Selain Miliki Sumur Minyak Ilegal, Diduga Sitanggang Juga Punya Pokan Minyak di Kunangan Jaya Desa Bungku

- Redaksi

Rabu, 5 November 2025 - 20:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANKSI.ID,BATANG HARI,- Instruksi tegas dari Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mengenai penertiban menyeluruh terhadap segala bentuk kegiatan ilegal di seluruh wilayah hukum Kepolisian Republik Indonesia (Polri) masih tergolong belum maksimal.

Pasalnya, tepatnya di Wilayah hukum Kepolisian Resort (Polres) Batang Hari kegiatan eksploitasi minyak ilegal masih marak terjadi.

Tak hanya satu titik, di wilayah Kabupaten yang berjuluk bumi serentak bak regam itu terdapat beberapa titik atau Desa yang menjadi lokasi pengeboran minyak hasil bumi secara ilegal tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Beberapa bulan lalu, tim dari Polres Batang Hari pun juga telah melakukan penyegelan atau memasang police line di beberapa sumur minyak ilegal, akan tetapi hal tersebut tidak berlangsung lama.

Karena, saat ini sumur yang dipasang police line tersebut dengan sengaja dibuka lagi secara diam-diam oleh pihak kroni – kroni pengusaha sumur itu sendiri.

Seperti Sumur milik Tanggan CS yang mana dalu sumur ilegal tersebut mengalami ​kebakaran hebat, tidak hanya meluluhlantakkan lokasi penyulingan, insiden itu juga dikabarkan menelan korban jiwa dan Tanggang Cs ahirnya di tetapkan sebagai DPO oleh pihak kepolisian.

Namun anehnya sudah sekian lama DPO Tanggang CS belum juga tertangkap oleh pihak kepolisian ada apa dengan semua itu?

Menurut informasi yang didapat oleh awak media ini tanggang cs kembali membuka sumur ilegalnya dan dia juga membuka pokan di lokasi 33.

Beberapa pekan yang lalu tim awak media ini juga sempat melakukan investigasi ke kawasan pengepokan minyak mentah di RT 29 Dusun Kunangan Jaya II, Desa Bungku. Di lokasi tersebut juga terdapat pokan milik Tanggang.

Dilokasi tersebut terdapat puluhan pokan atau (Pengepul) minyak mentah hasil dari pengeboran ilegal (Ilegal Drilling) yang berasal dari kawasan 51 dan 33 tersebut.

Dan untuk diketahui pelaku ilegal drilling melanggar pasal Pasal 85 UU Migas dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun atau denda mencapai Rp300 miliar.(Tim)

Akomentar Anda Terkait Artikel Ini?

Berita Terkait

Lebih Dekat dengan Hulu Migas: Dari Kesiapsiagaan Tanggap Darurat hingga Budidaya Ikan di Kasang Lopak Alai
Densus 88 Anti Teror Satgaswil Jambi Bersama Sat Intelkam Polres Batang Hari Gelar Sosialisasi IRET dan TCC di Ponpes Zulhijjah
Pemdes Mekar Jaya Gelar Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Periode 2026 – 2029
Bapemperda DPRD Provinsi Jambi Konsultasikan Ranperda Pengelolaan Tahura ke Kementerian Kehutanan
Puncak Hari Adat Melayu Jambi 2026, Gubernur Al Haris Ajak Masyarakat Perkuat Jati Diri dan Lestarikan Adat Melayu Jambi
Gubernur Al Haris Tegaskan Dukungan Pemerintah terhadap Kontigen PESPARAWI Provinsi Jambi
Ketua TP PKK Zulva Fadhil Kunjungi Ponpes Darul Qurra’ Wal Huffazh
Sekda Mula P Rambe Hadir Rapat Umum Pemegang Saham PT BPD Jambi

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 22:59 WIB

Lebih Dekat dengan Hulu Migas: Dari Kesiapsiagaan Tanggap Darurat hingga Budidaya Ikan di Kasang Lopak Alai

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:07 WIB

Densus 88 Anti Teror Satgaswil Jambi Bersama Sat Intelkam Polres Batang Hari Gelar Sosialisasi IRET dan TCC di Ponpes Zulhijjah

Kamis, 18 Juni 2026 - 15:51 WIB

Pemdes Mekar Jaya Gelar Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Periode 2026 – 2029

Kamis, 18 Juni 2026 - 13:31 WIB

Bapemperda DPRD Provinsi Jambi Konsultasikan Ranperda Pengelolaan Tahura ke Kementerian Kehutanan

Selasa, 16 Juni 2026 - 20:08 WIB

Puncak Hari Adat Melayu Jambi 2026, Gubernur Al Haris Ajak Masyarakat Perkuat Jati Diri dan Lestarikan Adat Melayu Jambi

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:59 WIB

Ketua TP PKK Zulva Fadhil Kunjungi Ponpes Darul Qurra’ Wal Huffazh

Senin, 8 Juni 2026 - 23:05 WIB

Sekda Mula P Rambe Hadir Rapat Umum Pemegang Saham PT BPD Jambi

Senin, 1 Juni 2026 - 15:23 WIB

Bupati Fadhil Arief Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila 2026 di Alun-Alun Muara Bulian

Berita Terbaru