Besok Angkutan Batubara Dilarang Melintas, Kombes Pol Dhafi : Upaya Polda Jambi Kurangi Kemacetan Arus Mudik 2025

- Redaksi

Minggu, 23 Maret 2025 - 15:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANKSI.ID, JAMBI – Memasuki H-7 jelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H dan memasuki arus mudik tahun 2025, terhitung mulai Senin, 24 Maret 2025, kendaraan angkutan barang dan batu bara dilarang melintas di seluruh wilayah Provinsi Jambi.

Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jambi Kombes Pol Dhafi sebagai upaya untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan lalu lintas, serta mengurangi kemacetan di jalan raya.

Kebijakan ini juga dilakukan untuk tuk memberikan kenyamanan bagi para pemudik, yang melintas di jalanan Provinsi Jambi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kebijakan tersebut mengatur bahwa, hanya kendaraan pengangkut bahan bakar minyak (BBM) dan sembako yang diperbolehkan melintas.

Langkah ini diambil sebagai respons terhadap tingginya volume angkutan barang dan batu bara yang sering menyebabkan kepadatan dan gangguan pada arus lalu lintas di Provinsi Jambi.

Kombes Pol Dhafi, Direktur Lalu Lintas Polda Jambi, menjelaskan bahwa langkah ini penting untuk mengoptimalkan distribusi barang penting dan menjaga kelancaran arus lalu lintas.

Terutama pada jalan-jalan yang sering dilalui angkutan berat.

“Dengan adanya kebijakan ini, kami berharap bisa mengurangi kemacetan dan meningkatkan keselamatan lalu lintas di Provinsi Jambi,” kata dia.

“Kendaraan angkutan barang dan batu bara yang selama ini sering menjadi penyebab kemacetan, kini harus mengikuti aturan baru ini. Namun, untuk kebutuhan pokok seperti BBM dan sembako, kami tetap memberikan pengecualian,” jelas Kombes Pol Dhafi.

Kebijakan ini akan berlaku selama periode tertentu, khususnya dalam momen Idul Fitri 2025 dan diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat yang sering terganggu oleh kemacetan akibat angkutan barang.

Polda Jambi juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu mematuhi aturan lalu lintas demi kelancaran dan keselamatan bersama.

Masyarakat diharapkan untuk memantau perkembangan kebijakan ini dan mengikuti pemberitahuan lebih lanjut dari pihak berwenang terkait pengaturan lalu lintas di wilayah Provinsi Jambi.

Akomentar Anda Terkait Artikel Ini?

Berita Terkait

Keren !!! Lapas Kelas IIB Muara Bulian Raih Penghargaan Terbaik 3 Tingkat Nasional
Polisi Akademisi Perkuat Community Policing di Kampus
Laksanakan Arahan Kakanwil, Lapas Kelas IIB Muara Bulian Koordinasi Terkait Program Desa Binaan
Antisipasi Dampak El-Nino Godzila, Pemkab Batang Hari Bentuk Satgas Karhutla
Bersama MUI, Pemkab Batang Hari Gelar Sosialisasi Gerakan Memuliakan Ahli Kubur
Peringatan Hari Kartini, Ketua I TP-PKK Nuraini Zubir Jadi Pembina Upacara di SMP Negeri 21
Wabup H. Bakhtiar, S.P., Sambut Kunker Kepala Perwakilan BI Provinsi Jambi
Asri Yonalsyah Wakili Bupati Batang Hari Sambut Tim Persibri Usai Juarai Liga 4

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 14:40 WIB

Keren !!! Lapas Kelas IIB Muara Bulian Raih Penghargaan Terbaik 3 Tingkat Nasional

Minggu, 26 April 2026 - 09:29 WIB

Polisi Akademisi Perkuat Community Policing di Kampus

Jumat, 24 April 2026 - 13:41 WIB

Laksanakan Arahan Kakanwil, Lapas Kelas IIB Muara Bulian Koordinasi Terkait Program Desa Binaan

Kamis, 23 April 2026 - 18:06 WIB

Antisipasi Dampak El-Nino Godzila, Pemkab Batang Hari Bentuk Satgas Karhutla

Rabu, 22 April 2026 - 17:42 WIB

Bersama MUI, Pemkab Batang Hari Gelar Sosialisasi Gerakan Memuliakan Ahli Kubur

Senin, 20 April 2026 - 21:04 WIB

Wabup H. Bakhtiar, S.P., Sambut Kunker Kepala Perwakilan BI Provinsi Jambi

Senin, 20 April 2026 - 20:39 WIB

Asri Yonalsyah Wakili Bupati Batang Hari Sambut Tim Persibri Usai Juarai Liga 4

Senin, 20 April 2026 - 09:44 WIB

Kalapas Muara Bulian Pimpin Apel Kegiatan Ikrar Zero Narkoba dan Handphone

Berita Terbaru

Daerah

Polisi Akademisi Perkuat Community Policing di Kampus

Minggu, 26 Apr 2026 - 09:29 WIB