SANKSI.ID, BATANGHARI, – Meskipun pemerintah daerah sudah memanggil perusahaan-perusahaan di Batanghari untuk segera mengurus Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bangunan gedung. Namun, hingga saat ini masih ada belasan Perusahaan Perkebunan Pengolahan Sawit yang belum mengurus syarat-syarat tersebut.
Seperti halnya PT. Dharmasraya Palma Sejahtera (DPS), berdasarkan data yang di peroleh oleh rekan media ini (bulian.id) dari DPMPTSP Batanghari, perusahaan perkebunan yang mencakupi tiga kecamatan tersebut memiliki luas perkebunan kurang lebih 1.141 Ha dengan luas lahan pabrik kurang lebih 29 Ha belum melakukan pengurusan izin PBG.
Kasi Perizinan Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan non Perizinan DPMPTSP Batanghari, Candra Irawan mengatakan, PT. DPS merupakan perusahaan sawit non UMK yang mampu memproduksi TBS hingga puluhan ton perjamnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sama seperti beberapa perusahaan lainnya, sejak kami sosialisasikan terkait PBG ini, mereka juga belum melakukan perubahan di OSS. Izin bangunan mereka masih IMB,” ujarnya.
Padahal Dinas PMPTSP Batanghari pernah memanggil semua perusahaan pengolahan sawit yang beroperasi di Batanghari untuk segera mengurus izin tersebut, agar tidak terjadi pelanggaran tehadap undang-undang.
Candra pun mengimbau agar perusahaan – perusahaan sawit yang beroperasi di Batanghari yang telah merubah dan menambah bangunan gedung agar segera mengurus izin PBG tersebut.
“Menambah satu unit bangunan pun harus segera mengurus PBG, mayoritas perusahaan di Batanghari, masih sebatas IMB. Dan beberapa diantaranya sedang dalam proses pengurusan. PT.DPS sendiri belum melakukan pengurusan untuk mendapatkan SLF dari pemerintah,” pungkasnya. (Tim)