SANKSI.ID, BATANG HARI,- Konflik lahan antara Suku Anak Dalam (SAD) dengan pihak perusahaan memang tidak pernah habis – habisnya.
Baru – baru konflik tersebut terjadi antara pihak PT Bukit Tambi dan PT Makmur Sejahtera, (Nanriang) yang menyerobot lahan SAD Kelompok Tani Pawal Maju yang ber wadah di Koperasi Ruan Putra Anak Dalam, yang berdiri tahun 2006 dengan berbatasan Kelompok Tani Padang Kelapo dan Kelompok Tani Harapan Maju Sungai Lingkar Kecamatan Maro Sebo Ulu Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi.
Hal tersebut dikatakan langsung oleh pendamping warga SAD, Jenang Untung bahwa pihak perusahaan telah menyerobot lahan tanah SAD dengan merugikan tiga temenggung, seperti temenggung girang, temenggung Jenong dan temenggung minang (gamal).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sekian lama berkonflik akhirnya kami melaporkan permasalahan ini ke DPRD Batang Hari yang akhirnya laporan kami di tinjak lanjut dan mereka merespon penuh untuk membantu Suku Anak Dalam (SAD),” Ujarnya
Lanjut Jenang Untung, beberapa waktu lalu (rabu, 28/05/2025) orang Rimbo panggilan dari warga SAD kembali mendatangi kantor DPR berdasarkan undangan tindak lanjut laporan atas tanah milik yang sudah dikuasai oleh PT Bukit Tambi.
Pada kesempatan itu, dengan bahasa rimba untung menyebut ” Sempenigal lagi, melagun balik tanah lah habis ” yang jelas mereka suku anak rimba menolak keberadaan PT Bumi Makmur Sejati ( nanriang ) untuk izin tambang yang baru,”Sebutnya.(29/05/2025)
Jenang Untung memaparkan bahwa perusahaan tersebut sudah menyerobot lahan ulayat tiga temenggung, sebagai pengakuan masyarakat hukum adat dengan berdasarkan surat tahun 1958 yang disahkan oleh Sultan dan SK Camat Maro Sebo Ulu tentang wilayah adat No. 06 tahun 2006.
” Yang intinya Orang Rimba menolak PT.BMS untuk melakukan kegiatan atau mengelola lahan tersebut sebelum adanya titik temu dengan kami sebagai pengurus dan ketiga Tumenggung yang berhak,” Tegasnya.
Untuk diketahui, perizinan PT Bukit Tambi dan PT Makmur Sejahtera yang berinduk ke PT Nanriang dipertanyakan, karena perizinan perkebunan diduga tumpang tindih dengan perizinan perusahaan batubara. (Tim)