SANKSI.ID, BATANG HARI,- Buntut dari penuntutan para karyawan yang terkena PHK oleh PT Pratama Agro Sawit (PAS) berujung penandatanganan perjanjian bersama antara kedua belah pihak.
Penandatanganan tersebut berlangsung di kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian (Disnakerin) yang langsung ditandatangani oleh pihak pengusaha dan pihak pekerja yang diketahui oleh Kepala Disnakerin Batang Hari.
Sebelum menandatangani kesepakatan bersama, pihak pengusaha dan pihak pekerja melakukan mediasi mendengarkan aspirasi dari pekerja terkait pesangon yang belum dibayarkan oleh pihak perusahaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun yang menandatangani dari pihak pengusaha langsung oleh Direktur Utama Dadang Mulyana, sedangkan perwakilan dari pihak pekerja yakni Asep Hosban Kami (Ketua Serikat Pekerja/Serikat Buruh).
Humas PT .PAS Teguh saat dibincangi beberapa awak media mengatakan Pada saat itu manajemen memberikan dua opsi, dimana pada saat kepailitan pengolahan kebun dilakukan oleh tim curator.
Sehingga semua karyawan di PHK dan semua karyawan mengajukan tagihan hak-hak karyawan. Karena kepailitan semua karyawan mengajukan kasasi dan sudah dikabulkan di bulan Nopember kemarin.
” Cuma keputusan dari kasasi kita terima dibulan April, yang mana isinya manajemen PT.PAS kita akan tetap membayarkan keseluruhan karyawan tentang hak-hak nya,” Ujar Teguh.
Ditempat terpisah, Ketua Serikat pekerja Asep Hosban Kamil saat di wawancarai mengatakan”ya kami hari ini memang mengadakan perundingan dengan pihak PT .PAS, Dalam perundingan tersebut terjadilah kesepakatan antara kedua belah pihak.
Dalam perjanjian tersebut pihak perusahaan berjanji akan memenuhi hak-hak karyawan yang telah di berhentikan beberapa pekan.
Untuk sementara ini pihak perusahaan masih berupaya untuk menyelesaikan itu semua sampai tiga bulan kedepan. Seandainya pihak perusahaan ingkar janji dan tidak membayar hak-hak mereka apa yang telah disepakati kita akan gugat,”Tegas Tulang Asep pangilan akrab nya.
Setelah adanya mediasi antara pekerja dangan pihakp perusahaan terdapat lah suatu keputusan yang sangat baik,dalam keputusan tersebut berbunyi:
Pada han ini Kamis Ranggal Sembilan Belas bulan Juni Tahun Dua ribu dua puluh lima yang bertanda tangan di bawah im .
1) Nama : DADANG MULYANA Jabatan : Direktur Utama Perusahaan : PT. Pratama Agro Sawit Alamat Perusahaan : Kecamatan Baun XXIV
Yang selanjutnya disebut Pihak Pengusaha
2)Nama : Henanto Siregar, SH MH Jabatan : Penasehat Hukum PT. Pratama Agro Sawit Alamat : Jl Kemang Selatan No 98 Jakarta
Selatan 1 Nama : Asep Hosban Kamil Jabatan : Ketua Serikat Pekerja/Senkat Buruh PT PAS Alamat : Kecamatan Bathin XXIV
Yang selanjutnya disebut Pihak Pekerja/Buruh
Berdasarkan ketentuan Pasat 13 ayat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004
tentang Penvelesaran Perselisihan Hubungan Industnal, antara Pihak Pengusaha dan Pihak Pekerja Buruh/SP SB telah tercapat kesepakatan penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui Mediasi sebagai berikut :
Bahwa Manajemen PT. Pratama Agro Sawit memberikan kesempatan kepada karyawan yang tidak bekerja dan memutuskan untuk bergabung kembali dengan manajemen PT Pratama Agro Sawit dan diberikan uang jasa sebesar Rp 2 000 000,( dua juta rupiah)
“Bahwa pihak perusahaan akan mendaftarkan kembali, membayar turan dan menyelesaikan tunggakan baik BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan para karyawan
Untuk gaji asisten yang tertunggak sebelum kepailitan dan tanggal (20 Agustus 2024, pihak manajemen perusahaan akan melakukan croscek dengan bagian keuangan perusahaan, jika belum dibayar gajinya maka akan dibayarkan oleh pihak manajemen perusahaan
Pemenuhan hak-hak normative para pekerja akibat di PHK oleh Kurator yang terkait dengan pembayaran sejumlah uang pesangon para pekerja (sebesar 0,5 x upah x masa kerja) akan dibayarkan dan upaya hukum yang akan dilakukan oleh Manayemen PL PAS atas imbalan jasa (fee) Kurator atau paling lambat 100 hari kaleder sejak di tandatanganinya Perjanjian Bersama ini
Bahwa pekerja tetap melakukan aktivitas kerja sebagaimana biasa dan upah tetap dibayar sesuai dengan jabatan masing-masing pekerja.
