SANKSI.ID, BATANG HARI,- Dalam rangka menghadapi masa transisi perubahan hukum pidana nasional, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Muara Bulian mengikuti kegiatan Zoom Meeting terkait langkah-langkah strategis pelayanan tahanan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS), Rabu (7/1).
Kegiatan tersebut diikuti oleh jajaran pemasyarakatan dari seluruh Indonesia, termasuk Lapas Muara Bulian yang diikuti oleh Kalapas Muara Bulian, M. Ilham Santoso Sahdani beserta jajaran.
Zoom meeting ini membahas berbagai kebijakan serta strategi pelayanan tahanan seiring dengan diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tahun 2023 dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Tahun 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menyampaikan bahwa perubahan regulasi hukum pidana menuntut adanya penyesuaian yang signifikan dalam tata kelola pelayanan tahanan, baik dari aspek administrasi, prosedur pelayanan, maupun pemenuhan hak-hak tahanan.
Oleh karena itu, diperlukan pemahaman yang komprehensif serta kesiapan seluruh jajaran pemasyarakatan agar implementasi kebijakan dapat berjalan secara optimal.
Keikutsertaan Lapas Muara Bulian dalam kegiatan ini merupakan wujud komitmen dalam mendukung kebijakan pusat sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan tahanan yang profesional, humanis, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Melalui kegiatan zoom meeting ini, diharapkan seluruh petugas memiliki pemahaman yang sama terkait langkah-langkah strategis yang harus diterapkan, sehingga proses transisi perubahan hukum pidana dapat berjalan tertib, efektif, dan memberikan dampak positif bagi sistem pemasyarakatan.
Sumber Berita : Humas Lapas Muara Bulian

















