Implementasi Program Asta Cita Presiden RI, Personel Polairud Polda Jambi Sosialisasikan Tentang Destructive Fishing Kepada Nelayan

- Redaksi

Selasa, 17 Desember 2024 - 18:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANKSI.ID, KAMPUNG LAUT – TANJAB TIMUR –Dalam rangka mendukung program prioritas Nasional Asta Cita yang dicanangkan Presiden Republik Indonesia, personel Ditpolairud Polda Jambi mensosialisasikan Destructive fishing kepada Nelayan di Perairan Kampung laut Kabupaten Tanjab timur (17/12/24)

Destructive Fishing adalah kegiatan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan, alat, atau cara yang merusak sumber daya ikan maupun lingkungannya.

Alat-alat yang digunakan dalam destructive fishing adalah bahan peledak, bahan beracun, strum, dan alat tangkap lainnya yang tidak ramah lingkungan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Maka, dapat ditafsirkan bahwa destructive fishing merupakan penangkapan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, serta metode dan/atau alat yang membahayakan pelestarian sumber daya ikan.

Umumnya destructive fishing hanya mengutamakan keuntungan nelayan tanpa mempertimbangkan keberlanjutan sumber daya perikanan.

Menyikapi hal itu, Dirpolairud Polda Jambi Kombes Pol Agus Tri Waluyo perintahkan anggotanya untuk mensosialisasikan tentang Destructive Fishing kepada Nelayan di perairan Jambi, ia juga menegaskan untuk dilakukan penegakan hukum apa bila mendapati pelanggaran yang berkaitan dengan Destructive Fishing.

Dalam kegiatan Sosiialisasi kepada Nelayan, Personel Ditpolairud Polda Jambi memberikan pemahaman kepada nelayan, bahwasanya dilarang menangkap ikan dengan menggunakan alat yang merusak lingkungan, seperti setrum, bom, obat maupun racun.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan menyebutkan bahwa setiap orang dilarang memiliki, menguasai, membawa, dan/atau menggunakan alat penangkapan ikan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya Ikan.

Personel juga menyampaikan sanksi untuk pelanggar UU tersebut, akan dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp. 2 milyar.

 

 

 

 

 

 

 

Akomentar Anda Terkait Artikel Ini?

Berita Terkait

Akses Jalan Lorong Menyempit Akibat Tiang Internet Berdiri di BadanJalan
BEJAT !!! Seorang Ayah di Batang Hari Tega Gauli Dua Anak Kandung
Hesti Haris : Budaya Harus Dijaga, Dikenalkan, dan Diwariskan
Pertamina EP Jambi Imbau Masyarakat Tidak Beraktivitas di Atas Jalur Pipa Migas Demi Keselamatan Bersama
Kapolresta Jambi bersama Walikota, Ketua DPRD dan Dandim 0415 Jambi Patroli Gabungan Pastikan Keamanan Masyaraka
E-Monev PPID se Batang Hari Resmi Dibuka Bupati Fadhil Arief
Siap Dukung Kegiatan Hulu Migas, Kapolda Jambi Kunjungi FSO 115
PEP Jambi dan Mitra Kerja Perkuat Sinergi Demi Keberlanjutan Operasi dan Target Produksi Migas

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 14:05 WIB

Akses Jalan Lorong Menyempit Akibat Tiang Internet Berdiri di BadanJalan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 15:25 WIB

BEJAT !!! Seorang Ayah di Batang Hari Tega Gauli Dua Anak Kandung

Rabu, 5 Agustus 2026 - 11:44 WIB

Hesti Haris : Budaya Harus Dijaga, Dikenalkan, dan Diwariskan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 11:41 WIB

Pertamina EP Jambi Imbau Masyarakat Tidak Beraktivitas di Atas Jalur Pipa Migas Demi Keselamatan Bersama

Sabtu, 25 Juli 2026 - 22:43 WIB

Kapolresta Jambi bersama Walikota, Ketua DPRD dan Dandim 0415 Jambi Patroli Gabungan Pastikan Keamanan Masyaraka

Rabu, 22 Juli 2026 - 21:41 WIB

Siap Dukung Kegiatan Hulu Migas, Kapolda Jambi Kunjungi FSO 115

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:40 WIB

PEP Jambi dan Mitra Kerja Perkuat Sinergi Demi Keberlanjutan Operasi dan Target Produksi Migas

Rabu, 22 Juli 2026 - 16:04 WIB

Bupati Batang Hari Hadiri Pengukuhan Ketua dan Pengurus DWP periode 2024-2029

Berita Terbaru