SANKSI.ID.MERANGIN – Suasana politik dalam Pemilihan Walikota di Sungai Penuh terbilang semakin memanas, dan hal ini menjadi perbincangan publik.
Pasalnya ada satu hal yang menjadikan konsumsi publik dengan adanya perusakan baleho salah satu kandidat serta larangan lokasi untuk melakukan kampanye.
Namun anehnya lagi, semua ini terjadi sangat merugikan paslon no urut 1, Alfin SH dan Azhar Hamzah (AL-AZHAR).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan UU KPU No 7 tahun 2017 tentang pemilu sudah di jelaskan, dalam pasal 280 ayat (1) huruf g bahwa peserta pelaksana beserta Tim kampanye pemilu, dilarang merusak atau pun menghilangkan alat kampanye peserta pemilu.
Lalu pada Pasal 280 ayat 4 menegaskan, bahwa pelanggaran terhadap larangan merusak dan menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu merupakan tindak pidana pemilu. adapun sanksinya yaitu sebagaimana di tegaskan dalam pasal 521 bahwa”setiap pelaksana peserta atau Tim kampanye pemilu yg dengan sengaja melanggar larangan pelaksana kampanye pemilu sebagaimana d maksud dlam pasal 280 ayat (1) hurup g merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu, akan di pidana paling lama 2 (dua) tahun dan denda Rp. 24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah).
Akan tetapi, bersih dan mulya nya hati dari Cawako no urut 1, jangankan mau menuntut, dari raut wajah nya saja tidak ada sedikitpun terbesit rasa sakit hati.
bahkan beliau telah menyaksikan langsung alat peraga nya di rusak. Dan beliau hanya mengusap wajah sambil senyum – senyum kecil.
“ya Allah sesungguhnya kami manusia, ampunilah mereka yg berbuat demikian, engkau cukup bagi ku dalam segala urusan yaallah” Ucapnya.
Informasi ini diambil dari berbagai sumber tokoh yang ada di kabupaten dan kota kerinci sungai penuh yg berada d luar kota dan media sosial hal seperti ini sangat terlalu dan tidak mencerminkan demokrasi reformasi. apalagi tokoh seperti saudara azhar hamzah dia orang baik.orang lurus dan orang baik,
Para tokoh tersebut menghimbau kepada seluruh pihak dan masyarakat terutama pelaksana,peserta dan Tim kampanye untuk tidak melakukan perbuatan melawan hukum.
dengan adanya insiden ini harapan para tokoh di kabupaten kerinci dan kota sungai penuh yg berada d luar kabupaten jangan terulang lagi hal serupa. sebab hati nya merasa tergugah karena kejadian ini.tutupnya. (Wahidin)