Pembayaran hak-hak normative karyawan akan dibayarkan dan hasil upaya hukum atas pengajuan keberatan terhadap imbalan jasa curator dan atau bilamana terjadi takc over ( jual beli perusahaan maka perusahaan akan menyelesaikan hak-hak normative para pekerja sesuai dengan masa kerja pekerja masing-masing.
Bahwa dengan ditandatanganinya Perjanjian Bersama ini, maka kedua belah pihak wajib mematuhi isi perjanjian bersama ini dan menyatakan perselisihan hubungan industnal ini telah berakhir, masing-masing pihak menyatakan bahwa kesepakatan ini merupakan perjanjian bersama yang berlaku sejak ditandatangani di atas materai cukup
Demikian Perjanjian Bersama ini dibuat dalam keadaan sadar tanpa paksaan dari pihak manapun, dan dilaksanakan dengan penuh rasa tanggungjawab.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law), Pasal 185 ayat (1):Menentukan sanksi pidana bagi pengusaha yang melanggar ketentuan ketenagakerjaan,termasuk kewajiban membayar pesangon.
Pasal 185 ayat (1) UU Ketenagakerjaan:Mengatur sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta.
Proses Hukum:
1. Upaya Bipartit:Pekerja dapat memulai dengan melakukan perundingan langsung dengan perusahaan (HRD atau manajemen) untuk menyelesaikan masalah pesangon yang belum dibayarkan.
2. Mediasi:Jika perundingan bipartit tidak berhasil, pekerja dapat mengajukan pengaduan ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) untuk mediasi lebih lanjut.
3. Gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI):Jika mediasi di Disnaker tidak membuahkan hasil, pekerja dapat mengajukan gugatan ke PHI untuk mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
4. Eksekusi Putusan:Jika perusahaan tetap tidak membayar pesangon meskipun sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, pekerja dapat mengajukan permohonan eksekusi putusan ke pengadilan untuk dilakukan penyitaan atas aset perusahaan.
5. Laporan Pidana:Jika perusahaan menunjukkan itikad buruk dan tidak ada upaya pembayaran pesangon,pekerja dapat melaporkan perusahaan secara pidana, dengan harapan mendapatkan penyelesaian pembayaran pesangon yang lebih cepat.
Penting untuk diperhatikan:Perusahaan yang melakukan PHK tanpa membayar pesangon, terutama jika tanpa alasan yang sah menurut hukum, dapat dikenakan sanksi pidana.
Pekerja yang mengalami PHK tanpa pesangon memiliki hak untuk menuntut hak-haknya melalui jalur hukum, termasuk upaya bipartit,mediasi, gugatan ke PHI, dan jika diperlukan, laporan pidana. Penting untuk memahami hak-hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam hubungan kerja, termasuk hak atas pesangon saat terjadi PHK.

















