikan Ranperda Pengelolaan Tahura ke Kementerian Kehutanan
Puncak Hari Adat Melayu Jambi 2026, Gubernur Al Haris Ajak Masyarakat Perkuat Jati Diri dan Lestarikan Adat Melayu Jambi
Gubernur Al Haris Tegaskan Dukungan Pemerintah terhadap Kontigen PESPARAWI Provinsi Jambi
Ketua TP PKK Zulva Fadhil Kunjungi Ponpes Darul Qurra’ Wal Huffazh
Sekda Mula P Rambe Hadir Rapat Umum Pemegang Saham PT BPD Jambi
Bupati Fadhil Arief Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila 2026 di Alun-Alun Muara Bulian

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:07 WIB

Densus 88 Anti Teror Satgaswil Jambi Bersama Sat Intelkam Polres Batang Hari Gelar Sosialisasi IRET dan TCC di Ponpes Zulhijjah

Kamis, 18 Juni 2026 - 15:51 WIB

Pemdes Mekar Jaya Gelar Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Periode 2026 – 2029

Kamis, 18 Juni 2026 - 13:31 WIB

Bapemperda DPRD Provinsi Jambi Konsultasikan Ranperda Pengelolaan Tahura ke Kementerian Kehutanan

Selasa, 16 Juni 2026 - 20:08 WIB

Puncak Hari Adat Melayu Jambi 2026, Gubernur Al Haris Ajak Masyarakat Perkuat Jati Diri dan Lestarikan Adat Melayu Jambi

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:47 WIB

Gubernur Al Haris Tegaskan Dukungan Pemerintah terhadap Kontigen PESPARAWI Provinsi Jambi

Senin, 8 Juni 2026 - 23:05 WIB

Sekda Mula P Rambe Hadir Rapat Umum Pemegang Saham PT BPD Jambi

Senin, 1 Juni 2026 - 15:23 WIB

Bupati Fadhil Arief Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila 2026 di Alun-Alun Muara Bulian

Senin, 1 Juni 2026 - 10:25 WIB

Lapas Kelas IIB Muara Bulian Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026

Berita Terbaru