SANKSI.ID, BATANGHARI,– Terkait belum diurusnya rekomendasi Persetujuan BangunaN Gedung (PBG) oleh PT. Asia Sawit Lestari (ASL) yang beroperasi di Desa Ladang Peris.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melayangkan surat pemanggilan kepada pihak perusahaan.
Kasat Pol-PP Kabupaten Batanghari, Adnan membenarkan bahwa penyidik POL-PP melayangkan surat pemanggilan kepada perusahaan tersebut untuk dimintai klarifikasi terkait segala bentuk jenis perizinan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tanggal 14 kita minta mereka hadir untuk klarifikasi. Ini terkait dengan PBG dan juga segala jenis perizinan PT.ASL,” singkatnya, Kamis (08/05/2025).
Untuk diketahui, Sejak adanya peraturan pemerintah nomor 16 ahun 2021 dari revisi Undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung yang dilakukan melalui undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Ciptaker.
Apabila bangunan pabrik atau perusahaan melakukan renovasi, perluasan atau perubahan fungsi bangunan maka wajib mengurus izin PBG dengan ketentuan berlaku.
Tidak hanya itu saja, izin PBG sendiri wajib dimiliki oleh perusahaan -perusahaan yang hendak berdiri.
Berdasarkan data yang diperoleh rekan media ini dari DPMPTSP Kabupaten Batanghari, belasan perusahaan pengolahan sawit yang beroperasi di Kabupaten Batanghari ternyata mayoritas belum mengubah ke izin PBG.
Salah satunya, PT. Asia Sawit Lestari (ASL), perusahaan perkebunan dan pengolahan sawit yang beroperasi di Desa Ladang Peris ternyata belum mengupgrade izin mendirikan bangunan (IMB) ke PBG.
PT. ASL sendiri merupakan perusahaan yang memiliki izin usaha perkebunan pengolahan (IUP-P) yang menghasilkan produksi TBS sebanyak 60 hingga 120 ton perjam.

















