Kasus Pemalakan Berhasil Diungkap Polres Kerinci, 3 Tersangka Terancam 9 Tahun Penjara

- Redaksi

Minggu, 21 Juli 2024 - 15:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANSI.ID, KERINCI— Komitmen Kapolres Kerinci berantas premanisme atau pemalakan di Bumi Sakti Alam Kerinci perlu di ancungi jempol.

Betapa tidak, penyidikan secara meraton menanggani kasus pemalakan/dugaan pemerasan sopir truk saat menimbun jalan rusak di Koto Petai, Tanah Cogok, Kerinci, mulai babak baru. Hasil gelar perkara, penyidik menetapkan 3 tersangka.

Sehari setelah kejadian, Jumat (19/7/2024) lalu, Polres Kerinci langsung melakukan penyidikan dan memeriksa belasan saksi terdiri dari oknum pengurus ordum, sopir pemalak dan instansi terkait yang secara swadaya menimbun jalan koto petai itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keterangan yang dihimpun dari Polres Kerinci, pada Sabtu (20/7/2024) lalu, tim penyidik Pidana Umum melakukan gelar perkara kasus tersebut.

Alhasilnya, 3 pelaku oknum Ordum ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemerasan.

Kapolres Kerinci AKBP Muhammad Mujib SH SIK kepada media mengatakan, hasil gelar perkara oleh penyidik ada 3 orang ditetapkan sebagai tersangka.

“Bukti-bukti sudah lengkap dan saksi – sakti sudah diminta keterangan. Penyidik menetapkan 3 orang tersangka yaitu AP, IS, SY mereka pengurus dan anggota ordum,” ujar Kapolres M Mujib, Minggu (21/7/2024).

Kapolres Kerinci M Mujib mengingatkan kepada masyarakat, maupun organisasi atau kelompok apapun, jika melakukan pemerasan dan tindak premanisme, polres kerinci tidak tinggal diam.

“Kita tidak ingin ada premanisme di Kerinci dan Kota Sungai Penuh  ini. Masyarakat, dan investor tidak takut lagi melakukan investasi di Bumi Kerinci serta di kota sakti Sungai Penuh ini,” ungkap Kapolres.

Dalam himbauannya, Kapolres menekankan pentingnya menjaga ketertiban, menghindari provokasi, serta tidak mudah terpengaruh oleh berita atau informasi yang belum tentu valid. Apalagi menjelang Pilkada 2024 ini akan ada berita-berita hoax.

“Mari kita sama sama menjaga ketertiban, sehingga pembangunan Kabupaten Kerinci dan Kota Sungaipenuh berjalan dengan baik dan lebih maju lagi,” imbauan Kapolres M Mujib.

Adapun ancaman 3 orang tersangka tersebut dikenakan Pasal 368 KUHPidana ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana Jo pasal 56 Ayat (2) tentang pemerasan, dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.(*)

Akomentar Anda Terkait Artikel Ini?

Berita Terkait

Polresta Jambi Ungkap Peredaran Narkoba, Sita 2 Kg Sabu dan 5.051 Butir Ekstasi di Hotel
Tim Opsnal Satreskrim Polres Batang Hari dan Unit Reskrim Polsek Mersam Amankan 12 Orang Pengelola Emas Ilegal
Genderang Perang Narkoba Terus Ditabuh, Dua Orang Warga Kecamatan Muara Bulian Diamankan Tim Kuda Hitam Polres Batang Hari 
Dalam Satu Bulan, Satresnarkoba Polres Muaro Jambi Ungkap 10 Kasus Narkotika
Gercep !!! Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo, Pelaku Curanmor Milik Lansia Dibekuk
Unit Tipidter Polres Batang Hari Amankan Seorang Pelansir BBM Bersubsidi Jenis Solar
Menang di Praperadilan, Ditreskrimsus Polda Jambi Akhirnya Limpahkan Tiga Tersangka Kasus 1,7 Kg Emas
Selain Miliki Sumur Minyak Ilegal, Diduga Sitanggang Juga Punya Pokan Minyak di Kunangan Jaya Desa Bungku

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 07:29 WIB

Bupati Fadhil Arief Audiensi Dengan MUI Bahas Rencana Aksi Gerakan Bersama Memuliakan Ahli Kubur

Kamis, 16 April 2026 - 20:33 WIB

Sekda Mula P. Rambe Wakili Bupati Batang Hari Hadiri Kegiatan SMAP di Pengadilan Agama Muara Bulian

Selasa, 14 April 2026 - 21:46 WIB

Bupati MFA Himbau Ajak Masyarakat Batang Hari Taat Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 14 April 2026 - 14:09 WIB

Jambi-Kepri Tandatangani Kerja Sama Pengelolaan Pulau Berhala, Sinergi Pariwisata dan Ekonomi Lintas Sumatera

Sabtu, 11 April 2026 - 20:26 WIB

Anggota DPRD, Hadiri Fit And Propertest Calon Ketua PAC PDI-P Se-Tanjab Barat

Sabtu, 11 April 2026 - 20:24 WIB

Ketua Komisi II DPRD Tanjab Barat Bersama Golkar Gelar Operasi Pasar Murah, Warga Antusias Serbu Sembako

Sabtu, 11 April 2026 - 20:22 WIB

DPRD Tanjabbar Gelar Paripurna LKPJ 2025, Fraksi-Fraksi Soroti Pemerataan Infrastruktur dan Kesejahteraan

Sabtu, 11 April 2026 - 09:58 WIB

Sekda Sudirman Tekankan Rejuvenasi Organisasi Kepemudaan untuk Hadapi Tantangan Industri dan Teknologi

Berita Terbaru