Menjaga Marwah Hukum : Polisi Aktif Tak Boleh Duduki Jabatan Sipil

- Redaksi

Jumat, 4 Juli 2025 - 17:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dr. FIKRI RIZA, S.Pt., S.H., M.H.(Praktisi Hukum dan Ketua DPD FERARI Provinsi Jambi

Dr. FIKRI RIZA, S.Pt., S.H., M.H.(Praktisi Hukum dan Ketua DPD FERARI Provinsi Jambi

SANKSI.ID, OPINI,- Publik kembali dikejutkan dengan fenomena yang perlu disikapi secara serius dalam perspektif hukum tata negara, yakni penempatan anggota aktif Kepolisian Republik Indonesia (Polri) pada jabatan di luar struktur institusional kepolisian.

Praktik semacam ini bukan hanya menyisakan persoalan etik, namun juga terang-terangan bertentangan dengan hukum positif yang berlaku di Indonesia.

Landasan hukum mengenai hal ini telah diatur secara jelas dalam Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam pasal tersebut disebutkan:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.”

Ketentuan ini bersifat normatif dan tidak membuka ruang tafsir ganda. Artinya, anggota aktif Polri tidak diperkenankan menduduki jabatan di luar institusi kepolisian kecuali telah resmi mengundurkan diri atau memasuki masa pensiun.

Lebih lanjut, penjelasan pasal tersebut menegaskan bahwa yang dimaksud dengan “jabatan di luar kepolisian” adalah jabatan yang tidak terkait dengan tugas dan fungsi Polri, atau tidak didasarkan pada penugasan dari Kapolri secara resmi.

Dengan demikian, apabila tidak ada surat tugas atau penugasan resmi dari Kapolri, dan yang bersangkutan belum pensiun maupun mengundurkan diri, maka keterlibatan dalam jabatan sipil atau institusi lain adalah pelanggaran terhadap hukum.

Hal ini selaras dengan prinsip yang berlaku pula di tubuh TNI. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia pada Pasal 47 ayat (1) menyatakan:

“Prajurit dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis dan tidak menduduki jabatan sipil.”

Kedua ketentuan ini mencerminkan semangat yang sama: menjaga netralitas dan profesionalitas aparatur keamanan negara.

Pelibatan anggota Polri atau TNI aktif dalam jabatan sipil membuka peluang konflik kepentingan, mencederai prinsip netralitas, serta berpotensi menimbulkan keresahan hukum di tengah masyarakat.

Dalam konteks hukum tata negara, praktik semacam ini merupakan preseden buruk.

Bahkan, dapat menjadi objek gugatan administratif terkait keabsahan jabatan yang diemban oleh anggota Polri aktif di luar ranah kewenangannya.

Jika dibiarkan, kondisi ini akan mengikis fondasi negara hukum dan merusak marwah institusi negara.

Oleh karena itu, sudah seharusnya semua pihak, termasuk pimpinan Polri dan lembaga-lembaga negara lainnya, menjalankan dan menegakkan ketentuan hukum dengan tegas dan konsisten.

Aparat penegak hukum wajib menjadi teladan dalam ketaatan terhadap hukum, bukan malah menempati posisi yang melanggar ketentuan normatif yang ada.

Membiarkan pelanggaran ini tanpa tindakan sama saja dengan melemahkan integritas negara hukum yang menjadi pijakan utama demokrasi dan keadilan di Indonesia.***

Akomentar Anda Terkait Artikel Ini?

Sumber Berita : Opini : Dr. FIKRI RIZA, S.Pt., S.H., M.H.(Praktisi Hukum dan Ketua DPD FERARI Provinsi Jambi

Berita Terkait

Pers Batang Hari Siap Gelar Liga Sepak Bola Antar Jurnalis se-Provinsi Jambi
Racun Digital : Segera Sediakan Rumah Sakit Khusus
Kebijakan Hilirisasi : Keputusan Cerdas Akselerasi Pembangunan Daerah
Ketika Urusan PERUT Telah Terpenuhi, Maka Manusia Memiliki Ruang Untuk Berpikir, Bekerja, Dan Membangun PERADABAN
Arah Kebijakan Pembangunan Jambi yang Inklusif dan Berkelanjutan : Tinjauan Politik Hukum dan Administrasi Publik
Rudy Disebut Broker di Persidangan : Apakah Keterangannya Merupakan Fakta Hukum atau Narasi yang Dilebih-lebihkan
Soal Hukum dan Pemprov Jambi, Pengamat : Biarkan Perangkat Hukum Bekerja, Waspada Penggiringan Opini
Pelantikan Ketua RT dan Problem Hierarki Hukum : Catatan Kritis atas Perwal Nomor 6 Tahun 2025

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 20:09 WIB

Terduga Pelaku Tabrak Lari di Tol Palindra Berhasil Diamankan Satlantas Polres Batang Hari

Sabtu, 2 Mei 2026 - 18:34 WIB

Gubernur Al Haris : Program MBG Gerakkan Ekonomi Daerah, Rp 7,2 Miliar Berputar Setiap Hari di Jambi

Sabtu, 2 Mei 2026 - 18:25 WIB

Gubernur Al Haris Tinjau dan Serahkan Bantuan Korban Terdampak Banjir di Sarolangun

Jumat, 1 Mei 2026 - 23:24 WIB

Pers Batang Hari Siap Gelar Liga Sepak Bola Antar Jurnalis se-Provinsi Jambi

Minggu, 26 April 2026 - 09:29 WIB

Polisi Akademisi Perkuat Community Policing di Kampus

Jumat, 24 April 2026 - 13:41 WIB

Laksanakan Arahan Kakanwil, Lapas Kelas IIB Muara Bulian Koordinasi Terkait Program Desa Binaan

Kamis, 23 April 2026 - 18:06 WIB

Antisipasi Dampak El-Nino Godzila, Pemkab Batang Hari Bentuk Satgas Karhutla

Rabu, 22 April 2026 - 17:42 WIB

Bersama MUI, Pemkab Batang Hari Gelar Sosialisasi Gerakan Memuliakan Ahli Kubur

Berita Terbaru

Bahren Nurdin (Akademisi UIN STS Jambi dan Pengamat Sosial)

Opini

Racun Digital : Segera Sediakan Rumah Sakit Khusus

Jumat, 1 Mei 2026 - 22:22 WIB