Ditreskrimsus Polda Jambi Amankan Influencer dan Admin Medsos Promosikan Judol, Ini Ancamannya

- Redaksi

Sabtu, 9 November 2024 - 08:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANKSI.ID, JAMBI – Seorang influencer dan admin media sosial (medsos) yang nekat mempromosikan situs judi online (judol) di akun Instagram miliknya diamankan polisi.

Seorang influencer tersebut yakni berinisial ZF (19) perempuan warga Jambi Selatan, Kota Jambi, dan admin media sosial berinisial TH (21) warga Sengeti, Kabupaten Muaro Jambi.

Kedua tersangka ini diamankan berdasarkan hasil patroli siber di media sosial dari Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jambi.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas menjelaskan, tersangka ZF mempromosikan lewat akun pribadinya @zhfirahfsha. Sedangkan tersangka TH mempromosikan lewat akun @story_racing_jambi.

“Dua tersangka ini melakukan tindak pidana yang mempromosikan konten yang bermuatan judi online,” katanya, Jumat (8/11/2024) lalu.

Bambang menerangkan, kedua tersangka tersebut memiliki pengikut puluhan ribu di akun Instagram yang digunakan untuk mempromosikan judi online.

Kedua tersangka mempromosikan lewat unggahan konten, menautkan link judi online di story Instagram, hingga tautan di bio.

“Tersangka TH mempromosikan website alexavegas, dan ZF website posolife,” ujar Bambang.

Dari hasil pemeriksaan, kata Bambang, kedua tersangka sudah menjalankan aktivitas promosi judi online ini selama satu tahun terakhir. Keduanya telah mendapat kentungan puluhan juta rupiah.

“Tersangka TH setiap minggunya mendapatkan keuntungan sebesar Rp 150 ribu, sehingga total keuntungan yang diingat oleh tersangka saat ini ada

senilai kurang lebih Rp 18 juta. Sedangkan tersangka ZF, memperoleh keuntungan Rp 3,5 juta,” bebernya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kedua tersangka ini terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp 10 Miliar.

Akomentar Anda Terkait Artikel Ini?

Berita Terkait

Gelar Peralatan SAR, Ditpolairud Polda Jambi Siap Siaga Penanggulangan Bencana
Pimpinan dan Komisi IV DPRD Provinsi Jambi Konsultasi ke Komisi II DPR RI
Bupati MFA Hadiri Peringatan Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW Tahun 1446 H/2025 M di Danau Embat
Kanwil Dirjenpas Jambi Bersama Kepala UPT Tandatangani Fakta Integritas
Satu Orang Pelangsir Minyak Ilegal Drilling di Ciduk Polres Batang Hari
Curah Hujan Tinggi, Sekertaris BPBD Batang Hari Himbau Masyarakat Waspada Bencana Banjir
Gelorakan Srigernas, Pabung Kodim 0417/Kerinci Pimpin Upacara Bendera di SMA N 7 Kerinci
Terhimpit dan Menjerit, Dokter Gigi Berhasil Pertahankan Anaknya

Berita Terkait

Rabu, 22 Januari 2025 - 14:56 WIB

Gelar Peralatan SAR, Ditpolairud Polda Jambi Siap Siaga Penanggulangan Bencana

Rabu, 22 Januari 2025 - 14:23 WIB

Pimpinan dan Komisi IV DPRD Provinsi Jambi Konsultasi ke Komisi II DPR RI

Selasa, 21 Januari 2025 - 14:56 WIB

Bupati MFA Hadiri Peringatan Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW Tahun 1446 H/2025 M di Danau Embat

Senin, 20 Januari 2025 - 22:05 WIB

Kanwil Dirjenpas Jambi Bersama Kepala UPT Tandatangani Fakta Integritas

Senin, 20 Januari 2025 - 21:39 WIB

Satu Orang Pelangsir Minyak Ilegal Drilling di Ciduk Polres Batang Hari

Senin, 20 Januari 2025 - 17:00 WIB

Gelorakan Srigernas, Pabung Kodim 0417/Kerinci Pimpin Upacara Bendera di SMA N 7 Kerinci

Sabtu, 18 Januari 2025 - 13:25 WIB

Terhimpit dan Menjerit, Dokter Gigi Berhasil Pertahankan Anaknya

Jumat, 17 Januari 2025 - 21:10 WIB

Cuaca Ektrim, Polairud Polda Jambi Ingatan Nelayan dan Jasa Transportasi Air Untuk Pertimbangkan Melaut

Berita Terbaru