SANKSI.ID, BATANG HARI, – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Muara Bulian melaksanakan kegiatan pemberian Remisi Khusus (RK) Hari Raya Natal Tahun 2025 kepada narapidana beragama Kristen, Kamis (25/12/2025).
Kegiatan ini dilaksanakan di lingkungan Lapas Muara Bulian dengan tertib dan penuh khidmat.
Pada pelaksanaan pemberian Remisi Khusus Natal Tahun 2025 ini, total sebanyak 9 (sembilan) orang narapidana menerima remisi, dengan rincian Remisi Khusus I (RK I) sebanyak 8 (delapan) orang dan Remisi Khusus II (RK II) sebanyak 1 (satu) orang yang langsung bebas dan menjalani bebas lapangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan negara kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, serta menunjukkan perubahan sikap dan perilaku yang lebih baik selama menjalani masa pidana dan mengikuti program pembinaan di Lapas.
Kepala Lapas Kelas IIB Muara Bulian dalam sambutannya menyampaikan bahwa remisi merupakan hak narapidana yang diberikan berdasarkan hasil pembinaan dan penilaian perilaku.
“Remisi ini bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi merupakan apresiasi dari negara kepada warga binaan yang telah berkomitmen untuk memperbaiki diri. Saya berharap momentum Natal ini dapat menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus berbuat baik dan siap kembali menjadi anggota masyarakat yang bertanggung jawab,” ujar Kalapas Muara Bulian.
Untuk memastikan kegiatan berjalan aman dan kondusif, pelaksanaan pemberian Remisi Khusus Natal Tahun 2025 ini turut mendapat bantuan pengamanan dari Polres Batanghari sebagai wujud sinergi antarinstansi dalam menjaga keamanan dan ketertiban.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar.
Humas Lapas Muara Bulian
Sumber Berita : Humas Lapas Muara Bulian

















