Gercep !!! Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo, Pelaku Curanmor Milik Lansia Dibekuk

- Redaksi

Kamis, 5 Februari 2026 - 21:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANKSI.ID, TEBO – Jajaran Polsek Tebo Ulu bersama Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor roda dua (curanmor R2) yang menyasar warga lanjut usia di Desa Tanjung Aur, Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Jumat, 30 Januari 2026, sekitar pukul 05.30 WIB, di rumah korban AMAJID K alias AMAJID Bin KADIR (alm), 84 tahun, seorang pensiunan yang tinggal di RT 006 Jalan Dusun Telago Mudo.

Korban baru mengetahui sepeda motor miliknya hilang saat bangun untuk melaksanakan salat Subuh. Korban mendapati pintu dapur rumah dalam kondisi terbuka, dan ketika menuju ruang tamu, sepeda motor Honda Supra Fit yang sebelumnya disimpan di dalam rumah telah raib.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Upaya pencarian di sekitar rumah tidak membuahkan hasil hingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tebo Ulu.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp2 juta. Berdasarkan laporan masyarakat, pada Kamis, 5 Februari 2026 sekitar pukul 03.00 WIB, aparat kepolisian bergerak cepat.

Tim Sultan Polres Tebo bersama Unit Reskrim Polsek Tebo Ulu yang dipimpin Kanit Reskrim Aipda P. Pakpahan berhasil mengamankan terduga pelaku SULAIMAN alias SULAI (34) di kediamannya yang beralamat di RT 003 Dusun Kembang Manis, Desa Teluk Kasai Rambahan, Kecamatan Tebo Ulu.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Supra Fit dalam kondisi terurai (trondol), 1 lembar STNK, serta 1 buah BPKB kendaraan milik korban.

Terduga pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Tebo Ulu untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, terkait pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.

Kapolres Tebo AKBP Triyanto, SIK, SH, MH, melalui Kasat Reskrim Iptu Nainggolan, SH, MH, menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor. Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti secara profesional dan tegas,” ujarnya.

Akomentar Anda Terkait Artikel Ini?

Berita Terkait

Pemenuhan Hak WBP, Lapas Kelas IIB Muara Bulian Optimalkan layanan Wartelsuspas
Dugaan ‘Perampasan’ Hak Sertifikasi di SDN 187/1 Teratai, Guru IS Minta Pemkab Batang Hari Turun Tangan
Gubernur Al Haris Hadiri Upacara Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026
Lebih Dekat dengan Hulu Migas: Dari Kesiapsiagaan Tanggap Darurat hingga Budidaya Ikan di Kasang Lopak Alai
Kukuhkan Pejabat BPKP, Gubernur Al Haris Pertegas Komitmen Bersama Kawal Keuangan Daerah
Bupati Batang Hari Lepas Keberangkatan Kontingen Kwarcab Ikuti Jambore Tahun 2026
Bupati MFA Terima Audiensi Kepala BPS Bersama Rombongan Sensus Ekonomi
Densus 88 Anti Teror Satgaswil Jambi Bersama Sat Intelkam Polres Batang Hari Gelar Sosialisasi IRET dan TCC di Ponpes Zulhijjah

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 12:48 WIB

Pemenuhan Hak WBP, Lapas Kelas IIB Muara Bulian Optimalkan layanan Wartelsuspas

Kamis, 2 Juli 2026 - 10:41 WIB

Dugaan ‘Perampasan’ Hak Sertifikasi di SDN 187/1 Teratai, Guru IS Minta Pemkab Batang Hari Turun Tangan

Rabu, 1 Juli 2026 - 15:58 WIB

Gubernur Al Haris Hadiri Upacara Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026

Selasa, 23 Juni 2026 - 20:22 WIB

Kukuhkan Pejabat BPKP, Gubernur Al Haris Pertegas Komitmen Bersama Kawal Keuangan Daerah

Jumat, 19 Juni 2026 - 18:51 WIB

Bupati Batang Hari Lepas Keberangkatan Kontingen Kwarcab Ikuti Jambore Tahun 2026

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:08 WIB

Bupati MFA Terima Audiensi Kepala BPS Bersama Rombongan Sensus Ekonomi

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:07 WIB

Densus 88 Anti Teror Satgaswil Jambi Bersama Sat Intelkam Polres Batang Hari Gelar Sosialisasi IRET dan TCC di Ponpes Zulhijjah

Kamis, 18 Juni 2026 - 15:51 WIB

Pemdes Mekar Jaya Gelar Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Periode 2026 – 2029

Berita Terbaru