SANKSI.ID, BATANGHARI,- Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batanghari kembali berhasil meringkus satu orang yang terlibat dalam tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu.
Kali ini tim Opsnal Satresnarkotika atau yang sering disapa tim kuda hitam meringkus seorang laki – laki berinisial RAS dengan barang bukti sabu sebanyak Berat Bruto : 0,69 gram.
Adapun lokasi tempat kejadian perkara yakni berada di Rt 003 Desa Pematang Lima Suku Dusun Tambak Sari Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari, Jambi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat dikonfirmasi, Kasat Narkoba Polres Batanghari melalui Kasi Humas IPTU Simbang Tetap mengatakan penangkapan pelaku berawal dari adanya informasi bahwa sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu di lokasi tersebut. Jumat (23/05/2025).
” Setelah mendapatkan informasi sekira pukul 19.40 WIB (tadi malam) Tim Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batanghari langsung menuju lokasi yang diduga menjadi tempat terjadinya transaksi narkotika jenis sabu,” Kata Kasi Humas Polres Batanghari.
Lanjut Kasi Humas, di lokasi tersebut tim Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batanghari berhasil mengamankan 1 (Satu) orang laki – laki yang diduga pemilik barang haram tersebut.
” Setelah melakukan penangkapan, Tim Satresnarkoba melakukan pengeledahan badan dan berhasil menemukan 1 (Satu) paket kecil yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dikantong sebelah kiri celana miliknya,” Tambah Iptu Simbang Tetap.
Iptu Simbang Tetap juga memaparkan barang bukti yang berhasil diamankan oleh tim Kuda Hitam Satresnarkoba Polres berupa 2 (Dua) paket kecil yang berisikan serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dengan Berat Bruto 0,69 gram.
Selain itu, 1 (Satu) Buah plastik Klip bening transparan Ukuran kecil Kosong, 1 (Satu) Buah lembar tisu warna putih, 1 (Satu) Buah kotak rokok merk Novem warna kuning, 1 (Satu) Buah celana pendek merk Difaz warna hitam, 1 (Satu) Unit Handphone merk Realme Note 60 warna biru berikut sim card.
Dari pengakuannya, keseharian pelaku bekerja sebagai pengemudi angkutan batubara dan kepemilikan narkotika jenis sabu itu didapatkan dari Sdri. Diana dengan cara memesan barang bukti melalui Handphone dan membayar langsung melalui aplikasi Dana.
” Pelaku RAS menjelaskan apabila ingin mengambil barang langsung menemui bandar (asal barang), Kemudian bertransaksi jual beli dengan penjual, setelah itu pembayaran dengan bandar langsung melalui aplikasi Dana,” Ungkapnya.
Atas perbuatannya pelaku akan disangkakan dengan tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam Primair Pasal 114 Ayat (1) subsidair Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
” Atas perbuatannya pelaku akan disangkakan dengan pasal Pasal 114 Ayat (1) subsidair Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” Tutup Iptu Simbang Tetap.