SANKSI.ID, BATANG HARI,- Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Batang Hari menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak menggunakan sepeda listrik di jalan raya.
Himbauan tersebut disampaikan Langsung oleh Kapolres AKBP Singgih Hermawan SIK MAP yang didampingi Waka Polres Kompol M Ridho kepada para awak media.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikatakan Kapolres, bahwa sudah ada jelas peraturan dan larangan untuk tidak boleh menggunakan sepeda listrik di jalan raya. Selasa (29/10/2024).
” Apabila didapati ada masyarakat yang menggunakan Sepeda listrik dijalan raya maka akan kami lakukan penindakan dan teguran,” Kata AKBP Singgih Hermawan SIK MAP.
Adapun peraturan larangan tersebut tertuang didalam Permenhub nomor 45 tahun 2020 pasal 5 menjelaskan bahwa sepeda listrik hanya dapat digunakan di pukiman, kegiatan cara free day, dan kawasan wisata.
” Untuk sanksinya bagi masyarakat yang melanggar kita memakai undang – undang lalu lintas dan akan dilakukan penilangan,” Demikian AKBP Singgih Hermawan SIK MAP.