Ditreskrimsus Polda Jambi Amankan 5 Penyulingan Tabung Gas Elpiji Subsidi yang Disuntik, Dua Dibawah Umur

- Redaksi

Jumat, 2 Agustus 2024 - 21:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANKSI.ID, JAMBI – Dirktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil mengamankan 5 pelaku tindak pidana penyulingan gas elpiji yang disuntik.

Penangkapan tersebut diungkap Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol DR Bambang Yoga Pamungkas saat menggelar konferensi pers di Mapolda Jambi.

“ Pelaku yang diamankan yaitu DS, MA, dan IR dan 2 pekerja berstatus anak dibawah umur,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dilanjutkan Kombes Pol DR Bambang Yogo, pengungkapan penangkapan dilakukan oleh pihaknya pada 6 Juli 2024 lalu di gudang milik DS yang berlokasi di kawasan RT 42 Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi.

“Tangkap tangan atas informasi dari masyarakat, dimana pelaku ada 5 pelaku di sana (gudang DS) yang sedang melakukan penyulingan atau memindahkan dari gas bersubsidi 3 Kg, diindahkan ke tabung gas bukan subsidi yang 5.5 Kg dan 12 Kg,” kata Bambang Yugo, Jumat 2 Agustus 2024.

Untuk 2 pekerja berstatus dibawah umur, Dir Krimsus bilang bahwa telah dilakukan diversi. Para pelaku disebut bekerja secara manual, tabung subsidi disuntikkan ke dalam tabung non subsidi untuk kemudian dipasarkan ke berbagai daerah di Provinsi Jambi.

Untuk sumber tabung sendiri, polisi menyebut para pelaku mengumpulkan dari agen-agen, dibawa ke gudang lalu dilakukan penyulingan. Mereka disebut beroperasi sekitar 6 bulan lalu. Dari TKP polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 kendaraan roda 4 Isuzu Traga Putih BH 8371 MY lengkap dengan STNK yang digunakan untuk mendistribusikan gas olahan tersebut.

Kemudian 305 tabung elpiji subsidi, 80 tabung 12 Kg dan 55 tabung elpiji 5.5 Kg. 5 alat suntik, timbangan, buku catatan barang, karet gas, hingga segel yang dibeli secara online.

Adapun para pelaku diancam Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf B dan C UU RI No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 40 angka 9 UU No 11 tahun 2022 tentang Cipta Kerja atas perubahan ketentuan Pasal 55 UU RI No 22 tahun 2021 tentang Migas dan atau Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.

Dengan sanksi yang dikenakan berupa ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 Milliar dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 Milliar.

“Kita kenakan semuanya, kita berikan hukuman yang maksimal agar ada efek jera dan masyarakat tidak ada yang meniru terhadap kegiatan yang ilegal atau tindak pidana ilegal ini,” ujarnya.

Akomentar Anda Terkait Artikel Ini?

Berita Terkait

Capai Nilai Indeks Pembangunan Statistik dengan Predikat BAIK, Pemprov Terima Penghargaan dari BPS Provinsi Jambi
Milenial dan Pasukan Tempur darat
Semakin PASTI, Lapas Kuala Tungkal Menggelar Upacara Peringatan Hari Pengayoman ke-79
Turun Langsung ke Area Karhutla di Kumpeh, Dirreskrimsus Polda Jambi : Akan Kita Tindak Tegas Pelaku
M Ali AB Wakili Ketua DPRD Hadiri Pemusnahan Barang Bukti di Kejari Batang Hari
Dandim 0416/Bute Buka Langsung Acara Bakti Sosial Adventure Trail
Ramadan: A Month of Spiritual Reflection, Devotion, and Charity
The Latest News in R&B Music: A Look at Super Bowl Performances, New Albums, Rising Stars, and Tribute to Aaliyah

Berita Terkait

Jumat, 8 November 2024 - 18:59 WIB

Buka Turnamen Tenis Meja di Kuamang Kuning Bungo, Pecinta Pingpong Terima Kasih Kepada Al Haris

Jumat, 8 November 2024 - 18:41 WIB

Suasana Politik Pemilihan Calon Walikota Sungai Penuh Kian Memanas

Jumat, 8 November 2024 - 12:16 WIB

Pembuatan Rumah Silase Rampung, Kadisbunak Batang Hari Harapkan Dapat Digunakan Sebagaimana Mestinya

Jumat, 8 November 2024 - 11:41 WIB

Seorang Wanita Parubaya Diamankan Satreskrim Polres Merangin Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang

Kamis, 7 November 2024 - 19:49 WIB

Kapolsek AKP P Sagala Serahkan Bantuan Kepada Penyandang Disabilitas Tuna Daksa di Kecamatan Maro Sebo Ulu

Kamis, 7 November 2024 - 14:23 WIB

Upaya Berantas Judi Online Jenis Togel, Satreskrim Polres Merangin Amankan Satu Orang Beserta Barang Bukti

Kamis, 7 November 2024 - 13:35 WIB

Irwasda Polda Jambi Buka Assessment Center bagi Personil Polda Jambi, Ini Harapannya

Rabu, 6 November 2024 - 20:58 WIB

Terus Bergulir, Polda Jambi Proses Kasus Cagub Jambi RH

Berita Terbaru