Implementasi Program Asta Cita Presiden RI, Personel Polairud Polda Jambi Sosialisasikan Tentang Destructive Fishing Kepada Nelayan

- Redaksi

Selasa, 17 Desember 2024 - 18:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANKSI.ID, KAMPUNG LAUT – TANJAB TIMUR –Dalam rangka mendukung program prioritas Nasional Asta Cita yang dicanangkan Presiden Republik Indonesia, personel Ditpolairud Polda Jambi mensosialisasikan Destructive fishing kepada Nelayan di Perairan Kampung laut Kabupaten Tanjab timur (17/12/24)

Destructive Fishing adalah kegiatan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan, alat, atau cara yang merusak sumber daya ikan maupun lingkungannya.

Alat-alat yang digunakan dalam destructive fishing adalah bahan peledak, bahan beracun, strum, dan alat tangkap lainnya yang tidak ramah lingkungan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Maka, dapat ditafsirkan bahwa destructive fishing merupakan penangkapan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, serta metode dan/atau alat yang membahayakan pelestarian sumber daya ikan.

Umumnya destructive fishing hanya mengutamakan keuntungan nelayan tanpa mempertimbangkan keberlanjutan sumber daya perikanan.

Menyikapi hal itu, Dirpolairud Polda Jambi Kombes Pol Agus Tri Waluyo perintahkan anggotanya untuk mensosialisasikan tentang Destructive Fishing kepada Nelayan di perairan Jambi, ia juga menegaskan untuk dilakukan penegakan hukum apa bila mendapati pelanggaran yang berkaitan dengan Destructive Fishing.

Dalam kegiatan Sosiialisasi kepada Nelayan, Personel Ditpolairud Polda Jambi memberikan pemahaman kepada nelayan, bahwasanya dilarang menangkap ikan dengan menggunakan alat yang merusak lingkungan, seperti setrum, bom, obat maupun racun.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan menyebutkan bahwa setiap orang dilarang memiliki, menguasai, membawa, dan/atau menggunakan alat penangkapan ikan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya Ikan.

Personel juga menyampaikan sanksi untuk pelanggar UU tersebut, akan dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp. 2 milyar.

 

 

 

 

 

 

 

Akomentar Anda Terkait Artikel Ini?

Berita Terkait

PT Berkat Sawit Utama Bersama Stakeholder Lakukan Pencegahan Karhutla, Wujud Perlindungan Area Lanskap Hutan Meranti Harapan
Ketua TP PKK Zulva Fadhil Serahkan Bantuan Korban Bencana Alam dan Non Alam
Peringati Hari Kebangkitan Nasional, MFA Bacakan Sambutan Menteri Komunikasi dan Digital
Apel Siaga Api Yang Dilaksanakan PT BSU Mendapat Apresiasi Kadis Damkarmat Batanghari
Bupati MFA dan Ketua TP PKK Silaturahmi Bersama Motivator Tangguh dan Rumah Bunda
Tes Uji Kesamaptaan Jasmani Calon Taruna/i AKPOL 2025 di Jambi Berlangsung Lancar
Dukung Ketahanan Pangan, Kakanwil Ditjenpas Jambi Tanam Padi di Lapas Muara Bulian
Masuki Musim Kemarau, PT Berkat Sawit Utama Adakan Sosialisasi Pencegahan Karhutla

Berita Terkait

Rabu, 21 Mei 2025 - 06:49 WIB

PT Berkat Sawit Utama Bersama Stakeholder Lakukan Pencegahan Karhutla, Wujud Perlindungan Area Lanskap Hutan Meranti Harapan

Selasa, 20 Mei 2025 - 21:47 WIB

Ketua TP PKK Zulva Fadhil Serahkan Bantuan Korban Bencana Alam dan Non Alam

Selasa, 20 Mei 2025 - 18:35 WIB

Peringati Hari Kebangkitan Nasional, MFA Bacakan Sambutan Menteri Komunikasi dan Digital

Selasa, 20 Mei 2025 - 18:28 WIB

Apel Siaga Api Yang Dilaksanakan PT BSU Mendapat Apresiasi Kadis Damkarmat Batanghari

Senin, 19 Mei 2025 - 21:26 WIB

Bupati MFA dan Ketua TP PKK Silaturahmi Bersama Motivator Tangguh dan Rumah Bunda

Senin, 19 Mei 2025 - 20:26 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, Kakanwil Ditjenpas Jambi Tanam Padi di Lapas Muara Bulian

Senin, 19 Mei 2025 - 18:26 WIB

Masuki Musim Kemarau, PT Berkat Sawit Utama Adakan Sosialisasi Pencegahan Karhutla

Minggu, 18 Mei 2025 - 19:44 WIB

Pelayanan RSUD Raden Mattaher Jambi Kembali Dikeluhkan Masyarakat

Berita Terbaru