Ditreskrimsus Polda Jambi Amankan 5 Penyulingan Tabung Gas Elpiji Subsidi yang Disuntik, Dua Dibawah Umur

- Redaksi

Jumat, 2 Agustus 2024 - 21:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANKSI.ID, JAMBI – Dirktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil mengamankan 5 pelaku tindak pidana penyulingan gas elpiji yang disuntik.

Penangkapan tersebut diungkap Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol DR Bambang Yoga Pamungkas saat menggelar konferensi pers di Mapolda Jambi.

“ Pelaku yang diamankan yaitu DS, MA, dan IR dan 2 pekerja berstatus anak dibawah umur,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dilanjutkan Kombes Pol DR Bambang Yogo, pengungkapan penangkapan dilakukan oleh pihaknya pada 6 Juli 2024 lalu di gudang milik DS yang berlokasi di kawasan RT 42 Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi.

“Tangkap tangan atas informasi dari masyarakat, dimana pelaku ada 5 pelaku di sana (gudang DS) yang sedang melakukan penyulingan atau memindahkan dari gas bersubsidi 3 Kg, diindahkan ke tabung gas bukan subsidi yang 5.5 Kg dan 12 Kg,” kata Bambang Yugo, Jumat 2 Agustus 2024.

Untuk 2 pekerja berstatus dibawah umur, Dir Krimsus bilang bahwa telah dilakukan diversi. Para pelaku disebut bekerja secara manual, tabung subsidi disuntikkan ke dalam tabung non subsidi untuk kemudian dipasarkan ke berbagai daerah di Provinsi Jambi.

Untuk sumber tabung sendiri, polisi menyebut para pelaku mengumpulkan dari agen-agen, dibawa ke gudang lalu dilakukan penyulingan. Mereka disebut beroperasi sekitar 6 bulan lalu. Dari TKP polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 kendaraan roda 4 Isuzu Traga Putih BH 8371 MY lengkap dengan STNK yang digunakan untuk mendistribusikan gas olahan tersebut.

Kemudian 305 tabung elpiji subsidi, 80 tabung 12 Kg dan 55 tabung elpiji 5.5 Kg. 5 alat suntik, timbangan, buku catatan barang, karet gas, hingga segel yang dibeli secara online.

Adapun para pelaku diancam Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf B dan C UU RI No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 40 angka 9 UU No 11 tahun 2022 tentang Cipta Kerja atas perubahan ketentuan Pasal 55 UU RI No 22 tahun 2021 tentang Migas dan atau Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.

Dengan sanksi yang dikenakan berupa ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 Milliar dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 Milliar.

“Kita kenakan semuanya, kita berikan hukuman yang maksimal agar ada efek jera dan masyarakat tidak ada yang meniru terhadap kegiatan yang ilegal atau tindak pidana ilegal ini,” ujarnya.

Akomentar Anda Terkait Artikel Ini?

Berita Terkait

Pengusaha PT PAS Dengan Serikat Pekerja Tandatangani Perjanjian Bersama
Pantau Persiapan Pilkada, Pjs. Gubernur Sudirman Ingatkan untuk Antisipasi Potensi Masalah di Tanjabbar
Capai Nilai Indeks Pembangunan Statistik dengan Predikat BAIK, Pemprov Terima Penghargaan dari BPS Provinsi Jambi
Milenial dan Pasukan Tempur darat
Semakin PASTI, Lapas Kuala Tungkal Menggelar Upacara Peringatan Hari Pengayoman ke-79
Turun Langsung ke Area Karhutla di Kumpeh, Dirreskrimsus Polda Jambi : Akan Kita Tindak Tegas Pelaku
M Ali AB Wakili Ketua DPRD Hadiri Pemusnahan Barang Bukti di Kejari Batang Hari
Dandim 0416/Bute Buka Langsung Acara Bakti Sosial Adventure Trail

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 14:40 WIB

Keren !!! Lapas Kelas IIB Muara Bulian Raih Penghargaan Terbaik 3 Tingkat Nasional

Minggu, 26 April 2026 - 09:29 WIB

Polisi Akademisi Perkuat Community Policing di Kampus

Jumat, 24 April 2026 - 13:41 WIB

Laksanakan Arahan Kakanwil, Lapas Kelas IIB Muara Bulian Koordinasi Terkait Program Desa Binaan

Kamis, 23 April 2026 - 18:06 WIB

Antisipasi Dampak El-Nino Godzila, Pemkab Batang Hari Bentuk Satgas Karhutla

Rabu, 22 April 2026 - 17:42 WIB

Bersama MUI, Pemkab Batang Hari Gelar Sosialisasi Gerakan Memuliakan Ahli Kubur

Senin, 20 April 2026 - 21:04 WIB

Wabup H. Bakhtiar, S.P., Sambut Kunker Kepala Perwakilan BI Provinsi Jambi

Senin, 20 April 2026 - 20:39 WIB

Asri Yonalsyah Wakili Bupati Batang Hari Sambut Tim Persibri Usai Juarai Liga 4

Senin, 20 April 2026 - 09:44 WIB

Kalapas Muara Bulian Pimpin Apel Kegiatan Ikrar Zero Narkoba dan Handphone

Berita Terbaru

Daerah

Polisi Akademisi Perkuat Community Policing di Kampus

Minggu, 26 Apr 2026 - 09:29 WIB