SANKSI.ID, BATANG HARI,- Dua orang pelaku yang diduga pengedar narkotika jenis sabu kembali di amankan oleh Tim Kuda Hitam Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resort (Polres) Batang Hari.
Adapun kedua orang pelaku tersebut merupakan warga Desa Simpang Rantau Gedang, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batang Hari, Jambi.
Saat dikonfirmasi media ini, Kasat Narkoba Polres Batang Hari Iptu Al Imrom SH MM membenarkan adanya penangkapan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis Sabu tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
” Pelaku bernama Ardianto, (26) warga Rt 016 Desa Simpang Rantau Gedang dan satu orang lagi bernam Andri Saputra alias Apek (34) warga RT.005 Desa Simpang Rantau Gedang yang juga merupakan residivis,” Ujar Kasat Narkoba Polres Batang Hari.
Lanjut Kasat Narkoba Polres Batang Hari, penangkapan kedua orang pelaku tersebut setelah mendapatkan informasi bahwa adanya 1 unit mobil Nissan X Trail yang diduga membawa narkotika jenis sabu dari Jambi menuju Kecamatan Mersam.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, sekira Pukul 13.40 Wib Tim Kuda Hitam Sat Resnarkoba Polres Batang Hari langsung Mengumpulkan informasi lebih lanjut dan mencoba mencari keberadaan target.
” Sekiranya pukul 14.30 wib Tim Kuda Hitam mendapatkan informasi bahwa target sudah dalam perjalanan menuju Kecamatan Mersam dengan Mengendarai Mobil Merk X-Trail Berwarna hitam dengan nomor polisi B 1527 SIQ,” Sambung Iptu Al Imrom.
Masih kata Iptu Al Imrom, setelah mendapatkan informasi keberadaan kendaraan yang dikendarai pelaku, Tim Kuda Hitam langsung membuntuti kendaraan hingga memasuki Wilayah Hukum Polres Batang Hari.
Setibanya di TKP, yakni RT 17 Dusun Kebalen Desa Batin, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batang Hari, Tim Kuda Hitam langsung memberhentikan mobil yang di dalamnya berisi empat orang diantaranya dua org laki – laki dan dua orang perempuan.
” Dari kedua orang laki – lalu itu di temukan barang bukti, sedangkan dari dua orang perempuan yang berada didalam kendaraan tidak ditemukan barang bukti dan akan kita jadikan saksi,” Papar Iptu Al Imrom.
Adapun barang bukti yang diamankan oleh tim kuda hitam dari pelaku Ardianto yakni 1 (Satu) buah kaca pirek berisikan serbuk kristal warna putih yang diduga Narkotika Gol I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bruto sebanyak 1,65 Gram.
Tak hanya itu saja tim kuda hitam juga mengamankan 1 (Satu) Buah tas Selempang merk Tapax co, 1 (Satu) Buah dompet merk EIGER warna hitam berisi uang tunai Sebesar Rp. 85.000 (delapan puluh lima ribu rupiah, 1 (Satu) unit handphone merk Oppo Reno 7 Z warna hitam dan 1 (Satu) Unit Mobil merk Nissan X-Trail warna hitam dengan nomor polisi B 1527 SIQ berikut dengan kunci kontak.
Sedangkan dari pelaku yang bernama Andri Saputra alias Apek yakni 1 (Satu) buah kaca pirek berisikan serbuk kristal warna putih di duga Narkotika gol 1 bukan tanaman jenis sabu dengan Berat Bruto sebanyak 1,39 gram.
Selain itu didapatkan juga 1 (Satu) buah alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol Yakult yang terangkai dengan pipet sedot, 1. (Satu) buah korek api mancis warna kuning yang terangkai dengan jarum, 1 (Satu) buah dompet merk SHI bewarna cokelat berisikan uang tunai sebesar Rp.100.000,- , 1 (Satu) unit handphone merk Oppo warna hitam berikut SIMcard card.
Atas perbuatannya kedua pelaku tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam Primair Pasal 114 Ayat (1) subsidair Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
” Untuk ancaman hukuman kedua orang pelaku tersebut minimal 4 tahun penjara,” Demikian Iptu Al Imrom.

















