SANKSI.ID, JAKARTA,- Bupati Batanghari Muhammad Fadhil Arief (MFA) menghadiri Rapat Koordinasi Penguatan Sinergi Kolaborasi antara KPK Dan Pemerintah Daerah dalam rangka Pemberantasan Korupsi Wilayah I.
Adapun kegiatan tersebut berpusat di Aula Bhineka Tunggal Ika, Lt.16, Gedung Merah Putih, KPK RI. Jakarta. Kamis (15/05/2025).
Selain Bupati MFA tampak juga para pejabat dilingkup Pemerintahan Kabupaten Batanghari seperti Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Batanghari, Pj. Sekretaris Daerah, Inspektur, Kaban Bakeuda, dan Kaban Baperidda Kabupaten Batanghari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kegiatan ini Berdasarkan ketentuan Pasal 6 huruf b dan huruf d Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertugas melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi dan instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik, serta supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi.