Selain Miliki Sumur Minyak Ilegal, Diduga Sitanggang Juga Punya Pokan Minyak di Kunangan Jaya Desa Bungku

- Redaksi

Rabu, 5 November 2025 - 20:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANKSI.ID,BATANG HARI,- Instruksi tegas dari Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mengenai penertiban menyeluruh terhadap segala bentuk kegiatan ilegal di seluruh wilayah hukum Kepolisian Republik Indonesia (Polri) masih tergolong belum maksimal.

Pasalnya, tepatnya di Wilayah hukum Kepolisian Resort (Polres) Batang Hari kegiatan eksploitasi minyak ilegal masih marak terjadi.

Tak hanya satu titik, di wilayah Kabupaten yang berjuluk bumi serentak bak regam itu terdapat beberapa titik atau Desa yang menjadi lokasi pengeboran minyak hasil bumi secara ilegal tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Beberapa bulan lalu, tim dari Polres Batang Hari pun juga telah melakukan penyegelan atau memasang police line di beberapa sumur minyak ilegal, akan tetapi hal tersebut tidak berlangsung lama.

Karena, saat ini sumur yang dipasang police line tersebut dengan sengaja dibuka lagi secara diam-diam oleh pihak kroni – kroni pengusaha sumur itu sendiri.

Seperti Sumur milik Tanggan CS yang mana dalu sumur ilegal tersebut mengalami ​kebakaran hebat, tidak hanya meluluhlantakkan lokasi penyulingan, insiden itu juga dikabarkan menelan korban jiwa dan Tanggang Cs ahirnya di tetapkan sebagai DPO oleh pihak kepolisian.

Namun anehnya sudah sekian lama DPO Tanggang CS belum juga tertangkap oleh pihak kepolisian ada apa dengan semua itu?

Menurut informasi yang didapat oleh awak media ini tanggang cs kembali membuka sumur ilegalnya dan dia juga membuka pokan di lokasi 33.

Beberapa pekan yang lalu tim awak media ini juga sempat melakukan investigasi ke kawasan pengepokan minyak mentah di RT 29 Dusun Kunangan Jaya II, Desa Bungku. Di lokasi tersebut juga terdapat pokan milik Tanggang.

Dilokasi tersebut terdapat puluhan pokan atau (Pengepul) minyak mentah hasil dari pengeboran ilegal (Ilegal Drilling) yang berasal dari kawasan 51 dan 33 tersebut.

Dan untuk diketahui pelaku ilegal drilling melanggar pasal Pasal 85 UU Migas dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun atau denda mencapai Rp300 miliar.(Tim)

Akomentar Anda Terkait Artikel Ini?

Berita Terkait

Pers Batang Hari Siap Gelar Liga Sepak Bola Antar Jurnalis se-Provinsi Jambi
Keren !!! Lapas Kelas IIB Muara Bulian Raih Penghargaan Terbaik 3 Tingkat Nasional
Polisi Akademisi Perkuat Community Policing di Kampus
Laksanakan Arahan Kakanwil, Lapas Kelas IIB Muara Bulian Koordinasi Terkait Program Desa Binaan
Antisipasi Dampak El-Nino Godzila, Pemkab Batang Hari Bentuk Satgas Karhutla
Bersama MUI, Pemkab Batang Hari Gelar Sosialisasi Gerakan Memuliakan Ahli Kubur
Peringatan Hari Kartini, Ketua I TP-PKK Nuraini Zubir Jadi Pembina Upacara di SMP Negeri 21
Wabup H. Bakhtiar, S.P., Sambut Kunker Kepala Perwakilan BI Provinsi Jambi

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 23:24 WIB

Pers Batang Hari Siap Gelar Liga Sepak Bola Antar Jurnalis se-Provinsi Jambi

Senin, 27 April 2026 - 14:40 WIB

Keren !!! Lapas Kelas IIB Muara Bulian Raih Penghargaan Terbaik 3 Tingkat Nasional

Minggu, 26 April 2026 - 09:29 WIB

Polisi Akademisi Perkuat Community Policing di Kampus

Jumat, 24 April 2026 - 13:41 WIB

Laksanakan Arahan Kakanwil, Lapas Kelas IIB Muara Bulian Koordinasi Terkait Program Desa Binaan

Rabu, 22 April 2026 - 17:42 WIB

Bersama MUI, Pemkab Batang Hari Gelar Sosialisasi Gerakan Memuliakan Ahli Kubur

Selasa, 21 April 2026 - 18:12 WIB

Peringatan Hari Kartini, Ketua I TP-PKK Nuraini Zubir Jadi Pembina Upacara di SMP Negeri 21

Senin, 20 April 2026 - 21:04 WIB

Wabup H. Bakhtiar, S.P., Sambut Kunker Kepala Perwakilan BI Provinsi Jambi

Senin, 20 April 2026 - 20:39 WIB

Asri Yonalsyah Wakili Bupati Batang Hari Sambut Tim Persibri Usai Juarai Liga 4

Berita Terbaru

Bahren Nurdin (Akademisi UIN STS Jambi dan Pengamat Sosial)

Opini

Racun Digital : Segera Sediakan Rumah Sakit Khusus

Jumat, 1 Mei 2026 - 22:22 WIB

Daerah

Polisi Akademisi Perkuat Community Policing di Kampus

Minggu, 26 Apr 2026 - 09:29 WIB