SANKSI.ID, BATANG HARI, — Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Muara Bulian, M. Ilham Santoso Sahdani, bersama jajaran mengikuti kegiatan Sosialisasi Tata Kelola Transaksi Nontunai yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Daerah Istimewa Yogyakarta melalui media daring pada Kamis, 20 November 2025, pukul 09.00 WIB.
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mendukung pelaksanaan Permenkumham Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban pada Satuan Kerja Pemasyarakatan serta surat edaran terkait penerapan Bebas Peredaran Uang (BPU) di Lapas dan Rutan.
Selain itu, kegiatan ini juga menjadi langkah awal jelang diterbitkannya Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan mengenai Tata Kelola Transaksi Nontunai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sosialisasi dibuka oleh Kabid Pelayanan dan Pembinaan, dilanjutkan dengan sambutan oleh Dirpamintel, Bapak Tatan Dirsan Atmaja. Dalam sesi inti, Kakanwil Ditjenpas DIY, Ibu Lili memaparkan secara rinci kebijakan serta mekanisme transaksi nontunai yang akan diterapkan sebagai standar baru untuk meningkatkan keamanan, transparansi, dan akuntabilitas di lingkungan Pemasyarakatan.
Selain itu, peserta juga diberi kesempatan untuk melakukan tanya jawab terkait teknis pelaksanaan di lapangan, tantangan implementasi, serta kesiapan masing-masing UPT dalam mendukung kebijakan nasional tersebut.
Penutup kegiatan diisi dengan closing statement dari Kakanwil Ditjenpas DIY yang menegaskan pentingnya komitmen seluruh jajaran Pemasyarakatan untuk menerapkan sistem transaksi nontunai secara konsisten sebagai bagian dari reformasi birokrasi dan penguatan integritas.
Kalapas Muara Bulian, M. Ilham Santoso Sahdani, menyampaikan bahwa Lapas Muara Bulian siap mendukung penuh kebijakan ini.
Pihaknya menegaskan bahwa penerapan transaksi nontunai merupakan langkah strategis untuk menciptakan lingkungan Pemasyarakatan yang lebih aman, tertib, dan bebas dari potensi penyalahgunaan uang tunai.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh pegawai memiliki pemahaman yang komprehensif sehingga implementasi di lapangan dapat berjalan optimal sesuai regulasi yang ditetapkan.

















