SANKSI.ID, BATANGHARI,- Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah perizinan yang menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sebelumnya digunakan untuk membangun atau merenovasi bangunan.
PBG sendiri mulai berlaku sejak adanya peraturan pemerintah nomor 16 ahun 2021 dari revisi Undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung yang dilakukan melalui undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Ciptaker.
Maka dari itu, setiap bangunan yang belum mengurus peralihan IMB ke PBG diminta untuk segera melaksanakan peralihan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selaku penegak Peraturan Daerah (Perda) baru – baru ini beberapa perusahaan yang beroperasi wilayah Kabupaten Batanghari telah dilakukan pemanggilan resmi oleh institusi Satpol-PP setempat.
” Dengan dapat informasi tentang dugaan belum diurusnya integrasi peralihan IMB ke PBG kami sudah melakukan pemanggilan terhadap PT ASL,” Kata Darwis SH Kasi Pelidikan dan Penyidikan Satpol-PP Batanghari.
Masih kata Darwis, beberapa waktu lalu Perwakilan dari PT ASL telah memenuhi surat panggilan yang telah dilayangkan oleh Satpol-PP tersebut.
” Ada dua orang perwakilan dari pihak PT ASL hadir yang diwakili oleh kepala bagian perizinan dan kepala bagian operasional,” Ujar Kasi Pelidikan dan Penyidikan.
Pada kesempatan itu, pihak perwakilan dari PT ASL mengakui belum melakukan integrasi peralihan perizinan IMB ke PBG dan akan segera diurus.
” Menurut perwakilan dari manajemen PT ASL itu akan diurus setelah pulang dari kantor Satpol-PP dan akan langsung ke Dinas PUTR Batanghari,” Imbuhnya.
Lanjut Kasi Pelidikan dan Penyidikan, pada saat perwakilan PT ASL hadir pihaknya belum bisa membawa dokumen perizinan, pasalnya seluruh dokumen perizinan PT ASL yang beroperasi di Desa Ladang Peris berada di kantor pusat.
Darwis juga menegaskan Satpol-PP Kabupaten Batanghari hanya memberikan estimasi 3 hari kerja setelah surat resmi permintaan izin pengecekan dokumen tersebut diterbitkan.
” Untuk berkas dokumen perizinan pihak PT ASL belum bisa menunjukkan, dan untuk meminta dokumen itu kita harus secara resmi mengajukan surat permintaan izin, dan Alhamdulillah itu sudah kita layangkan,” Pungkasnya.
Ditempat terpisah, Andri Wisnu Pratama SP Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang saat dikonfirmasi mengatakan belum ada perwakilan dari PT ASL yang datang ke Bidang Tata Ruang untuk mengurus integrasi peralihan izin tersebut.
” Belum ada yang datang perwakilan dari PT ASL yang mengurus integrasi peralihan dari IMB ke PBG,” Singkatnya.
Diketahui PT. ASL sendiri merupakan perusahaan yang memiliki izin usaha perkebunan pengolahan (IUP-P) yang menghasilkan produksi TBS sebanyak 60 hingga 120 ton perjam.