SANKSI.ID, SAROLANGUN- Ketua Pengurus Daerah Ikatan Wartawan Online ( PD IWO) Sarolangun menyayangkan tindakan Sekretaris Pengadilan Negeri (PN) yang melarang empat orang jurnalis meliput kejadian tahanan kabur.
Dikatakan Warsun Arbain, Ketua IWO Kabupaten Sarolangun bahwa tindakan yang tidak terpuji yang dilakukan oleh Sekretaris PN Sarolangun telah merusak kebebasan pers dalam berkerja mencari dan mengolah bahan berita saat di lapangan.
” Kami atas nama IWO dan kawan-kawan media di Kabupaten Sarolangun meminta sekretaris Pengadilan Negeri (PN) Sarolangun minta maaf ke ruang publik. Katanya Kamis (11/7/24).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lanjut Ketua IWO Sarolangun, insiden ini menyangkut marwah profesi dan jelas ini pelanggaran dan mengangkangi undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999.
Ia juga menyebut, kalau ini tidak di jernihkan dengan cara minta maaf, maka atas nama jurnalis Sarolangun menyampaikan surat somasi ke Polres setempat dan kemudian kami akan bersurat ke komisi yudisial.
“Agar ada sangsi terhadap oknum sekretaris Pengadilan Negeri Sarolangun ini,” ujarnya.
Sementara fungsi dari pengadilan adalah sebagai badan pelaksana kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan ialah menerima, memeriksa dan memutuskan setiap perkara yang diajukan kepadanya, termasuk didalamnya menyelesaikan perkara voluntair.
“Akan tetapi disayangkan perilaku oknum sekretaris Pengadilan Negeri Sarolangun harus mengusir para awak media sedang menjalankan tugas sebagai jurnalis dilapangan,” tutupnya.