SANKSI.ID,BATANG HARI,- Instruksi tegas dari Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mengenai penertiban menyeluruh terhadap segala bentuk kegiatan ilegal di seluruh wilayah hukum Kepolisian Republik Indonesia (Polri) masih tergolong belum maksimal.
Pasalnya, tepatnya di Wilayah hukum Kepolisian Resort (Polres) Batang Hari kegiatan eksploitasi minyak ilegal masih marak terjadi.
Tak hanya satu titik, di wilayah Kabupaten yang berjuluk bumi serentak bak regam itu terdapat beberapa titik atau Desa yang menjadi lokasi pengeboran minyak hasil bumi secara ilegal tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Beberapa bulan lalu, tim dari Polres Batang Hari pun juga telah melakukan penyegelan atau memasang police line di beberapa sumur minyak ilegal, akan tetapi hal tersebut tidak berlangsung lama.
Karena, saat ini sumur yang dipasang police line tersebut dengan sengaja dibuka lagi secara diam-diam oleh pihak kroni – kroni pengusaha sumur itu sendiri.
Seperti Sumur milik Tanggan CS yang mana dalu sumur ilegal tersebut mengalami kebakaran hebat, tidak hanya meluluhlantakkan lokasi penyulingan, insiden itu juga dikabarkan menelan korban jiwa dan Tanggang Cs ahirnya di tetapkan sebagai DPO oleh pihak kepolisian.
Namun anehnya sudah sekian lama DPO Tanggang CS belum juga tertangkap oleh pihak kepolisian ada apa dengan semua itu?
Menurut informasi yang didapat oleh awak media ini tanggang cs kembali membuka sumur ilegalnya dan dia juga membuka pokan di lokasi 33.
Beberapa pekan yang lalu tim awak media ini juga sempat melakukan investigasi ke kawasan pengepokan minyak mentah di RT 29 Dusun Kunangan Jaya II, Desa Bungku. Di lokasi tersebut juga terdapat pokan milik Tanggang.
Dilokasi tersebut terdapat puluhan pokan atau (Pengepul) minyak mentah hasil dari pengeboran ilegal (Ilegal Drilling) yang berasal dari kawasan 51 dan 33 tersebut.
Dan untuk diketahui pelaku ilegal drilling melanggar pasal Pasal 85 UU Migas dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun atau denda mencapai Rp300 miliar.(Tim)

















